Pemilik Rusak Sendiri Knalpot Brong Miliknya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu pemilik motor berknalpot brong menghancurkan knalpot brong miliknya.
Salah satu pemilik motor berknalpot brong menghancurkan knalpot brong miliknya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Trenggalek - Beberapa waktu yang lalu, Satlantas Polres Trenggalek menggelar razia knalpot bising (brong) di Kabupaten Trenggalek. 61 kendaraan roda dua dengan menggunakan knalpot brong diamankan petugas di Trenggalek.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari penindakan yang digelar dalam kurun tiga pekan terakhir.

Para pemilik kendaraan mengambil kendaraan yang sebelumnya disita di Mapolres Trenggalek, Kamis (28/10/2021).

Mereka bisa mengambil sepeda motornya setelah mengikuti sidang tilang dan mau mengganti knalpotnya dengan knalpot standar langsung di Mapolres Trenggalek.

Setelah mengganti knalpotnya, para pemilik sepeda motor langsung menghancurkan knalpot brongnya dengan palu.

Perusakan knalpot itu untuk menghindari penggunaan ulang setelah pulang dari kantor polisi.

Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, pihaknya akan menindak tegas penggunaan knalpot brong dan pengemudi yang mengganggu kenyamanan warga di Kabupaten Trenggalek.

“Saya tegaskan, Trenggalek harus bebas dari knalpot brong. Tidak ada toleransi,” kata Dwiasi.

Pihaknya mengancam akan menindak tegas siapa saja pemilik kendaraan yang mengganti spek knalpotnya dengan yang bising.

“Tidak hanya akan kami tilang karena melanggar pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar juga akan kami mintai mengembalikan sesuai standar dan menghancurkan sendiri knalpot brongnya,” tutur dia.

Dwiasi menjelaskan, perusakan knalpot brong langsung oleh pemilik juga untuk menghindari sangkaan penyalagunaan oleh anggotanya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Trenggalek AKP Meita Anisa Saputra menjelaskan, dari 61 kendaraan roda dua yang diamankan, 21 di antaranya dikendarai oleh anak di bawah umur.

Khusus pengemudi di bawah umur ini, satlantas mewajibkan pengambilan kendaraan harus didampingi oleh orang tua masing-masing. Mereka juga harus membuat surat pernyataan agar tak mengulangi perbuatan yang sama.

 “Selain knalpot brong, rata-rata pelanggar juga tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dan tidak membawa surat kendaraan. Kemudian pelanggaran lainnya ban kecil dan tidak menggunakan helm,” tuturnya.

 

 

Berita Terbaru

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Di tengah kebutuhan Indonesia akan talenta digital yang semakin besar, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mensuport i…

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, menegaskan RedTalk merupakan ruang dialog yang dibangun untuk mendengar aspirasi …

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Seiring beredarnya informasi di medsos dan media-media online tentang adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor d…

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Mandiri Taspen bersama PT Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris Almarhum Rahmad Gobel, Anggota DPR RI periode 2…

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo   ‎

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo  ‎

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Nama Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari, muncul dalam persidangan dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek …

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…