Saksi Tidak Tahu Maksud Dakwaan Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Nonaktif Nganjuk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasan sidang lanjutan kasus jual beli jabatan Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahmat Hidhayat. SP/Budi Mulyono
Suasan sidang lanjutan kasus jual beli jabatan Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahmat Hidhayat. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebanyak 14 saksi dari Camat dan Kepala Desa dari Nganjuk, Jawa Timur dimintai keterangan terkait dugaan kasus jual beli jabatan yang membelit Bupati Nonaktif Novi Rahman Hidhayat. Uniknya, sejumlah saksi justru mengaku tidak tahu apa yang dimaksud dengan jual beli jabatan tersebut. 

Kesaksian ini diantaranya disampaikan oleh sejumlah saksi yang berasal dari kepala desa, seorang staf kecamatan, dan sejumlah camat. 

Kesaksian pertama disampaikan oleh Yoyo Mulya Mintaryo, seorang staf Kecamatan Tanjung Anom, Nganjuk. Ia diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Kecamatan Tanjung Anom. Dalam keterangan awal, ia menerangkan bagaimana dirinya dimintai sejumlah uang oleh Camat Tanjung Anom Edi Srijianto. 

Ia bercerita, sebelum menjabat sebagai Kasi, ia merupakan PNS di Dinas Perindustrian di Kabupaten Nganjuk. "Saat itu saya ditawari pak Edi (Camat Tanjung Anom), dimintai fotocopy SK (surat keputusan) golongan, pangkat, sama pendidikan. Lalu saya dilantik pada 1 April 2021," pungkasnya, Senin (11/10). 

Usai pelantikan itu lah, ia dimintai uang sebesar Rp40 juta oleh sang Camat. Sang camat beralasan, uang tersebut sebagai tanda syukuran pada sang "bapak". 

"Estimasi saya cuma Rp1 juta sampai Rp2 juta, ternyata minta Rp40 juta. Saya tidak ada uang cash saat itu, beliau minta harus ada uang seadanya dulu sisa di ATM hanya Rp5 juta. Lalu saya disuruh pulang, kemudian 7 april saya di telepon untuk segera mencukupi," tambahnya. 

Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Kecamatan Pace, Suwardi. Ia menyebut, saat terjadi kunjungan Bupati ke Kecamatan Pace pada Juni lalu, dirinya diusulkan menjadi Sekcam oleh sejumlah kades karena sudah lama menjabat dan berkinerja baik di kecamatan itu. 

Tak lama usai kunjungan tersebut, ia lantas didatangi oleh Kades Bodor, Darmadi. Kedatangan Darmadi itu untuk menyampaikan, adanya ucapan terimakasih senilai Rp15 juta yang harus disediakannya. Lalu untuk siapa uang itu, Suwardi menjawab tidak tahu secara pasti apakah uang itu ditujukan untuk Bupati Novi. 

"Saya tidak tahu. Katanya untuk "bapak"," ungkapnya. 

Selain itu, Kades Bodor Darmadi mengaku melihat ada yang dititipi uang di dalam kresek. Ia bahkan pernah dipanggil bertiga dengan kades lainnya oleh Camat Pace, dan melihat uang senilai Rp 50 juta itu dimaksudkan untuk sang bapak. 

"Saya dipanggil khusus bertiga dengan Kades Kepanjen dan Banaran, saya hanya melihat ada yang dititipi kresek hitam, ada yang bilang titip Rp50 (juta) untuk bapak, saya lupa tanggalnya," tegasnya. 

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum ajudan Bupati Novi, M Izza Muhtadin, Petrus bala pattyona langsung mencecar ketiga saksi dengan pertanyaan soal apakah yang dimaksud dengan jual beli jabatan yang mereka terangkan sebelumnya. Ketiga saksi itu pun kompak mengaku tidak tahu dan cenderung memilih diam. 

Saat ditanya satu persatu, apakah Bupati Novi atau siapapun meminta uang terkait dengan jabatan yang saat ini mereka emban, saksi Yoyo pun menjawab tidak. Ia menyebut, uang Rp40 juta yang diminta sang camat, diakuinya sebagai uang syukuran. "Pak Camat minta (uang) syukuran," katanya. 

Hal senada disampaikan oleh saksi lainnya, yang mengakui tidak pernah dimintai secara langsung oleh Bupati terkait dengan uang jual beli jabatan. "Tidak tahu (maksud jual beli jabatan). Tidak pernah (Bupati Novi meminta uang langsung)," tegasnya. 

Menanggapi hal itu, Bupati Nonaktif Novi Rahman Hidhayat secara daring menyatakan membenarkan, bahwa dirinya tak pernah meminta uang sebagaimana dalam dakwaan. Untuk pembelaan lebih lanjut, ia akan menuangkannya dalam pledoi mendatang. 

"Saya tak pernah meminta uang yang mulia. Pembelaan selanjutnya saya sampaikan nanti melalui kuasa hukum," tandasnya. 

Sementara itu, Kuasa hukum Bupati Nonaktif Novi, Tis'at Afriyandi mengatakan, sejak awal saksi saksi yang dihadirkan oleh JPU, tidak ada satupun yang mengaku mendapat perintah, atau permintaan langsung dari Bupati Novi soal uang jual beli jabatan. Ia pun menegaskan, bahwa benang merah antara Bupati Nonaktif Nganjuk Novi dalam kasus ini tidak ada sama sekali. 

"Tidak ada perintah secara langsung dari bupati terkait dengan kasus (jual beli jabatan) ini. Jadi tidak ada benang merahnya sama sekali," katanya. nbd

Berita Terbaru

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 masih berlangsung. S…

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

SurabayaPagi, Bandung — Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta merebut gelar juara beregu Campus League Badminton 2026 - The Nationals setelah m…

Beredar Beras Bantuan Pangan Berubah Warna, Bulog Pastikan Tidak ada Beras Oplosan Seperti yang Diisukan

Beredar Beras Bantuan Pangan Berubah Warna, Bulog Pastikan Tidak ada Beras Oplosan Seperti yang Diisukan

Jumat, 25 Sep 2026 21:08 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Adanya peredaran beras bantuan pangan yang berubah warna di wilayah Semanding Tuban, langsung ditanggapi oleh Bulog Cabang B…

Pupuk Bersubsidi Jatim Masih Tersisa 557 Ribu Ton, Fraksi PDIP Dorong Pengawasan Ketat

Pupuk Bersubsidi Jatim Masih Tersisa 557 Ribu Ton, Fraksi PDIP Dorong Pengawasan Ketat

Jumat, 25 Sep 2026 20:44 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Penyaluran pupuk bersubsidi di Jawa Timur hingga 21 September 2026 baru mencapai 73,64 persen. Dari total alokasi 2.115.951 ton,…

Karyawan PT SPS di 5 Pabrik Gelar Doa Bersama Untuk para Korban Kecelakaan Kerja

Karyawan PT SPS di 5 Pabrik Gelar Doa Bersama Untuk para Korban Kecelakaan Kerja

Jumat, 25 Sep 2026 19:42 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 19:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai bagian dari duka atas tragedi kecelakaan pekerjaan yang menewaskan 4 karyawan dan 3 lainya masih perawatan, semua karyawan…

Empat Raperda Masuk DPRD, Aturan CSR Juga Ikut Diubah 

Empat Raperda Masuk DPRD, Aturan CSR Juga Ikut Diubah 

Jumat, 25 Sep 2026 19:21 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemkot Madiun ingin memperjelas peran forum yang mengoordinasikan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Untuk itu, Pemkot m…