Janji Uruskan Perkara Sabu Agar Dihukum Ringan, Hendrik Dibui 2,5 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa J.Hendrik Kriswantoro, Markus bisa urus hukuman ringan, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,secara online, Rabu (10/11/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa J.Hendrik Kriswantoro, Markus bisa urus hukuman ringan, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,secara online, Rabu (10/11/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - J. Hendrik Kriswantoro divonis selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah karena menipu Zumaroh, istri terpidana Sutopo sebesar Rp 150 juta. Uang tersebut dimaksudkan untuk mengurus kasus yang menjerat suami korban.

Majelis hakim yang diketuai Sudar menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa J Hendrik Kriswantoro dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” tutur hakim Sudar saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/11/2021).

Sebelumnya, Sutopo ditangkap anggota Polrestabes Surabaya pada 28 Maret 2019 lalu karena penyalahgunaan narkoba. Ketika itu Sutopo ditangkap di rumahnya di Jalan Karangrejo Lama setelah membeli dua gram sabu-sabu dari seorang narapidana di Lapas Kelas I Surabaya di Porong.

Awalnya Hendrik menawarkan bisa mengurus kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Sutopo. Terdakwa berjanji bisa meringankan hukuman asalkan Zumaroh setor uang. Selain itu, terdakwa juga menjanjikan proses perkaranya akan dipercepat dan diringankan serta dijatuhi pidana maksimal enam sampai tujuh bulan penjara.

Zumaroh sepakat. Dia tidak masalah meskipun harus membayar sejumlah uang. Apalagi Hendrik berjanji akan mengembalikan uangnya apabila hukumannya tetap tinggi. Zumaroh akhirnya mempercayakan kepada Hendrik untuk mengurus kasus suaminya agar segera bebas.

Hendrik kemudian meminta Rp 25 juta kepada Zumaroh. Uang itu alasannya akan digunakan oleh timnya untuk bekerja mengurus kasus suaminya. Zumaroh mengiyakan. "Berapapun biaya yang dikeluarkan akan disiapkan oleh Zumaroh asalkan Sutopo dapat segera keluar dari penjara," katanya. 

Hendrik ingin uang diserahkan secara tunai, tidak ditransfer. Dia bahkan mengantar Zumaroh ke bank untuk mengambil uang tabungannya. Setelah uang diserahkan, Hendrik memberikan kwitansi tanda terima. Namun, uang itu ternyata masih belum cukup. Berselang sepekan, Hendrik meminta uang lagi Rp 50 juta. "Dengan alasan untuk mengubah pasal di kepolisian," ucapnya.

Permintaan uang terus berlanjut. Hendrik kembali meminta Rp 10 juta. Alasannya, untuk mendapatkan surat dokter rehabilitasi. Setelah itu, dia meminta lagi Rp 65 juta. Kali ini alasannya untuk diberikan kepada jaksa penuntut umum. Totalnya, Rp 150 juta sudah diberikan Zumaroh kepada Hendrik.

Janji Hendrik meleset. Berdasar data sistem informasi penelusuran perkara, jaksa penuntut umum Anggraini menuntut Sutopo pidana lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim lantas menjatuhkan hukuman pidana selama empat tahun penjara. Selain itu, denda Rp 800 juta subsider sebulan kurungan. 

Hukuman itu tidak sesuai dengan janji Hendrik yang menyatakan Sutopo hanya dihukum maksimal enam sampai tujuh bulan penjara setelah menyerahkan uang. Sutopo sempat menempuh upaya hukum banding hingga kasasi, tetapi kandas. Hukumannya tetap tinggi. Uang Zumaroh juga tidak dikembalikan. nbd

 

Berita Terbaru

Puluhan Masa Yayasan Masjid Rahmat Surabaya Tuntut Pengembalian Tanah Wakaf di Pandigiling

Puluhan Masa Yayasan Masjid Rahmat Surabaya Tuntut Pengembalian Tanah Wakaf di Pandigiling

Jumat, 07 Agu 2026 16:00 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 16:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Puluhan waraga dari Yayasan Masjid Rahmat Surabaya bersama warga sekitar mengelar aksi unjuk rasa menuntut pengembalian atas tanah…

10 Tiang Listrik Roboh di Manyar Gresik, Timpa Kendaraan Proyek dan Lumpuhkan Lalu Lintas

10 Tiang Listrik Roboh di Manyar Gresik, Timpa Kendaraan Proyek dan Lumpuhkan Lalu Lintas

Jumat, 07 Agu 2026 15:57 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sedikitnya 10 tiang listrik di Jalan Raya Manyarsidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, roboh pada Jumat (7/8) sekitar pukul 1…

Rugikan Negara Rp3,6 M, Tunjangan DPRD Ponorogo Sempat Jadi Temuan BPK Tahun 2022

Rugikan Negara Rp3,6 M, Tunjangan DPRD Ponorogo Sempat Jadi Temuan BPK Tahun 2022

Jumat, 07 Agu 2026 13:38 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 13:38 WIB

PONOROGO– Dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun 2023-2026, yang menyeret Mantan Ketua DPRD Sunarto dan Kabag K…

SMA Negeri 1 Porong Unggul Prestasi, Luhur Budi Pekerti Undang Wali Murid dalam Sosialisasi Program Sekolah

SMA Negeri 1 Porong Unggul Prestasi, Luhur Budi Pekerti Undang Wali Murid dalam Sosialisasi Program Sekolah

Jumat, 07 Agu 2026 11:17 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 11:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – SMA Negeri 1 Porong, Kabupaten Sidoarjo, mengundang seluruh para wali murid kelas X-1 sampai X-12 dalam acara Sosialisasi Program S…

Kuatkan Nilai Kebangsaan di Era Disrupsi, BHS Ajak Masyarakat Sebarkan Semangat Empat Pilar

Kuatkan Nilai Kebangsaan di Era Disrupsi, BHS Ajak Masyarakat Sebarkan Semangat Empat Pilar

Jumat, 07 Agu 2026 10:19 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 10:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Di tengah derasnya arus informasi digital yang mengalir tanpa batas, ruang-ruang diskusi tentang nilai kebangsaan menjadi semakin…

Kontrak Impor Minyak dari Rusia, Dilakukan Negara, Bukan Lagi Pertamina

Kontrak Impor Minyak dari Rusia, Dilakukan Negara, Bukan Lagi Pertamina

Jumat, 07 Agu 2026 09:32 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:32 WIB

  SURABAYAPAGI.com – Pemerintah Indonesia berencana membuat kontrak impor minyak jangka panjang dari Rusia. Saat ini proses impor tersebut sudah masuk tahap ke…