Jual Sabu 2 Ons, Achmad Taufik Terancam Maksimal Hukuman Mati

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Achmad Taufik (kiri) perkara kepemilikan sabu dua ons, dan terdakwa M Ali Usman (berkas terpisah), menjadi saksi split, di ruang Candra, PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Achmad Taufik (kiri) perkara kepemilikan sabu dua ons, dan terdakwa M Ali Usman (berkas terpisah), menjadi saksi split, di ruang Candra, PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 2 ons, dengan terdakwa Achmad Taufik Hidayatullah bin Matrawi, diruang Candra PN Surabaya, digelar secara online.

Jaksa Suparlan menghadirkan saksi Penangkap kepolisian Maskori Hasan dan saksi split terdakwa M Ali Usman (berkas terpisah) di persidangan, Senin (13/09).

Saksi Maskori membenarkan telah menangkap terdakwa bulan Januari 2021. Di rumahnya jalan Mastrip Nganjuk, jam 7 malam. Terdakwa Taufik merupakan Target Operasi, berjarak satu bulan setelah menangkap tersangka lain.

Informasi yang didapat bahwa dalam penguasaan Taufik ada barang sabu, namun barang bukti yang ditemukan hanya 0,3 gram sabu, alat hisap, 3 timbangan elektrik.

" Tidak sesuai informasinya yang mulia, karena dari terdakwa barang sabu sudah berpindah tangan melalui kurinya," ungkap saksi

" Sudah terjual kalau gitu," tanya hakim.

" Ya yang mulia, sudah dijual ke M Ali Usman sebanyak 2 ons, kami kembangkan penangkapan ke Ali Usman, kita temukan 2 poket sabu 2 ons, dan pil ekstasi, juga ada senjata api dalam penguasaan M Ali Usman," ungkap saksi Markori.

Saat penangkapan terdakwa Taufik, awal tidak ditemukan, yang ternyata terdakwa sembunyi dalam lemari, saat itu ada istri terdakwa.

Saksi split terdakwa M Ali Usman, membenarkan membeli sabu dari Taufik sebanyak 2 ons, dan sudah terjual, dirinya membeli seharga 120 juta, dibayar 60 juta lewat transfer dan 60 juta lagi dibayar cash oleh M Ali Usman. Sabu dibagi beberapa poket, dengan keuntungan 400 ribu per gramnya.

Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, hakim Johannis yang memimpin sidang, menutup sidang dengan ketokan palu.

Perlu diketahui, terdakwa M Ali Usman alias Dwi Setiawan  ( berkas terpisah) menelpon terdakwa Achmad Taufik, memesan sabu 2 ons seharga Rp 120 Juta. Dibayar 60 juta melalui Transfer BCA an. Ismawati. Sisanya 60 juta akan dibayar  tunai setelah sabu diserahkan ke kurir.

Selanjutnya terdakwa Taufik memesan sabu ke Rafi (DPO), jam 9 malam terdakwa Taufik menelpon M Ali Usman untuk mengambil sabu dibungkus lakban hitam seberat 2 ons di pinggir jalan Bolodewo. M Ali Usman telah membeli sabu kepada Taufik dua kali bulan Desember 2020 dan bulan Januari 2021.

Hari Senin 01 Maret 2021 jam 7 pagi, di apartemen Puncak Kertajaya Indah  Sukolilo Surabaya, petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap M Ali Usman, dengan BB 1,11 gram sabu, 0,60 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. nbd

Berita Terbaru

Baksos Warnai Rangkaian HUT ke-81 TNI di Lamongan

Baksos Warnai Rangkaian HUT ke-81 TNI di Lamongan

Minggu, 20 Sep 2026 17:54 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 17:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam Rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kabupaten Lamongan, sejumlah…

Empat Wakil Indonesia Berebut Gelar FFWS SEA 2026 Fall di Surabaya

Empat Wakil Indonesia Berebut Gelar FFWS SEA 2026 Fall di Surabaya

Minggu, 20 Sep 2026 17:48 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 17:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Sebanyak 12 tim dari Indonesia, Thailand, dan Vietnam bertarung dalam Grand Finals Free Fire World Series Southeast Asia (FFWS SEA) 2…

Ranting NU Sugihan Bedah Rumah, Wujud Nyata Membersamai Warga

Ranting NU Sugihan Bedah Rumah, Wujud Nyata Membersamai Warga

Minggu, 20 Sep 2026 17:24 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 17:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kepedulian terhadap warga yang membutuhkan kembali ditunjukkan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Sugihan, Kecamatan S…

Janji Dana BKK Desa Sentul Bakal Turun Perbaiki TPS Sampah

Janji Dana BKK Desa Sentul Bakal Turun Perbaiki TPS Sampah

Minggu, 20 Sep 2026 16:51 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Janji Pemkab Sidoarjo untuk memberikan dana Bantuan Khusus Keuangan (BKK) Desa Sentul, Kecamatan Tanggulangin, masuk tahap r…

Harga Daging Sapi di Situbondo Meroket Tembus Rp160 Ribu per Kilogram

Harga Daging Sapi di Situbondo Meroket Tembus Rp160 Ribu per Kilogram

Minggu, 20 Sep 2026 15:24 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Harga daging sapi yang biasanya berada di kisaran Rp120.000 per kilogram, kini di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyentuh…

Lanjutkan Proyek JLS Ruas Munjungan-Prigi, Pemkab Trenggalek Mulai Bebaskan Lahan

Lanjutkan Proyek JLS Ruas Munjungan-Prigi, Pemkab Trenggalek Mulai Bebaskan Lahan

Minggu, 20 Sep 2026 15:20 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Menindaklanjuti progres proyek Jalur Lintas Selatan (JLS) ruas Munjungan-Prigi yang kini terus dikebut, Pemerintah Kabupaten…