KPK Pastikan Usut Keterlibatan Mumin Ali Gunawan dalam Suap Pajak Bank Panin

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua KPK Firli Bahuri. SP/ANT/IST
Ketua KPK Firli Bahuri. SP/ANT/IST

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Dugaan keterlibatan bos PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Bank Panin (PNBN), Mu'min Ali Gunawan, dalam kasus dugaan suap pengurusan nilai pajak akan terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK pastikan bahwa semua informasi dari masyarakat, KPK perhatikan, tentu KPK pelajari dan dalami termasuk keterangan baik yang disampaikan langsung ke KPK maupun keterangan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Senin (25/10/2021).

Nama Mu'min Ali terungkap dalam persidangan sebagai pihak yang menyuruh kuasa wajib pajak Bank Panin Veronika Lindawati menyuap pejabat pajak untuk menurunkan nilai pajak Bank Panin.

Firli memastikan, KPK berkomitmen mengusut tuntas perkara dugaan suap terhadap dua mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani. 

Dia menandaskan, tidak pandang bulu dalam mengusut dugaan rasuah perpajakan tersebut.

"KPK berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidak pernah lelah untuk memberantas korupsi  sampai Indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi. Siapa pun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti, karena itu prinsip kerja KPK," tegas Firli.

Firli mengatakan, dalam mengusut suatu kasus, pihaknya bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku.  Dia memastikan akan memberikan perkembangan penyidikan pengurusan pajak ke publik.

"KPK bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas KPK di antaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kami masih terus bekerja, pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik," kata Firli.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK membuka peluang memanggil dan memeriksa Mu'min Ali Gunawan. 

Pemanggilan Mu'min Ali Gunawan dalam persidangan maupun proses penyidikan dimungkinkan untuk mendalami fakta persidangan.

"Pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu didasarkan pada kebutuhan pemenuhan fakta dari unsur sangkaan pasal baik yang di tingkat penyidikan maupun uraian surat dakwaan jaksa di persidangan," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).

Ali memastikan pihak lembaga antirasuah akan mendalami lebih jauh peran Mu'min Ali Gunawan sesuai dengan fakta persidangan.

"Seluruh fakta sidang kami pastikan akan dilakukan analisa lebih lanjut dalam surat tuntutan Jaksa KPK," ujar Ali.

Pemilik Bank Panin Mu'min Ali Gunawan disebut mengutus anak buahnya, Veronika Lindawati, selaku kuasa wajib pajak Bank Panin untuk menemui pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) agar pajak Bank Panin disunat.

Hal tersebut terungkap saat tim jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menghadirkan saksi anggota tim pemeriksa pajak bernama Febrian dalam sidang kasus dugaan suap penurunan nilai pajak.

Febrian bersaksi untuk terdakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).

Awalnya, Febrian mengaku melakukan perhitungan awal nilai pajak Bank Panin yang mencapai Rp900 miliar. 

Kemudian hasil perhitungan itu dikirimkan ke pihak Bank Panin sesuai arahan Yulmanizar yang juga anggota tim pemeriksa pajak.

"Jadi kita berikan draft sementara sesuai arahan pak Yulmanizar. Kemudian Panin menanggapi secara informal kepada saya karena saya yang bertugas (mengerjakan) dokumennya. Nah itu setelah saya baca, ada yang bisa saya turunkan," ucal Febrian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9/2021).

Kemudian jaksa menyelisik lebih jauh terkait peristiwa awal terjadinya kongkalikong penurunan nilai pajak Bank Panin. 

Jaksa bertanya apakah kemudian ada yang datang dari pihak Bank Panin menemui pejabat pajak. "Benar, Veronika Lindawati (kuasa wajib pajak Bank Panin)," ujar dia.

Febrian menyebut, dirinya juga pernah bertemu dengan Veronika Lindawati yang juga dijerat dalam kasus ini oleh KPK. 

Febrian menyebut, saat itu Veronika mengaku sebagai utusan pemilik Bank Panin Mu'min Ali Gunawan. "Veronika Lindawati, dia mengaku sebagai utusan Pak Mu'min Ali Gunawan," kata Febrian.

