Saksi Tidak Tahu Maksud Dakwaan Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Nonaktif Nganjuk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasan sidang lanjutan kasus jual beli jabatan Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahmat Hidhayat. SP/Budi Mulyono
Suasan sidang lanjutan kasus jual beli jabatan Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahmat Hidhayat. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebanyak 14 saksi dari Camat dan Kepala Desa dari Nganjuk, Jawa Timur dimintai keterangan terkait dugaan kasus jual beli jabatan yang membelit Bupati Nonaktif Novi Rahman Hidhayat. Uniknya, sejumlah saksi justru mengaku tidak tahu apa yang dimaksud dengan jual beli jabatan tersebut. 

Kesaksian ini diantaranya disampaikan oleh sejumlah saksi yang berasal dari kepala desa, seorang staf kecamatan, dan sejumlah camat. 

Kesaksian pertama disampaikan oleh Yoyo Mulya Mintaryo, seorang staf Kecamatan Tanjung Anom, Nganjuk. Ia diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Kecamatan Tanjung Anom. Dalam keterangan awal, ia menerangkan bagaimana dirinya dimintai sejumlah uang oleh Camat Tanjung Anom Edi Srijianto. 

Ia bercerita, sebelum menjabat sebagai Kasi, ia merupakan PNS di Dinas Perindustrian di Kabupaten Nganjuk. "Saat itu saya ditawari pak Edi (Camat Tanjung Anom), dimintai fotocopy SK (surat keputusan) golongan, pangkat, sama pendidikan. Lalu saya dilantik pada 1 April 2021," pungkasnya, Senin (11/10). 

Usai pelantikan itu lah, ia dimintai uang sebesar Rp40 juta oleh sang Camat. Sang camat beralasan, uang tersebut sebagai tanda syukuran pada sang "bapak". 

"Estimasi saya cuma Rp1 juta sampai Rp2 juta, ternyata minta Rp40 juta. Saya tidak ada uang cash saat itu, beliau minta harus ada uang seadanya dulu sisa di ATM hanya Rp5 juta. Lalu saya disuruh pulang, kemudian 7 april saya di telepon untuk segera mencukupi," tambahnya. 

Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Kecamatan Pace, Suwardi. Ia menyebut, saat terjadi kunjungan Bupati ke Kecamatan Pace pada Juni lalu, dirinya diusulkan menjadi Sekcam oleh sejumlah kades karena sudah lama menjabat dan berkinerja baik di kecamatan itu. 

Tak lama usai kunjungan tersebut, ia lantas didatangi oleh Kades Bodor, Darmadi. Kedatangan Darmadi itu untuk menyampaikan, adanya ucapan terimakasih senilai Rp15 juta yang harus disediakannya. Lalu untuk siapa uang itu, Suwardi menjawab tidak tahu secara pasti apakah uang itu ditujukan untuk Bupati Novi. 

"Saya tidak tahu. Katanya untuk "bapak"," ungkapnya. 

Selain itu, Kades Bodor Darmadi mengaku melihat ada yang dititipi uang di dalam kresek. Ia bahkan pernah dipanggil bertiga dengan kades lainnya oleh Camat Pace, dan melihat uang senilai Rp 50 juta itu dimaksudkan untuk sang bapak. 

"Saya dipanggil khusus bertiga dengan Kades Kepanjen dan Banaran, saya hanya melihat ada yang dititipi kresek hitam, ada yang bilang titip Rp50 (juta) untuk bapak, saya lupa tanggalnya," tegasnya. 

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum ajudan Bupati Novi, M Izza Muhtadin, Petrus bala pattyona langsung mencecar ketiga saksi dengan pertanyaan soal apakah yang dimaksud dengan jual beli jabatan yang mereka terangkan sebelumnya. Ketiga saksi itu pun kompak mengaku tidak tahu dan cenderung memilih diam. 

Saat ditanya satu persatu, apakah Bupati Novi atau siapapun meminta uang terkait dengan jabatan yang saat ini mereka emban, saksi Yoyo pun menjawab tidak. Ia menyebut, uang Rp40 juta yang diminta sang camat, diakuinya sebagai uang syukuran. "Pak Camat minta (uang) syukuran," katanya. 

Hal senada disampaikan oleh saksi lainnya, yang mengakui tidak pernah dimintai secara langsung oleh Bupati terkait dengan uang jual beli jabatan. "Tidak tahu (maksud jual beli jabatan). Tidak pernah (Bupati Novi meminta uang langsung)," tegasnya. 

Menanggapi hal itu, Bupati Nonaktif Novi Rahman Hidhayat secara daring menyatakan membenarkan, bahwa dirinya tak pernah meminta uang sebagaimana dalam dakwaan. Untuk pembelaan lebih lanjut, ia akan menuangkannya dalam pledoi mendatang. 

"Saya tak pernah meminta uang yang mulia. Pembelaan selanjutnya saya sampaikan nanti melalui kuasa hukum," tandasnya. 

Sementara itu, Kuasa hukum Bupati Nonaktif Novi, Tis'at Afriyandi mengatakan, sejak awal saksi saksi yang dihadirkan oleh JPU, tidak ada satupun yang mengaku mendapat perintah, atau permintaan langsung dari Bupati Novi soal uang jual beli jabatan. Ia pun menegaskan, bahwa benang merah antara Bupati Nonaktif Nganjuk Novi dalam kasus ini tidak ada sama sekali. 

"Tidak ada perintah secara langsung dari bupati terkait dengan kasus (jual beli jabatan) ini. Jadi tidak ada benang merahnya sama sekali," katanya. nbd

Berita Terbaru

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri masih menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan dalam rangka menentukan langkah penyelesaian proyek…

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri memberikan penjelasan berkaitan dengan masalah fasilitas umum…

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun — Dugaan penyelewengan aset hibah terus berlanjut, bangunan SD Negeri Tiron 3 yang merupakan aset hibah pemerintah Kabupaten Madiun dib…

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah dilakukan pemeriksaan P warga Desa mBoro Kec.Selorerjo Kabupaten Blitar, yang telah membunuh SN istrinya, dengan beberapa…

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Sebuah foto jalan berlubang yang ditanami pohon pisang di RT 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, viral di media s…

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho, S.E, yang juga politisi PDI Perjuangan ini, berjibaku menggerakkan kaum…