Tak Kantongi Izin dan SLO, Restoran Steak Ditutup Paksa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Satpol PP Kota Mojokerto saat melakukan penyegelan di Restoran steak and bowl "KQ5 Bintang 5", Senin, 6 September 2021. SP/Dwy AS
Petugas Satpol PP Kota Mojokerto saat melakukan penyegelan di Restoran steak and bowl "KQ5 Bintang 5", Senin, 6 September 2021. SP/Dwy AS

i

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Petugas Satpol PP Kota Mojokerto menutup paksa restoran steak and bowl "KQ5 Bintang 5" di Jalan Mojopahit, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Senin (6/9/2021) siang. Restoran cepat saji ini disegel petugas lantaran tak mengantongi izin dan tak memiliki Sertifikat Layak Operasi (SLO).

Kasi Operasional Satpol PP Kota Mojokerto, Mulyono menjelaskan pihaknya sudah empat kali melakukan monitoring dan peringatan secara lisan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) selama tiga hari.

Namun, tak digubris oleh pemilik, sebelum akhirnya dilakukan penyegelan dengan stiker di pintu masuk restoran. Bahkan, jalan masuk ke pintu utama itupun dipasang barier (pembatas) pagar besi dan garis line berwarna kuning hitam milik Satpol PP.

"Untuk peringatan ada empat kali, yang sudah kita lakukan. Sampai saat ini tadi kita juga sudah melakukan pengamanan BB (barang bukti) identitas untuk jaminan ke kantor sebanyak 2 buah dari kedai yang sama, selama monitoring pengamanan," ucap Mulyono. 

Dia mengatakan, pemilik restoran berdalih pembuatan izin masih dalam proses. Tapi kenyataannya saat dilakukan pemantauan hari ini, tak bisa menunjukkan resi pengurusan izin dan SLO. 

Sesuai dengan Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, pengelola atau pemilik tempat usaha tersebut haruslah memiliki SLO di tengah pandemi Covid-19.

"Alasannya mereka yang punya usaha seperti itu, melakukan pembangunan aktivitas dulu, izinnya menyusul, intinya seperti itu," kata Mulyono.

Terkait sampai kapan dilakukan penyegelan, dirinya tak bisa memastikan. Lantaran, masih menunggu petunjuk pimpinan. 

Sebab, meskipun nantinya semua izin dalam usaha lengkap, tapi SLO masih belum dikantongi pemilik usaha. Maka Satpol PP masih belum berani melakukan pembukaan segel. 

"Intinya Satpol PP melakukan penutupan sesuai dengan aturan atau tupoksi kita. Karena usaha tersebut belum memiliki izin sama sekali, bisa beroperasi apa kata perizinan nantinya," 

Hanya saja, dia menegaskan jika pemilik usaha masih tetap melakukan aktivitas penjualan. Maka akan dilakukan tindakan yang lebih berat lagi. 

"Kalau masih tetap buka akan kita lakukan tindakan lebih berat lagi. Jadi lebih baik selesaikan dulu semua prosesnya," memungkasi.

Terpisah, pihak Restoran steak and bowl "KQ5 Bintang 5" Dani mengaku sedang mengurus proses perizinan ke DPMPTSP Kota Mojokerto per 1 September 2021 lalu. 

"Sudah berizin tapi masih dalam proses. Izin IMB sama izin usaha. Cuman surat resi perizinan usaha masih dibawa pemiliknya," kata Dani sebagai Super Manager.

Dani tak menampik jika terlambat dalam melakukan pengurusan perizinan. Dimana pihaknya lebih memilih melakukan opening pada 28 Agustus 2021 lalu. "Ngurus izinnya telat memang, kita buka dulu," tukasnya. Dwy

Berita Terbaru

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Thariq Siapkan Eksepsi   ‎

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Thariq Siapkan Eksepsi  ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 13:39 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:39 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Thariq Megah, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus d…

Kesadaran Gizi Meningkat, Industri Susu Formula Hadapi Tuntutan Kualitas dan Proses Produksi

Kesadaran Gizi Meningkat, Industri Susu Formula Hadapi Tuntutan Kualitas dan Proses Produksi

Sabtu, 06 Jun 2026 13:25 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Kesadaran orang tua terhadap pemenuhan gizi anak sejak dini terus meningkat, seiring bertambahnya informasi terkait kandungan nutrisi d…