Jaksa kemudian memastikan siapa yang dimaksud dengan Mu'min Ali Gunawan. Febrian menyebut Mu'min Ali sebagai pemilik saham Panin Group.

"Sebagai pemegang saham dari Panin Group," kata Febrian.

Febrian mengatakan, dalam pertemuan bersama tim pemeriksa pajak itu Veronika langsung menyebutkan angka nilai pajak yang sanggup dibayar Bank Panin. 

Saat itu, menurut Febrian muncul-lah komitmen fee Rp 25 miliar.

"Bu Veronika langsung menyebutkan, Panin sanggup membayar kurang pajaknya Rp300 miliar dan menyediakan sebesar Rp25 miliar," kata Febrian.

Jaksa KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau sekitar Rp42 miliar.

Suap total Rp57 miliar itu salah satunya dari kuasa wajib pajak Bank Panin Veronika Lindawati. Veronika disebut menyuap Angin Rp5 miliar dari komitmen fee Rp25 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan jika Veronika Lindawati merupakan orang kepercayaan Mu'min Ali Gunawan yang tak lain adalah pemilik bank tersebut. 

Veronika ditugaskan oleh Mu'min Ali untuk menegosiasikan nilai kekurangan pajak PT Bank Panin.

"Bahwa untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia, Tbk," ujar jaksa dalam surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/9/2021).tn/cr2/na

Berita Terbaru

Gugatan NO, Kuasa Hukum Edy Susanto: Kami Akan Tempuh Banding

Gugatan NO, Kuasa Hukum Edy Susanto: Kami Akan Tempuh Banding

Minggu, 27 Sep 2026 21:48 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 21:48 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kuasa hukum Edy Susanto Santoso mengatakan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Madiun dalam per…

Kumpulkan 200 Pesantren, Perkom Sunan Drajat Ajak Pesantren Mandiri Secara Ekonomi

Kumpulkan 200 Pesantren, Perkom Sunan Drajat Ajak Pesantren Mandiri Secara Ekonomi

Minggu, 27 Sep 2026 19:30 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 19:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Pesantren tak cukup hanya kuat dalam dakwah dan pendidikan. Kemandirian ekonomi juga dinilai menjadi fondasi penting agar p…

Pesta Gol di Surajaya, Bungkam PSBS Biak 6-0, Yudo Sumbangkan 2 Gol

Pesta Gol di Surajaya, Bungkam PSBS Biak 6-0, Yudo Sumbangkan 2 Gol

Minggu, 27 Sep 2026 19:25 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Persela Lamongan tampil menggila dan sukses mengamankan kemenangan telak 6-0 atas PSBS Biak, dalam pertandingan lanjutan P…

Bidik Rekor MURI di HUT ke-81, TNI Gelar Tournament Domino Nasional Piala Panglima TNI 2026

Bidik Rekor MURI di HUT ke-81, TNI Gelar Tournament Domino Nasional Piala Panglima TNI 2026

Minggu, 27 Sep 2026 17:56 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 17:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surahaya — Dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 TNI, sekaligus mengincar pencatatan Rekor MURI, Kodim 0830 Surabaya yang bekerjasama dengan F…

DPRD Surabaya Dorong Pengadaan Seragam Terpusat

DPRD Surabaya Dorong Pengadaan Seragam Terpusat

Minggu, 27 Sep 2026 16:47 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 16:47 WIB

SURABAYAPAGI, com. Surabaya - Persoalan seragam batik sekolah dikeluhan wali murid menjadi perhatian DPRD Kota Surabaya. Anggota Komisi D DPRD Surabaya  Ajeng …

Gebrakan Demokrat Jatim, Gelar Donor Darah Serentak di 38 Kabupaten/Kota

Gebrakan Demokrat Jatim, Gelar Donor Darah Serentak di 38 Kabupaten/Kota

Minggu, 27 Sep 2026 15:52 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 15:52 WIB

 SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPD Partai Demokrat Jawa Timur menggelar aksi donor darah serentak di 38 kabupaten/kota dalam rangka memperingati Hari Ulang Ta…