Begal Sadis asal Pasuruan Dilumpuhkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi saat membawa begal sadis yang tak segan-segan menewaskan korbannya saat beraksi.
Polisi saat membawa begal sadis yang tak segan-segan menewaskan korbannya saat beraksi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Polisi menangkap pelaku begal yang menewaskan warga Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Oleh polisi, pelaku dihadiahi timah panas.

Pelaku bernama Nasor (38) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Dia sergap tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bima Sakti.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman menyebutkan pelaku membegal korban yang bernama Kholifah, warga Desa Kersikan, Kecamatan Gondangwetan yang tengah mengendarai motor Honda Beat warna putih nopol N 3142 TBG pada Desember 2020 lalu.

Saat itu, tersangka dan 3 orang komplotannya mengendarai dua motor dan memepet korban ketika melaju di Jalan Raya Gondangwetan dekat SPBU.

Korban diancam sajam dan ditendang hingga menghentikan laju motornya. Para pelaku merampas motor korban dan membawanya kabur.

Seorang saksi saat itu sempat menghadang aksi komplotan pelaku sambil berteriak minta tolong. Namun upaya itu tidak berhasil karena salah satu pelaku menyerang saksi tersebut dengan celurit dan mengeroyoknya.

"Akibat dikeroyok dan dibacok hingga jatuh ke selokan itu, saksi tersebut mengalami luka parah hingga dirujuk ke rumah sakit. Numun nyawanya tidak tertolong," ungkapnya.

Setelah melakukan upaya penyelidikan selama 9 bulan, tersangka Nasor berhasil tertangkap. Untuk 2 tersangka lain masih buron dan 1 tersangka bernama Sofiyan Hadi telah ditahan di Rutan Bangil karena tertangkap Satreskrim Polres Pasuruan.

"Karena tersangka Nasor melawan saat ditangkap, petugas menembak kaki kirinya," tegasnya.

Diketahui, para komplotan pelaku menjual motor tersebut ke penadah bernama Nur Halim alias Bandos dari Desa Karangtengah, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Motor itu laku Rp 2,6 juta.

"Dari pengbangan kasus itu, kami menangkap tersangka Nur Halim selaku penadah," tandasnya.

Untuk Nasor, polisi menjeratnya dengan Pasal 365 ayat 2 ke-1e dan 2e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Sedangkan Nur Halim, selaku penadah dijerat Pasal 480 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

 

Berita Terbaru

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Lamongan terus mendorong kreativitas generasi muda dan masyarakat dalam…

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Seiring dengan kemampuan swasembada pangan serta etos kerja petani yang luar biasa dimiliki Kabupaten Lamongan, Bupati Yuhronur…

Terinspirasi Kampung Malaka Jaya, Ketua Komisi A Dorong Ketahanan Pangan dari Kampung

Terinspirasi Kampung Malaka Jaya, Ketua Komisi A Dorong Ketahanan Pangan dari Kampung

Selasa, 06 Okt 2026 15:37 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam upaya membangun ekosistem ketahanan pangan dari tingkat rumah tangga. Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko…

Ledakan di Pakuwon City Surabaya, 41 Bangunan Rusak Parah hingga 5 Orang Luka

Ledakan di Pakuwon City Surabaya, 41 Bangunan Rusak Parah hingga 5 Orang Luka

Selasa, 06 Okt 2026 15:23 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ledakan keras di RM Nasi Tempong Sri Dewi di kawasan San Antonio, Pakuwon City, Surabaya, yang terjadi pada Selasa (6/10) sekitar…

Pastikan Pembelajaran Efektif, Pemkab Madiun Terus Evaluasi Sekolah Rakyat

Pastikan Pembelajaran Efektif, Pemkab Madiun Terus Evaluasi Sekolah Rakyat

Selasa, 06 Okt 2026 15:13 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna memastikan proses belajar dan mengajar berjalan tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Per 2026, Pemkab Catat Serapan Pembelian Tembakau di Pamekasan Capai 42.575 Ton

Per 2026, Pemkab Catat Serapan Pembelian Tembakau di Pamekasan Capai 42.575 Ton

Selasa, 06 Okt 2026 15:07 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 15:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, mencatat serapan pembelian tembakau petani oleh pabrikan pada musim tanam tembakau 2026…