Laporan Dugaan KKN Luhut dan Erick Akhirnya Diterima Polda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir.
Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir.

i

Dua Pembantu Presiden Diduga Terlibat Bisnis PCR

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya akhirnya menerima laporan Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDEM) yang melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir atas kasus dugaan kolusi dan nepotisme terkait bisnis polymerase chain reaction (PCR).

Untuk diketahui, laporan tersebut sebelumnya sempat ditolak dengan dalih mesti membuat surat pemberitahuan ke pimpinan Polda Metro Jaya.

Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule mengemukakan, laporan yang dilayangkannya telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/5734/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 16 November 2021.

Dalam laporannya, dia mempersangkakan Luhut dan Erick Thohir dengan Pasal 5 angka 4 Juncto Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomer 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Akhirnya diterima oleh Polda Metro Jaya. Kami sangat mengapresiasi kepada Polda Metro Jaya karena telah memperlihatkan bahwa ada kesamaan kedudukan dalam hukum," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Menurut Iwan, pihaknya akan segera membawa bukti tambahan untuk memperkuat laporannya ini. Bukti-bukti tersebut rencananya akan diberikan kepada penyidik saat proses pemeriksaan berlangsung.

"Kita akan berikan bukti-bukti tambahan baik itu pengakuan dari pihak Luhut yang menyatakan bahwa dia memiliki saham di perusahaan dan dikatakan dari pihak Luhut mengatakan memang mendapat keuntungan," katanya.

 

Ditolak

Sehari sebelumnya, laporan ProDEM ini sempat ditolak. Ketika itu, Iwan menyebut penyidik berdalih tak memproses laporannya lantaran tidak terlebih dahulu memberi pemberitahuan. Selain itu, penyidik menurutnya juga meminta ProDEM untuk membuat surat pemberitahuan terlebih dahulu terkait laporan ini ke pimpinan di Polda Metro Jaya.

"Baru kali ini ada kelompok masyarakat ingin melakukan pengaduan atas tindak pidana yang dilakukan penyelenggara negara, harus bikin surat dulu kepada pimpinan Polda," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11/2021) kemarin.

Iwan, ketika itu, menilai sikap penyidik menolak laporannya ini sebagai bentuk ketidakadilan. Sehingga, dia berencana melayangkan laporan ini ke Mabes Polri.

"Kita harus terus cari keadilan. Kalau di sini tidak, ya kita akan laporkan ke Mabes Polri," katanya.

Mantan Direktur Publikasi dan Pendidikan Publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Agustinus Edy Kristianto sebelumnya mengungkapkan, sejumlah nama menteri yang disebut terafiliasi dengan bisnis tes Covid-19 baik PCR maupun Antigen.

Melalui akun Facebook pribadinya, Edy menyebut beberapa nama yakni, Luhut dan Erick Thohir. Kedua menteri ini diduga terlibat dalam pendirian perusahaan penyedia jasa tes Covid-19, PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI).

Edy menjabarkan, PT GSI lahir dari PT Toba Bumi Energi dan PT Toba Sejahtra, anak PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) yang sebagian kecil sahamnya dimiliki oleh Luhut.

Selain itu, PT GSI juga dilahirkan oleh PT Yayasan Adaro Bangun Negeri yang berkaitan dengan PT Adaro Energy Tbk (ADRO), 6,18 persen sahamnya dimiliki Boy Thohir yang tak lain adalah saudara dari Erick Thohir.

"Gunakan akal sehat. Seorang Menko Marives merangkap jabatan sebagai Koordinator PPKM. Dia pucuk pimpinan dalam hal kebijakan Covid-19 dan investasi. Lalu, seorang Menteri BUMN merangkap Ketua Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Menteri Kesehatannya bekas Wakil Menteri BUMN. Tapi, menteri itu ternyata terafiliasi (ada kaitannya) dengan PT Genomik Solidaritas Indonesia," tulis Edy.

Edy merinci, saham PT GSI dipegang oleh Yayasan Indika Untuk Indonesia (932 lembar), Yayasan Adaro Bangun Negeri (485 lembar), Yayasan Northstar Bhakti Persada (242 lembar), PT Anarya Kreasi Nusantara (242 lembar), PT Modal Ventura YCAB (242 lembar), PT Perdana Multi Kasih (242 lembar), PT Toba Bumi Energi (242 lembar), PT Toba Sejahtra (242 lembar), dan PT Kartika Bina Medikatama (100 lembar).

Yayasan Indika Untuk Indonesia berkaitan dengan PT Indika Energy Tbk (INDY) yang dipimpin Ketua Umum KADIN, Arsjad Rasjid sebagai direktur utama.

Kemudian, Yayasan Northstar Bhakti Persada berkaitan dengan Northstar Group yang dipimpin Patrick Walujo, seorang bankir yang juga menantu dari TP Rachmat bersama Glenn Sugita sebagai pembina yayasan. jk,04,rc

Berita Terbaru

Dukung Kebijakan Ning Ita, Plt Camat Kranggan Siap Aktifkan Siskamling dan Poskamling

Dukung Kebijakan Ning Ita, Plt Camat Kranggan Siap Aktifkan Siskamling dan Poskamling

Jumat, 11 Sep 2026 10:21 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 10:21 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Perangkat RT/RW seluruh Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto diimbau untuk mendukung pengaktifan sistem keamanan lingkungan …

Agung Mulyono Absen Paripurna, 2 Raperda Jawaban Fraksi Tak Ada yang Baca

Agung Mulyono Absen Paripurna, 2 Raperda Jawaban Fraksi Tak Ada yang Baca

Jumat, 11 Sep 2026 10:12 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 10:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Kamis (10/9/2026), menyisakan tanda tanya setelah seluruh 11 anggota Fraksi Partai Demokrat tidak …

Prabowo, Kerahkan 11 Kapal Gabungan Cari 5 Jurnalis

Prabowo, Kerahkan 11 Kapal Gabungan Cari 5 Jurnalis

Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB

SURABAYAPAGI.com – Presiden Prabowo menginstruksikan pencarian lima jurnalis yang hilang saat meliput Gunung Anak Krakatau. Instruksi tersebut langsung d…

Raisya Bawazier, Dapat Nafkah Pasca Cerai Rp 120 juta

Raisya Bawazier, Dapat Nafkah Pasca Cerai Rp 120 juta

Jumat, 11 Sep 2026 07:57 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:57 WIB

SURABAYAPAGI.com – Aktris Raisya Bawazier menerima total nah pasca-perceraian sebesar Rp 120 juta dari suaminya, Muhammad Zidan. Kesepakatan tersebut d…

Jumat Berkah: Rekayasa Kasus Diharamkan Mutlak

Jumat Berkah: Rekayasa Kasus Diharamkan Mutlak

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB

Surat Al-Baqarah ayat 188, Allah dengan tegas melarang manipulasi hukum untuk kepentingan segelintir orang. Ayat ini menegaskan bahwa menggunakan hukum…

PENGADILAN KHUSUS AGRARIA, DIANGKAT DPR, DITOLAK MA

PENGADILAN KHUSUS AGRARIA, DIANGKAT DPR, DITOLAK MA

Jumat, 11 Sep 2026 07:52 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:52 WIB

SURABAYAPAGI.com – Pengadilan Khusus Agraria, dirumuskan dalam RUU Reforma Agraria di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Ikatan Hakim I…