Tipu Mantan Kapolda Jatim Rp 476 Juta, Rafii'uddin Dituntut 2 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Farroukh Rafii'uddin, mendengarkan tuntutan dari JPU, di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Senin (20/09/2021). SP/Budi Mulyono
Farroukh Rafii'uddin, mendengarkan tuntutan dari JPU, di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Senin (20/09/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang kasus penipuan kerjasama bisnis tepung pisang dan rempah- rempah pala cangkang yang korbannya adalah mantan Kepala Polda Jatim periode 2011 sampai 2013, Irjen Pol purnawirawan Hadiatmoko.Dengan terdakwa Farroukh Rafii'uddin, di ruang Cakra PN Surabaya, Senin (20/09/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani, dari Kajati Jatim akhirnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. 

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan," tutur JPU Farida saat membacakan amar tuntutannya di ruang Cakra PN Surabaya.

JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP. Adapun pertimbangan yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya telah merugikan korban sebesar Rp 467 juta. Selain itu, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya.

"Hal yang meringankan terdakwa yakni berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum," kata JPU. 

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum dalam menjalani persidangan berencana mengajukan pembelaan secara lisan. Namun, karena terlalu panjang, majelis hakim yang diketuai Martin Ginting memerintahkan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan secara tertulis.

"Baik, pembelaannya dibuat secara tertulis saja. Karena terlalu panjang kalau disampaikan secara lisan. Kita kasih kesempatan pada Selasa tanggal 28 September pekan depan," ucap hakim Ginting.

Diketahui, Farroukh Rafii'uddin didakwa menipu Hadiatmoko. Terdakwa awalnya menawarkan kerjasama bisnis tepung pisang dan rempah-rempah pala cangkang. Hariatmoko tertarik dengan tawaran tersebut. Namun, setelah menyetor uang untuk modal, bisnis itu tidak pernah ada. Rafii pun menghilang.

Setelah terdakwa menghilang, Hadiatmoko sempat berusaha menghubungi melalui telepon seluler tetapi tidak aktif. Rumah terdakwa juga sempat dikunjungi tetapi Rafii sudah pindah dari rumah tersebut. Keuntungan tidak pernah didapatkannya. Pabrik juga tidak pernah dibangun. nbd

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…