Viral Video Dugem, Polisi Tegur Pengelola Kafe

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 29 Sep 2021 18:25 WIB

Viral Video Dugem, Polisi Tegur Pengelola Kafe

i

Tangkapan layar video dugem di salah satu kafe yang viral di media sosial.

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Sebuah video ‘dugem’ di salah satu kafe di Malang viral di media sosial. Dalam video terlihat sebuah ruangan menyerupai diskotek dnegan panggung berlayar lebar bertuliskan Preston Live. Selain musik, rekaman juga menampakkan kerumunan orang dalam ruang tersebut.

Mereka terlihat menikmati pertunjukan musik disk jockey (DJ) yang dihadirkan. Beberapa pengunjung bahkan terlihat tidak menggunakan masker dengan benar di kafe yang berada di dalam ruangan.

Baca Juga: Gegara ‘Dizalimi’ Google Maps, Viral Video Mobil Terjebak Nyasar di Gang Sempit

Dari informasi yang didapat, video tersebut diambil di sebuah kedai kopi bernama Preston Coffe.co, yang didesain sedemikian rupa hingga menyerupai diskotek.

Viralnya video ‘dugem’ tersebut mendapat perhatian dari pihak kepolisian Porlesta Malang Kota.

"Kami telah dua kali mendatangi lokasi tersebut sejak mulai viral. (Kami datangi) Selasa (malam) dan Sabtu malam, malam minggu," ungkap Kasat Samapta Polresta Malang Kota Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).

Dari kedatangan petugas, lanjut Syaiban, diketahui bahwa acara pertunjukan live musik oleh DJ memang rutin digelar.

"Jadwal mereka hari Selasa, Jumat, dan Sabtu, memang ada acara kayak gitu, jadi event-event kayak gitu," kata Syaiban.

Polisi telah menegur pihak pengelola kedai kopi agar menerapkan protokol kesehatan mengingat di lokasi terlihat munculnya kerumunan. Berdasarkan keterangan pihak pengelola kafe, acara tersebut selesai pukul 21.00 WIB sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kapasitas ruangan 500 orang, dengan aturan PPKM kapasitas harusnya sepertiganya untuk menghindari adanya kerumunan," kata Syaiban.

Baca Juga: Pusaran Dugaan Perselingkuhan Anak Gadis Kapolresta Malang

"(Jika terus melanggar) akan kita hentikan, dan kita bubarkan,” imbuhnya.

Syabain menjelaskan pemberian sanksi kepada pelaku usaha yang terindikasi melakukan pelanggaran pada masa PPKM level 3 di Kota Malang itu, sepenuhnya merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang.

“Untuk sanksi, dari Satpol PP. Kami berusaha untuk melakukan pendekatan agar bagaimana dari pengelola bisa patuh terhadap protokol kesehatan, dan patuh ketentuan PPKM," ujarnya. 

Baca Juga: Heboh! Bocah Tabrakan Chery Omoda E5 Dalam Mal, Spesifikasi Mobil Dilengkapi Sensor Safety

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU