Jual Sabu 2 Ons, Achmad Taufik Terancam Maksimal Hukuman Mati

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Achmad Taufik (kiri) perkara kepemilikan sabu dua ons, dan terdakwa M Ali Usman (berkas terpisah), menjadi saksi split, di ruang Candra, PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Achmad Taufik (kiri) perkara kepemilikan sabu dua ons, dan terdakwa M Ali Usman (berkas terpisah), menjadi saksi split, di ruang Candra, PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 2 ons, dengan terdakwa Achmad Taufik Hidayatullah bin Matrawi, diruang Candra PN Surabaya, digelar secara online.

Jaksa Suparlan menghadirkan saksi Penangkap kepolisian Maskori Hasan dan saksi split terdakwa M Ali Usman (berkas terpisah) di persidangan, Senin (13/09).

Saksi Maskori membenarkan telah menangkap terdakwa bulan Januari 2021. Di rumahnya jalan Mastrip Nganjuk, jam 7 malam. Terdakwa Taufik merupakan Target Operasi, berjarak satu bulan setelah menangkap tersangka lain.

Informasi yang didapat bahwa dalam penguasaan Taufik ada barang sabu, namun barang bukti yang ditemukan hanya 0,3 gram sabu, alat hisap, 3 timbangan elektrik.

" Tidak sesuai informasinya yang mulia, karena dari terdakwa barang sabu sudah berpindah tangan melalui kurinya," ungkap saksi

" Sudah terjual kalau gitu," tanya hakim.

" Ya yang mulia, sudah dijual ke M Ali Usman sebanyak 2 ons, kami kembangkan penangkapan ke Ali Usman, kita temukan 2 poket sabu 2 ons, dan pil ekstasi, juga ada senjata api dalam penguasaan M Ali Usman," ungkap saksi Markori.

Saat penangkapan terdakwa Taufik, awal tidak ditemukan, yang ternyata terdakwa sembunyi dalam lemari, saat itu ada istri terdakwa.

Saksi split terdakwa M Ali Usman, membenarkan membeli sabu dari Taufik sebanyak 2 ons, dan sudah terjual, dirinya membeli seharga 120 juta, dibayar 60 juta lewat transfer dan 60 juta lagi dibayar cash oleh M Ali Usman. Sabu dibagi beberapa poket, dengan keuntungan 400 ribu per gramnya.

Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, hakim Johannis yang memimpin sidang, menutup sidang dengan ketokan palu.

Perlu diketahui, terdakwa M Ali Usman alias Dwi Setiawan  ( berkas terpisah) menelpon terdakwa Achmad Taufik, memesan sabu 2 ons seharga Rp 120 Juta. Dibayar 60 juta melalui Transfer BCA an. Ismawati. Sisanya 60 juta akan dibayar  tunai setelah sabu diserahkan ke kurir.

Selanjutnya terdakwa Taufik memesan sabu ke Rafi (DPO), jam 9 malam terdakwa Taufik menelpon M Ali Usman untuk mengambil sabu dibungkus lakban hitam seberat 2 ons di pinggir jalan Bolodewo. M Ali Usman telah membeli sabu kepada Taufik dua kali bulan Desember 2020 dan bulan Januari 2021.

Hari Senin 01 Maret 2021 jam 7 pagi, di apartemen Puncak Kertajaya Indah  Sukolilo Surabaya, petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap M Ali Usman, dengan BB 1,11 gram sabu, 0,60 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. nbd

Berita Terbaru

Kejar Target Puskesmas Sidoarjo Gencarkan Cek Kesehatan Gratis

Kejar Target Puskesmas Sidoarjo Gencarkan Cek Kesehatan Gratis

Minggu, 07 Jun 2026 17:06 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 17:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Demi meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menjaga kesehatan, Puskesmas Sidoarjo gencar menyelenggarakan kegiatan Cek…

Kasus HIV AIDS Kecamatan Sidoarjo Tembus 548 Penderita

Kasus HIV AIDS Kecamatan Sidoarjo Tembus 548 Penderita

Minggu, 07 Jun 2026 17:03 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 17:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, dari 18 kecamatan dengan angka kasus penderita HIV/AIDS tertinggi…

Pembeli Mulai Sepi Imbas Gula Pasir di Lamongan Tembus Rp 17.500 per Kg

Pembeli Mulai Sepi Imbas Gula Pasir di Lamongan Tembus Rp 17.500 per Kg

Minggu, 07 Jun 2026 15:29 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Harga komoditas gula pasir di wilayah Lamongan mengalami lonjakan harga dalam beberapa hari terakhir hingga dikeluhkan para…

Peternak Kota Batu Sumringah, Harga Susu Sapi Perah Naik Tembus Rp8 per Liter

Peternak Kota Batu Sumringah, Harga Susu Sapi Perah Naik Tembus Rp8 per Liter

Minggu, 07 Jun 2026 15:18 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Para peternak sapi perah di Kota Batu, Jawa Timur kini sumringah melihat harga susu sapi segar di tingkat peternak lokal wilayah Kota…

Atasi Sampah Sungai Kali Tebu, Pemkot Surabaya Terjun Langsung Tekan Pencemaran

Atasi Sampah Sungai Kali Tebu, Pemkot Surabaya Terjun Langsung Tekan Pencemaran

Minggu, 07 Jun 2026 15:02 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti kepungan sampah plastik, kaleng, sampai rumah tangga terperangkap di trash boom Sungai Kali Tebu yang saat ini…

Minim Hujan di Musim Kemarau Jadi Berkah Positif Para Petani Apel di Kota Batu 

Minim Hujan di Musim Kemarau Jadi Berkah Positif Para Petani Apel di Kota Batu 

Minggu, 07 Jun 2026 14:41 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Memasuki musim kemarau 2026 dengan cuaca panas dan minimnya curah hujan justru berdampak positif terhadap dan membawa berkah…