Pesan 13.500 Kursi Rotan Bakso, Dibayar Pakai 'BG' Blong, Wong Jong Hai Dibui 21 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Wong Jong Hai alias Rudi Wong So, menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Selasa (26/10/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Wong Jong Hai alias Rudi Wong So, menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Selasa (26/10/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Wong Jong Hai alias Rudi Wong So alias Rudi Hendrik, divonis selama 1 tahun dan 9 bulan (21 bulan) penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan perbuatan curang.terhadap PT Karya Indah Multikreasindo.Modusnya dengan membeli barang-barang dalam jumlah besar di empat perusahaan berbeda.

Namun, setelah barang dikirim ke alamatnya, Wong tidak membayarnya. Dia sempat memberikan bilyet giro (BG) sebagai jaminan, tetapi tidak bisa dicairkan karena tidak cukup dana alias blong.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Wong Jong Hai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 379A KUHP. Menjatuhkan oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan penjara,"tutur ketua majelis hakim Suparno saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (26/10/2021).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Nugroho Priyo Susetyo dalam dakwaannya disebutkan jika Wong pertama kali memesan barang-barang dari PT Karya Indah Multikreasindo (KIM). Pemesanan pertama pada 10 Juli 2020 sudah beres. Terdakwa sudah membayarnya.

Sepekan kemudian Wong kembali memesan barang untuk kali kedua. Yakni, 13.500 kursi bakso rotan coklat dan 13.500 buah kursi bakso rotan. Wong berjanji akan melunasi sepekan kemudian.

Setelah lewat jatuh tempo, PT KIM berusaha mencairkan bilyet giro yang dijaminkan terdakwa. Namun ditolak bank karena dananya tidak cukup. Direktur PT KIM, Rony Harsono, sempat mengkonfirmasi dengan mengirim surat somasi kepada terdakwa namun tidak ada balasan dan tidak dilakukan pembayaran. Akibatnya, PT KIM merugi sebesar Rp 70,3 juta

Selain itu, CV. Hutama Cakra dan PT RRT Power Indonesia juga menjadi korban Wong. Modusnya sama, terdakwa memesan barang. Pemesanan pertama beres. Pesanan kedua dan seterusnya belum dilunasi.

BG yang dijaminkan juga tidak bisa dicairkan karena tidak cukup dana di dalamnya. CV Hutama merugi Rp 216,4 juta dari pesanan berbagai macam karpet. Sedangkan di PT RRT, terdakwa tidak membayar pesanan alat pertukangan hingga Rp 171,2 juta.

Satu lagi korban Wong adalah Nuli Handayani. Dia masih pengusaha kecil. Nuli punya industri rumahan di bidang kerajinan alat kebersihan. Wong memesan barangnya. Modusnya masih sama. Wong tidak membayar dan BG yang dijadikan jaminan tidak bisa dicairkan. Nuli merugi Rp 89,9 juta.

Sebelumnya Jaksa telah menuntut terdakwa Wong Jong Hai dengan pidana penjara selama 2 tahun. nbd

Berita Terbaru

Dalang Cilik Naik Panggung, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Seni Wayang

Dalang Cilik Naik Panggung, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Seni Wayang

Selasa, 18 Agu 2026 19:45 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Upaya melestarikan seni dan budaya tradisional terus dilakukan PT Petrokimia Gresik (Persero). Di tengah pesatnya perkembangan z…

Warga Uji Transparansi Pergantian Pimpinan DPRD Magetan, Rekaman Paripurna Diminta Dibuka

Warga Uji Transparansi Pergantian Pimpinan DPRD Magetan, Rekaman Paripurna Diminta Dibuka

Selasa, 18 Agu 2026 19:22 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:22 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Magetan – Proses pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Magetan kembali menjadi perhatian. Kali ini, publik meminta dokumen dan rekaman Rapat Par…

AUM Wealth Management Danamon Tumbuh 20 Persen, Bisnis Priority Banking Makin Diperkuat

AUM Wealth Management Danamon Tumbuh 20 Persen, Bisnis Priority Banking Makin Diperkuat

Selasa, 18 Agu 2026 19:10 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:10 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia Tbk kembali memperkuat bisnis pengelolaan kekayaan (wealth management) setelah meraih dua penghargaan dalam A…

Jadi Alarm bagi Ketahanan Pangan, Harga Gabah di Magetan Nyaris Rp9 Ribu per Kg

Jadi Alarm bagi Ketahanan Pangan, Harga Gabah di Magetan Nyaris Rp9 Ribu per Kg

Selasa, 18 Agu 2026 15:33 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Baru-baru ini, harga komoditas gabah di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, sedang berada di level tinggi. Gabah kering giling (GKG)…

Peringati HUT ke 81 RI di Jawa Timur, PLN Jaga Pasokan Listrik Tanpa Kedip di Jawa Timur

Peringati HUT ke 81 RI di Jawa Timur, PLN Jaga Pasokan Listrik Tanpa Kedip di Jawa Timur

Selasa, 18 Agu 2026 15:30 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur sukses menjaga keandalan pasokan listrik tanpa kedip dalam puncak peringatan H…

Waspada Air Liur Tikus, Dinkes Bondowoso Gencar Edukasi Bahaya Hantavirus

Waspada Air Liur Tikus, Dinkes Bondowoso Gencar Edukasi Bahaya Hantavirus

Selasa, 18 Agu 2026 15:27 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Guna meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit yang ditularkan tikus, termasuk hantavirus yang belakangan ramai diperbincangkan,…