Eksepsi Mantan Istri Bos Minyak Kayu Putih Ditolak, Masuk Pokok Perkara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Linda Leo Darmosuwito mendengarkan putusan sela hakim di PN Surabaya, secara online, Senin (25/10/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Linda Leo Darmosuwito mendengarkan putusan sela hakim di PN Surabaya, secara online, Senin (25/10/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Nota keberatan (eksepsi) Linda Leo Darmosuwito, terdakwa dalam kasus pemalsuan surat status lajang atau janda ditolak. Majelis hakim yang diketuai Suparno menyatakan sidang telah memasuki materi pokok perkara.

"Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa Linda Leo Darmosuwito ditolak seluruhnya. Memerintahkan kepada penuntut umum menghadirkan saksi beserta alat bukti dalam agenda sidang pembuktian,"tutur hakim Suparno saat membacakan amar putusan selanya di PN Surabaya, Senin (25/10/2021).

Dalam surat dakwaan Jaksa Kejati Jatim sebelumnya disebutkan, pada 2000 Sugianto Setiono berkenalan dengan Linda, meski pada saat itu Sugianto sudah menikah dengan Ida Hamidah.

Dalam perkenalan tersebut Linda mengaku bahwa statusnya belum pernah menikah. Terpikat dengan kemolekan Linda, akhirnya pada tahun 2001 Sugianto berpacaran dengan Linda sampai akhirnya Linda hamil dan melahirkan anak laki-laki di bulan Juli 2002.

Tahun 2008 Sugianto bercerai dengan Ida Hamidah karena adanya kehadiran Linda dalam biduk dalam rumah tangganya.

Setelah menceraikan Ida Hamidah, kemudian Sugianto menikah dengan Linda di tanggal 14 Juni 2009 di Wihara Sanggar Agung Kenjeran, Surabaya.

Untuk kelengkapan dokumen pernikahannya tersebut Linda dan Sugianto membuat surat pernyataan tertulis yang menyatakan mereka beragama Budha, Surat Pernyataan tentang status perkawinan dan dikuatkan Surat Keterangan dari Kelurahan, Surat keterangan untuk menikah dari Lurah mempelai laki-laki dan perempuan, saksi-saksi pernikahan dari kedua mempelai, foto berdampingan calon mempelai dan fotocopy KTP kedua mempelai.

Berdasarkan keterangan saksi Soetiadji Yudho yang menikahkan Linda dengan Sugianto dinyatakan bahwa status Sugianto adalah duda, sedangkan Limda berstatus belum kawin/belum menikah sesuai dengan Surat Keterangan Belum Menikah Nomor : 474.2/165/35.73.05.1009/2009 tanggal 19 Mei 2009 yang ditandatangani oleh Sekretaris Lurah Mojolangu Malang, yang dikuatkan dengan Surat Pernyataan.

Akhirnya Linda dan Sugianto pun pada tanggal 14 Juni 2009 resmi menikah dan diterbitkan Surat Keterangan Pernikahan Agama Tridharma (Budha Konghucu Tao) Nomor : 192/SA/VI/2009.

Sepuluh tahun setelah pernikahan keduanya,  tepatnya pada Maret 2019 Sugianto mendapatkan informasi kalau Linda selingkuh dengan laki-laki lain yang mengakibatkan terjadinya pertengkaran.

Pada tanggal 3 Mei 2019 Sugianto mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Surabaya, dan pada tanggal 31 Juli 2019 Linda dan Sugianto resmi bercerai.

Tanggal 20 Juni 2020, Angelina Carenza yang awalnya diakui oleh Linda sebagai anak angkatnya datang ke rumah Sugianto. Dari situlah Sugianti mengetahui kalau Angelina Carenza adalah anak kandung Linda dari hasil pernikahan sebelumnya dengan Sie Hendry Alexander berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 162/1996 tertanggal 17 September 1996.

Marah mengetahui informasi tersebut, Sugianto lantas melaporkan Linda ke Polda Jatim karena merasa telah dibohongi, karena mengaku belum pernah menikah.

Linda ditahan di Polda Jatim 26 Januari sampai 14 Februari 2021, ditahan Kejati Jatim 15 Februari sampai 26 Maret 2021.

Perbuatan Linda pun diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUH Pidana. 

Untuk diketahui, Majelis hakim mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Linda. Penetapan tersebut bernomor : 2094/Pid.B/2021/PN.Sby dan dibacakan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim membacakan surat dakwaan mantan istri Sugianto, presiden direktur perusahaan minyak kayu putih yang ternama itu. nbd

Berita Terbaru

UNESA Taklukkan UM 2-0, Kampiun Campus League Futsal Regional Surabaya

UNESA Taklukkan UM 2-0, Kampiun Campus League Futsal Regional Surabaya

Selasa, 20 Okt 2026 22:14 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 22:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Negeri Surabaya (UNESA) keluar sebagai juara Campus League 2026 Futsal Regional Surabaya setelah menundukkan Universitas N…

HUT ke-62 Golkar, Mashudi Tekankan Sinergi dengan Pemkab Madiun

HUT ke-62 Golkar, Mashudi Tekankan Sinergi dengan Pemkab Madiun

Selasa, 20 Okt 2026 22:07 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 22:07 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun – DPD Partai Golkar Kabupaten Madiun menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan pemerintah daerah agar berpihak kepada masyarakat. S…

Dua Kali Mediasi Buntu, Keluarga Bocah Korban Kecelakaan di Madiun Tuntut Keadilan

Dua Kali Mediasi Buntu, Keluarga Bocah Korban Kecelakaan di Madiun Tuntut Keadilan

Selasa, 20 Okt 2026 21:59 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 21:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Keluarga M. Sofian Arif Nugroho, bocah berusia 6 tahun yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Desa Nglandung, K…

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo– Lu’luatun Nikmah, warga Desa Banggel, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia di atas sepeda mo…

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – ASUS resmi menghadirkan laptop kreator ProArt P14 (H7407BA) dan ProArt P16 (H7607BA) di Indonesia dengan mengandalkan kemampuan p…

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) menegaskan aturan ketat…