Jual Sabu 2 Ons, Achmad Taufik Terancam Maksimal Hukuman Mati

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Achmad Taufik (kiri) perkara kepemilikan sabu dua ons, dan terdakwa M Ali Usman (berkas terpisah), menjadi saksi split, di ruang Candra, PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Achmad Taufik (kiri) perkara kepemilikan sabu dua ons, dan terdakwa M Ali Usman (berkas terpisah), menjadi saksi split, di ruang Candra, PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 2 ons, dengan terdakwa Achmad Taufik Hidayatullah bin Matrawi, diruang Candra PN Surabaya, digelar secara online.

Jaksa Suparlan menghadirkan saksi Penangkap kepolisian Maskori Hasan dan saksi split terdakwa M Ali Usman (berkas terpisah) di persidangan, Senin (13/09).

Saksi Maskori membenarkan telah menangkap terdakwa bulan Januari 2021. Di rumahnya jalan Mastrip Nganjuk, jam 7 malam. Terdakwa Taufik merupakan Target Operasi, berjarak satu bulan setelah menangkap tersangka lain.

Informasi yang didapat bahwa dalam penguasaan Taufik ada barang sabu, namun barang bukti yang ditemukan hanya 0,3 gram sabu, alat hisap, 3 timbangan elektrik.

" Tidak sesuai informasinya yang mulia, karena dari terdakwa barang sabu sudah berpindah tangan melalui kurinya," ungkap saksi

" Sudah terjual kalau gitu," tanya hakim.

" Ya yang mulia, sudah dijual ke M Ali Usman sebanyak 2 ons, kami kembangkan penangkapan ke Ali Usman, kita temukan 2 poket sabu 2 ons, dan pil ekstasi, juga ada senjata api dalam penguasaan M Ali Usman," ungkap saksi Markori.

Saat penangkapan terdakwa Taufik, awal tidak ditemukan, yang ternyata terdakwa sembunyi dalam lemari, saat itu ada istri terdakwa.

Saksi split terdakwa M Ali Usman, membenarkan membeli sabu dari Taufik sebanyak 2 ons, dan sudah terjual, dirinya membeli seharga 120 juta, dibayar 60 juta lewat transfer dan 60 juta lagi dibayar cash oleh M Ali Usman. Sabu dibagi beberapa poket, dengan keuntungan 400 ribu per gramnya.

Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, hakim Johannis yang memimpin sidang, menutup sidang dengan ketokan palu.

Perlu diketahui, terdakwa M Ali Usman alias Dwi Setiawan  ( berkas terpisah) menelpon terdakwa Achmad Taufik, memesan sabu 2 ons seharga Rp 120 Juta. Dibayar 60 juta melalui Transfer BCA an. Ismawati. Sisanya 60 juta akan dibayar  tunai setelah sabu diserahkan ke kurir.

Selanjutnya terdakwa Taufik memesan sabu ke Rafi (DPO), jam 9 malam terdakwa Taufik menelpon M Ali Usman untuk mengambil sabu dibungkus lakban hitam seberat 2 ons di pinggir jalan Bolodewo. M Ali Usman telah membeli sabu kepada Taufik dua kali bulan Desember 2020 dan bulan Januari 2021.

Hari Senin 01 Maret 2021 jam 7 pagi, di apartemen Puncak Kertajaya Indah  Sukolilo Surabaya, petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap M Ali Usman, dengan BB 1,11 gram sabu, 0,60 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. nbd

Berita Terbaru

Salah Sasaran Kritik, Pensiunan Satpol PP Gresik Klarifikasi dan Sampaikan Permintaan Maaf kepada Kadishub Khusaini

Salah Sasaran Kritik, Pensiunan Satpol PP Gresik Klarifikasi dan Sampaikan Permintaan Maaf kepada Kadishub Khusaini

Selasa, 17 Mar 2026 14:51 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 14:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Polemik video kritik terkait banjir di Terminal Bunder yang sempat ramai di media sosial akhirnya berujung klarifikasi. Muhammad A…

Siap Meluncur di Pasar Eropa, Yamaha Tricity 300 Kini Dilengkapi Sistem Keamanan 'Airbag'

Siap Meluncur di Pasar Eropa, Yamaha Tricity 300 Kini Dilengkapi Sistem Keamanan 'Airbag'

Selasa, 17 Mar 2026 14:14 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Yamaha, pabrikan otomotif ternama asal Jepang kini baru saja meluncurkan model teranyarnya Yamaha ‘Tricity 300’ yang bekerja sama de…

Kapolres Gresik Tinjau Pasar Jelang Lebaran, Pastikan Stok Bahan Pokok Terkendali

Kapolres Gresik Tinjau Pasar Jelang Lebaran, Pastikan Stok Bahan Pokok Terkendali

Selasa, 17 Mar 2026 14:02 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 14:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah p…

Gegara Ngaku Cucu Menteri, BGN Hentikan Sementara 2 Dapur MBG di Ponorogo

Gegara Ngaku Cucu Menteri, BGN Hentikan Sementara 2 Dapur MBG di Ponorogo

Selasa, 17 Mar 2026 13:52 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 13:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Baru-baru ini, Badan Gizi Nasional (BGN) merilis penghentian sementara dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan…

Sambut Malam 27 Ramadhan, Tradisi Unik ‘Bi-Bi’ Berebut Jajan-Angpau di Probolinggo Tampak Meriah

Sambut Malam 27 Ramadhan, Tradisi Unik ‘Bi-Bi’ Berebut Jajan-Angpau di Probolinggo Tampak Meriah

Selasa, 17 Mar 2026 13:41 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 13:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka menyambut malam ke-27 Ramadhan, Warga Kota Probolinggo, memiliki tradisi unik yang dikenal dengan sebutan Bi-Bi-Bi…

Sosok Haji Her 'Sultan Madura', Gelontorkan Zakat Rp 45 Miliar hingga Beri Santunan di 13 kecamatan Pamekasan

Sosok Haji Her 'Sultan Madura', Gelontorkan Zakat Rp 45 Miliar hingga Beri Santunan di 13 kecamatan Pamekasan

Selasa, 17 Mar 2026 13:24 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 13:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Banyak yang bertanya-tanya siapa Haji Khairul Umam atau Haji Her? beliau adalah 'Sultan Madura' pemilik PT Bawang Mas yang viral…