Janji Uruskan Perkara Sabu Agar Dihukum Ringan, Hendrik Dibui 2,5 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa J.Hendrik Kriswantoro, Markus bisa urus hukuman ringan, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,secara online, Rabu (10/11/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa J.Hendrik Kriswantoro, Markus bisa urus hukuman ringan, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,secara online, Rabu (10/11/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - J. Hendrik Kriswantoro divonis selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah karena menipu Zumaroh, istri terpidana Sutopo sebesar Rp 150 juta. Uang tersebut dimaksudkan untuk mengurus kasus yang menjerat suami korban.

Majelis hakim yang diketuai Sudar menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa J Hendrik Kriswantoro dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” tutur hakim Sudar saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/11/2021).

Sebelumnya, Sutopo ditangkap anggota Polrestabes Surabaya pada 28 Maret 2019 lalu karena penyalahgunaan narkoba. Ketika itu Sutopo ditangkap di rumahnya di Jalan Karangrejo Lama setelah membeli dua gram sabu-sabu dari seorang narapidana di Lapas Kelas I Surabaya di Porong.

Awalnya Hendrik menawarkan bisa mengurus kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Sutopo. Terdakwa berjanji bisa meringankan hukuman asalkan Zumaroh setor uang. Selain itu, terdakwa juga menjanjikan proses perkaranya akan dipercepat dan diringankan serta dijatuhi pidana maksimal enam sampai tujuh bulan penjara.

Zumaroh sepakat. Dia tidak masalah meskipun harus membayar sejumlah uang. Apalagi Hendrik berjanji akan mengembalikan uangnya apabila hukumannya tetap tinggi. Zumaroh akhirnya mempercayakan kepada Hendrik untuk mengurus kasus suaminya agar segera bebas.

Hendrik kemudian meminta Rp 25 juta kepada Zumaroh. Uang itu alasannya akan digunakan oleh timnya untuk bekerja mengurus kasus suaminya. Zumaroh mengiyakan. "Berapapun biaya yang dikeluarkan akan disiapkan oleh Zumaroh asalkan Sutopo dapat segera keluar dari penjara," katanya. 

Hendrik ingin uang diserahkan secara tunai, tidak ditransfer. Dia bahkan mengantar Zumaroh ke bank untuk mengambil uang tabungannya. Setelah uang diserahkan, Hendrik memberikan kwitansi tanda terima. Namun, uang itu ternyata masih belum cukup. Berselang sepekan, Hendrik meminta uang lagi Rp 50 juta. "Dengan alasan untuk mengubah pasal di kepolisian," ucapnya.

Permintaan uang terus berlanjut. Hendrik kembali meminta Rp 10 juta. Alasannya, untuk mendapatkan surat dokter rehabilitasi. Setelah itu, dia meminta lagi Rp 65 juta. Kali ini alasannya untuk diberikan kepada jaksa penuntut umum. Totalnya, Rp 150 juta sudah diberikan Zumaroh kepada Hendrik.

Janji Hendrik meleset. Berdasar data sistem informasi penelusuran perkara, jaksa penuntut umum Anggraini menuntut Sutopo pidana lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim lantas menjatuhkan hukuman pidana selama empat tahun penjara. Selain itu, denda Rp 800 juta subsider sebulan kurungan. 

Hukuman itu tidak sesuai dengan janji Hendrik yang menyatakan Sutopo hanya dihukum maksimal enam sampai tujuh bulan penjara setelah menyerahkan uang. Sutopo sempat menempuh upaya hukum banding hingga kasasi, tetapi kandas. Hukumannya tetap tinggi. Uang Zumaroh juga tidak dikembalikan. nbd

 

Berita Terbaru

Dalam Satu Kwartal 1 Tercatat 20 Insident di Perlintasan Sebidang di Daop 7 Madiun

Dalam Satu Kwartal 1 Tercatat 20 Insident di Perlintasan Sebidang di Daop 7 Madiun

Sabtu, 02 Mei 2026 17:23 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 17:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Berbagai insiden yang terjadi di perlintasan sebidang akhir akhir ini terus menjadi sorotan serius bagi masyarakat dan seluruh…

Program Perintis Masih Jadi Andalan dalam Peningkatan Kualitas dan Akses Pendidikan di Lamongan

Program Perintis Masih Jadi Andalan dalam Peningkatan Kualitas dan Akses Pendidikan di Lamongan

Sabtu, 02 Mei 2026 17:17 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Program beasiswa Pendidikan Terintegrasi dan Gratis (Perintis), hingga Gerakan Aksi Bersama Integrasi Penuntasan Anak Tidak…

Gercep Cegah Korupsi, KPK Acungi Jempol Kinerja Walikota Ning Ita

Gercep Cegah Korupsi, KPK Acungi Jempol Kinerja Walikota Ning Ita

Sabtu, 02 Mei 2026 16:40 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 16:40 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota Mojokerto dalam menindaklanjuti upaya pencegahan …

Peringati Mayday, Bupati Lamongan Perkuat Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Peringati Mayday, Bupati Lamongan Perkuat Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Selalu perkuat komitmen kesejahteraan bagi para pekerja, menjadi upaya skala prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan, dalam…

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…