Pemilik Rusak Sendiri Knalpot Brong Miliknya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu pemilik motor berknalpot brong menghancurkan knalpot brong miliknya.
Salah satu pemilik motor berknalpot brong menghancurkan knalpot brong miliknya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Trenggalek - Beberapa waktu yang lalu, Satlantas Polres Trenggalek menggelar razia knalpot bising (brong) di Kabupaten Trenggalek. 61 kendaraan roda dua dengan menggunakan knalpot brong diamankan petugas di Trenggalek.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari penindakan yang digelar dalam kurun tiga pekan terakhir.

Para pemilik kendaraan mengambil kendaraan yang sebelumnya disita di Mapolres Trenggalek, Kamis (28/10/2021).

Mereka bisa mengambil sepeda motornya setelah mengikuti sidang tilang dan mau mengganti knalpotnya dengan knalpot standar langsung di Mapolres Trenggalek.

Setelah mengganti knalpotnya, para pemilik sepeda motor langsung menghancurkan knalpot brongnya dengan palu.

Perusakan knalpot itu untuk menghindari penggunaan ulang setelah pulang dari kantor polisi.

Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, pihaknya akan menindak tegas penggunaan knalpot brong dan pengemudi yang mengganggu kenyamanan warga di Kabupaten Trenggalek.

“Saya tegaskan, Trenggalek harus bebas dari knalpot brong. Tidak ada toleransi,” kata Dwiasi.

Pihaknya mengancam akan menindak tegas siapa saja pemilik kendaraan yang mengganti spek knalpotnya dengan yang bising.

“Tidak hanya akan kami tilang karena melanggar pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar juga akan kami mintai mengembalikan sesuai standar dan menghancurkan sendiri knalpot brongnya,” tutur dia.

Dwiasi menjelaskan, perusakan knalpot brong langsung oleh pemilik juga untuk menghindari sangkaan penyalagunaan oleh anggotanya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Trenggalek AKP Meita Anisa Saputra menjelaskan, dari 61 kendaraan roda dua yang diamankan, 21 di antaranya dikendarai oleh anak di bawah umur.

Khusus pengemudi di bawah umur ini, satlantas mewajibkan pengambilan kendaraan harus didampingi oleh orang tua masing-masing. Mereka juga harus membuat surat pernyataan agar tak mengulangi perbuatan yang sama.

 “Selain knalpot brong, rata-rata pelanggar juga tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dan tidak membawa surat kendaraan. Kemudian pelanggaran lainnya ban kecil dan tidak menggunakan helm,” tuturnya.

 

 

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…