Begal Sadis asal Pasuruan Dilumpuhkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi saat membawa begal sadis yang tak segan-segan menewaskan korbannya saat beraksi.
Polisi saat membawa begal sadis yang tak segan-segan menewaskan korbannya saat beraksi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Polisi menangkap pelaku begal yang menewaskan warga Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Oleh polisi, pelaku dihadiahi timah panas.

Pelaku bernama Nasor (38) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Dia sergap tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bima Sakti.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman menyebutkan pelaku membegal korban yang bernama Kholifah, warga Desa Kersikan, Kecamatan Gondangwetan yang tengah mengendarai motor Honda Beat warna putih nopol N 3142 TBG pada Desember 2020 lalu.

Saat itu, tersangka dan 3 orang komplotannya mengendarai dua motor dan memepet korban ketika melaju di Jalan Raya Gondangwetan dekat SPBU.

Korban diancam sajam dan ditendang hingga menghentikan laju motornya. Para pelaku merampas motor korban dan membawanya kabur.

Seorang saksi saat itu sempat menghadang aksi komplotan pelaku sambil berteriak minta tolong. Namun upaya itu tidak berhasil karena salah satu pelaku menyerang saksi tersebut dengan celurit dan mengeroyoknya.

"Akibat dikeroyok dan dibacok hingga jatuh ke selokan itu, saksi tersebut mengalami luka parah hingga dirujuk ke rumah sakit. Numun nyawanya tidak tertolong," ungkapnya.

Setelah melakukan upaya penyelidikan selama 9 bulan, tersangka Nasor berhasil tertangkap. Untuk 2 tersangka lain masih buron dan 1 tersangka bernama Sofiyan Hadi telah ditahan di Rutan Bangil karena tertangkap Satreskrim Polres Pasuruan.

"Karena tersangka Nasor melawan saat ditangkap, petugas menembak kaki kirinya," tegasnya.

Diketahui, para komplotan pelaku menjual motor tersebut ke penadah bernama Nur Halim alias Bandos dari Desa Karangtengah, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Motor itu laku Rp 2,6 juta.

"Dari pengbangan kasus itu, kami menangkap tersangka Nur Halim selaku penadah," tandasnya.

Untuk Nasor, polisi menjeratnya dengan Pasal 365 ayat 2 ke-1e dan 2e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Sedangkan Nur Halim, selaku penadah dijerat Pasal 480 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

 

Berita Terbaru

Thom Haye Curhat Diteror

Thom Haye Curhat Diteror

Senin, 12 Jan 2026 19:48 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:48 WIB

Digaji Persib Rp 750 Juta per Bulan      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Thom Haye curhat di media sosial, usai membantu Persib Bandung mengalahkan Persija Ja…

Pemerintah Iran Anggap Pendemo Ayatollah "Musuh Tuhan”

Pemerintah Iran Anggap Pendemo Ayatollah "Musuh Tuhan”

Senin, 12 Jan 2026 19:43 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:43 WIB

Mata Uang Rial Iran Turun 40 Persen Dorong Inflasi Harga Pangan hingga 70 Persen    SURABAYAPAGI.COM, Teheran - Militer Iran menegaskan bakal membela k…

Prabowo Saksikan Seorang Siswa Beri Aba-aba Makan MBG

Prabowo Saksikan Seorang Siswa Beri Aba-aba Makan MBG

Senin, 12 Jan 2026 19:38 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:38 WIB

Saat Peresmian 166 Sekolah Rakyat Secara Serentak di Banjarbaru, Kalsel      SURABAYAPAGI.COM, Banjarbaru - Presiden Prabowo Subianto tiba di Sekolah Rakyat …

Bulog tak Percaya Harga Beras Naik Jelang Lebaran

Bulog tak Percaya Harga Beras Naik Jelang Lebaran

Senin, 12 Jan 2026 19:36 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, mengklaim harga beras di lapangan tetap stabil dan sesuai Harga Eceran Tertinggi…

Direktur Jenderal Pajak Malu

Direktur Jenderal Pajak Malu

Senin, 12 Jan 2026 19:29 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dampak tiga Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara ditangkap oleh KPK, langsung menampar Direktorat Jenderal…

Hakim Minta JPU Serahkan Hasil Audit, Jaksa Ngeyel

Hakim Minta JPU Serahkan Hasil Audit, Jaksa Ngeyel

Senin, 12 Jan 2026 19:26 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:26 WIB

Eksepsi terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditolak     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat meminta jaksa m…