Pesan 13.500 Kursi Rotan Bakso, Dibayar Pakai 'BG' Blong, Wong Jong Hai Dibui 21 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Wong Jong Hai alias Rudi Wong So, menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Selasa (26/10/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Wong Jong Hai alias Rudi Wong So, menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Selasa (26/10/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Wong Jong Hai alias Rudi Wong So alias Rudi Hendrik, divonis selama 1 tahun dan 9 bulan (21 bulan) penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan perbuatan curang.terhadap PT Karya Indah Multikreasindo.Modusnya dengan membeli barang-barang dalam jumlah besar di empat perusahaan berbeda.

Namun, setelah barang dikirim ke alamatnya, Wong tidak membayarnya. Dia sempat memberikan bilyet giro (BG) sebagai jaminan, tetapi tidak bisa dicairkan karena tidak cukup dana alias blong.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Wong Jong Hai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 379A KUHP. Menjatuhkan oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan penjara,"tutur ketua majelis hakim Suparno saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (26/10/2021).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Nugroho Priyo Susetyo dalam dakwaannya disebutkan jika Wong pertama kali memesan barang-barang dari PT Karya Indah Multikreasindo (KIM). Pemesanan pertama pada 10 Juli 2020 sudah beres. Terdakwa sudah membayarnya.

Sepekan kemudian Wong kembali memesan barang untuk kali kedua. Yakni, 13.500 kursi bakso rotan coklat dan 13.500 buah kursi bakso rotan. Wong berjanji akan melunasi sepekan kemudian.

Setelah lewat jatuh tempo, PT KIM berusaha mencairkan bilyet giro yang dijaminkan terdakwa. Namun ditolak bank karena dananya tidak cukup. Direktur PT KIM, Rony Harsono, sempat mengkonfirmasi dengan mengirim surat somasi kepada terdakwa namun tidak ada balasan dan tidak dilakukan pembayaran. Akibatnya, PT KIM merugi sebesar Rp 70,3 juta

Selain itu, CV. Hutama Cakra dan PT RRT Power Indonesia juga menjadi korban Wong. Modusnya sama, terdakwa memesan barang. Pemesanan pertama beres. Pesanan kedua dan seterusnya belum dilunasi.

BG yang dijaminkan juga tidak bisa dicairkan karena tidak cukup dana di dalamnya. CV Hutama merugi Rp 216,4 juta dari pesanan berbagai macam karpet. Sedangkan di PT RRT, terdakwa tidak membayar pesanan alat pertukangan hingga Rp 171,2 juta.

Satu lagi korban Wong adalah Nuli Handayani. Dia masih pengusaha kecil. Nuli punya industri rumahan di bidang kerajinan alat kebersihan. Wong memesan barangnya. Modusnya masih sama. Wong tidak membayar dan BG yang dijadikan jaminan tidak bisa dicairkan. Nuli merugi Rp 89,9 juta.

Sebelumnya Jaksa telah menuntut terdakwa Wong Jong Hai dengan pidana penjara selama 2 tahun. nbd

Berita Terbaru

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika . "(Sidang etik…

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ingat  kasus yang menimpa Elina Widjajanti (80), yang menyita perhatian publik karena peristiwa kekerasan yang dialaminya. …