Janji Uruskan Perkara Sabu Agar Dihukum Ringan, Hendrik Dibui 2,5 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa J.Hendrik Kriswantoro, Markus bisa urus hukuman ringan, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,secara online, Rabu (10/11/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa J.Hendrik Kriswantoro, Markus bisa urus hukuman ringan, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,secara online, Rabu (10/11/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - J. Hendrik Kriswantoro divonis selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah karena menipu Zumaroh, istri terpidana Sutopo sebesar Rp 150 juta. Uang tersebut dimaksudkan untuk mengurus kasus yang menjerat suami korban.

Majelis hakim yang diketuai Sudar menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa J Hendrik Kriswantoro dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” tutur hakim Sudar saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/11/2021).

Sebelumnya, Sutopo ditangkap anggota Polrestabes Surabaya pada 28 Maret 2019 lalu karena penyalahgunaan narkoba. Ketika itu Sutopo ditangkap di rumahnya di Jalan Karangrejo Lama setelah membeli dua gram sabu-sabu dari seorang narapidana di Lapas Kelas I Surabaya di Porong.

Awalnya Hendrik menawarkan bisa mengurus kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Sutopo. Terdakwa berjanji bisa meringankan hukuman asalkan Zumaroh setor uang. Selain itu, terdakwa juga menjanjikan proses perkaranya akan dipercepat dan diringankan serta dijatuhi pidana maksimal enam sampai tujuh bulan penjara.

Zumaroh sepakat. Dia tidak masalah meskipun harus membayar sejumlah uang. Apalagi Hendrik berjanji akan mengembalikan uangnya apabila hukumannya tetap tinggi. Zumaroh akhirnya mempercayakan kepada Hendrik untuk mengurus kasus suaminya agar segera bebas.

Hendrik kemudian meminta Rp 25 juta kepada Zumaroh. Uang itu alasannya akan digunakan oleh timnya untuk bekerja mengurus kasus suaminya. Zumaroh mengiyakan. "Berapapun biaya yang dikeluarkan akan disiapkan oleh Zumaroh asalkan Sutopo dapat segera keluar dari penjara," katanya. 

Hendrik ingin uang diserahkan secara tunai, tidak ditransfer. Dia bahkan mengantar Zumaroh ke bank untuk mengambil uang tabungannya. Setelah uang diserahkan, Hendrik memberikan kwitansi tanda terima. Namun, uang itu ternyata masih belum cukup. Berselang sepekan, Hendrik meminta uang lagi Rp 50 juta. "Dengan alasan untuk mengubah pasal di kepolisian," ucapnya.

Permintaan uang terus berlanjut. Hendrik kembali meminta Rp 10 juta. Alasannya, untuk mendapatkan surat dokter rehabilitasi. Setelah itu, dia meminta lagi Rp 65 juta. Kali ini alasannya untuk diberikan kepada jaksa penuntut umum. Totalnya, Rp 150 juta sudah diberikan Zumaroh kepada Hendrik.

Janji Hendrik meleset. Berdasar data sistem informasi penelusuran perkara, jaksa penuntut umum Anggraini menuntut Sutopo pidana lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim lantas menjatuhkan hukuman pidana selama empat tahun penjara. Selain itu, denda Rp 800 juta subsider sebulan kurungan. 

Hukuman itu tidak sesuai dengan janji Hendrik yang menyatakan Sutopo hanya dihukum maksimal enam sampai tujuh bulan penjara setelah menyerahkan uang. Sutopo sempat menempuh upaya hukum banding hingga kasasi, tetapi kandas. Hukumannya tetap tinggi. Uang Zumaroh juga tidak dikembalikan. nbd

 

Berita Terbaru

Purbaya Pamer Ekonomi Kerakyatan di China

Purbaya Pamer Ekonomi Kerakyatan di China

Minggu, 21 Jun 2026 20:40 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, memamerkan ketangguhan ekonomi Indonesia di hadapan ratusan akademisi dan mahasiswa Nankai…

Awal Bulan, Wuling Alami Pengangkutan Kontainer

Awal Bulan, Wuling Alami Pengangkutan Kontainer

Minggu, 21 Jun 2026 20:38 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Marketing Director Wuling Motors, Ricky Christian, tidak menampik bahwa pihaknya sempat mengalami kendala operasional dalam proses…

Jokowi Suka Ayam Goreng, Soto Gading dan Tempe Bacem

Jokowi Suka Ayam Goreng, Soto Gading dan Tempe Bacem

Minggu, 21 Jun 2026 20:36 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 20:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Perayaan ulang tahun Presiden Jokowi ke-65, disambut meriah oleh warga sekitar. Kediaman preside Republik Indonesia (RI) ke-7 itu…

Direktur Utama PLN, Beber Gangguan PLTU Besar di Jawa

Direktur Utama PLN, Beber Gangguan PLTU Besar di Jawa

Minggu, 21 Jun 2026 20:35 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 20:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan gangguan teknis pada dua pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) besar di Jawa.…

Analisa Dua Pengamat Keuangan, Pilih Deposito dan Dolar AS

Analisa Dua Pengamat Keuangan, Pilih Deposito dan Dolar AS

Minggu, 21 Jun 2026 20:32 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 20:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Perencana Keuangan Aidil Akbar mengatakan menabung dan investasi merupakan dua instrumen yang berbeda sehingga tidak bisa…

Undav, Pastikan Jerman Lolos

Undav, Pastikan Jerman Lolos

Minggu, 21 Jun 2026 20:28 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Masuk menggantikan Kai Havertz pada menit ke-60, Deniz Undav langsung menjadi pembeda dengan mencetak gol penyama kedudukan di…