Cekcok Gegara Menolak Diajak Pindah, Suami Habisi Istri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Samsul alias Miskari dimintai keterangan saat rilis.
Samsul alias Miskari dimintai keterangan saat rilis.

i

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Samsul alias Miskari hanya bisa tertunduk menyesali perbuatannya karena telah menghabisi istrinya Tumirah (45) yang jasadnya ditemukan penuh luka di rumahnya pada Selasa (16/11) lalu.

Kapolres Malang AKBP R Bagoes Wibisono mengatakan aksi penganiayaan yang berujung kematian korban tersebut dilatar belakangi cekcok antara korban dengan tersangka pada Senin (15/11).

Saat itu Miskari menyampaikan keinginannya untuk pindah rumah, namun ditolak oleh Tumirah.

"Saat pembahasan itulah ada selisih paham, menurut pelaku pendapatnya untuk pindah rumah tidak hanya ditolak tapi ia juga mengeluarkan kata-kata kasar sehingga pelaku marah dan tega menganiaya korban," jelasnya di Mapolres Malang, Minggu (21/11/2021).

Karena dikuasi amarah, Miskari mengambil sebilah celurit sepanjang 12 sentimeter lalu menusuk pelaku berkali-kali. Total ditemukan 15 luka tusuk di sekujur tubuh Tumirah.

"Tidak puas sampai di situ saja, pelaku juga memukulkan tabung epliji 3 kilogram ke badan korban untuk memastikan sudah meninggal dunia. Setelah itu pelaku berpura-pura menghubungi putra korban untuk menengok ibunya dengan alasan sekarang tengah sakit kepala," beber Bagoes.

Pelaku kemudian kabur mengendarai sepeda motor miliknya. Namun aksi pelarian pelaku berhasil digagalkan Satreskrim Polres Malang.

Petugas menganmankan Miskari pada Rabu (17/11) ketika hendak kabur di kawasan Jalan Srengat, Kabupaten Blitar. Kala itu ia sedang mengendarai motor menuju arah Tulungagung.

“Setelah kami tangkap, pelaku kami gelandang ke Mapolres Malang untuk mempertanggung jawabkan ulahnya,” ungkap Kapolres Malang.

Alasan mengajak pindah istrinya, menurut Bagoes, pelaku mengaku merasa tidak enak hati karena tanah yang ditinggalinya itu bukan milik pribadi. Tapi milik orang lain.

Sementara itu Miskari mengungkapkan ia tega menganiaya sang istri karena sakit hati di cemooh sang istri.

“Saya dipisuh pisuhi. Saya ajak pindah dari gubuk gak mau. Kita bertengkar saat itu,” ungkap Miskari.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga. Sekaligus 338 KUHP.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 45 juta,” beber Bagoes.

Sebelumnya diberitakan Tumirah ditemukan tewas oleh anak kandungnya, Dodik Kurniawan di kediamannya, Dusun Sumber Winong, Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang pada Rabu (16/11/2021).

“Kala itu, korban ditemukan tewas dengan dengan bekas luka bacokan sebanyak 15 luka ditubuhnya, dengan kedalam rata 5 centimeter,” pungkas Bagoes.

Berita Terbaru

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur mendorong penguatan tata kelola dan peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) t…

Mediasi di Kecamatan Genteng,  PT Wulandaya Cahaya Lestari dan Warga Capai Kesepakatan 

Mediasi di Kecamatan Genteng,  PT Wulandaya Cahaya Lestari dan Warga Capai Kesepakatan 

Rabu, 06 Mei 2026 18:12 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:12 WIB

Surabaya Pagi - Mendak lanjuti polemik pembangunan PT Wulandaya Cahaya Lestari (WCL) di Jalan Basuki Rahmat Nomor 165-167 menemukan titik terang.…

Jaga Eksistensi Budaya, Pemkot Kediri Tingkatkan Kapasitas Pelaku Seni dan Budaya Melalui Bimtek

Jaga Eksistensi Budaya, Pemkot Kediri Tingkatkan Kapasitas Pelaku Seni dan Budaya Melalui Bimtek

Rabu, 06 Mei 2026 17:49 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 17:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sebagai langkah strategis memperkuat kapasitas pelaku seni dan budaya, sekaligus menjaga eksistensi budaya lokal di tengah arus…

Resmi Menjadi Sekretaris Komisi A DPDR Surabaya, Anas Karno Perkuat Pengawasan, Legislasi dan Anggaran 

Resmi Menjadi Sekretaris Komisi A DPDR Surabaya, Anas Karno Perkuat Pengawasan, Legislasi dan Anggaran 

Rabu, 06 Mei 2026 17:38 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 17:38 WIB

Surabaya Pagi - Anas Karno resmi ditetapkan sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya dalam rapat paripurna DPRD Surabaya, Rabu (6/5). Penetapan tersebut…

Lingkaran Utang Pringgitan Terungkap di Sidang Korupsi Ponorogo, Heru Beber Peran Sekda dan Mahatma

Lingkaran Utang Pringgitan Terungkap di Sidang Korupsi Ponorogo, Heru Beber Peran Sekda dan Mahatma

Rabu, 06 Mei 2026 17:21 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 17:21 WIB

SURABAYA PAGI,  Surabaya- Tabir aliran dana dalam pusaran kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo kian benderang. Dalam persidangan terbaru …

Sorot Kekerasan di Daycare, Pakar UNAIR Ingatkan Dampak Trauma Anak dan Pentingnya Pengawasan Ketat

Sorot Kekerasan di Daycare, Pakar UNAIR Ingatkan Dampak Trauma Anak dan Pentingnya Pengawasan Ketat

Rabu, 06 Mei 2026 16:14 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 16:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak di tempat penitipan anak (daycare) kembali menjadi sorotan publik. Menanggapi hal t…