Cekcok Gegara Menolak Diajak Pindah, Suami Habisi Istri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Samsul alias Miskari dimintai keterangan saat rilis.
Samsul alias Miskari dimintai keterangan saat rilis.

i

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Samsul alias Miskari hanya bisa tertunduk menyesali perbuatannya karena telah menghabisi istrinya Tumirah (45) yang jasadnya ditemukan penuh luka di rumahnya pada Selasa (16/11) lalu.

Kapolres Malang AKBP R Bagoes Wibisono mengatakan aksi penganiayaan yang berujung kematian korban tersebut dilatar belakangi cekcok antara korban dengan tersangka pada Senin (15/11).

Saat itu Miskari menyampaikan keinginannya untuk pindah rumah, namun ditolak oleh Tumirah.

"Saat pembahasan itulah ada selisih paham, menurut pelaku pendapatnya untuk pindah rumah tidak hanya ditolak tapi ia juga mengeluarkan kata-kata kasar sehingga pelaku marah dan tega menganiaya korban," jelasnya di Mapolres Malang, Minggu (21/11/2021).

Karena dikuasi amarah, Miskari mengambil sebilah celurit sepanjang 12 sentimeter lalu menusuk pelaku berkali-kali. Total ditemukan 15 luka tusuk di sekujur tubuh Tumirah.

"Tidak puas sampai di situ saja, pelaku juga memukulkan tabung epliji 3 kilogram ke badan korban untuk memastikan sudah meninggal dunia. Setelah itu pelaku berpura-pura menghubungi putra korban untuk menengok ibunya dengan alasan sekarang tengah sakit kepala," beber Bagoes.

Pelaku kemudian kabur mengendarai sepeda motor miliknya. Namun aksi pelarian pelaku berhasil digagalkan Satreskrim Polres Malang.

Petugas menganmankan Miskari pada Rabu (17/11) ketika hendak kabur di kawasan Jalan Srengat, Kabupaten Blitar. Kala itu ia sedang mengendarai motor menuju arah Tulungagung.

“Setelah kami tangkap, pelaku kami gelandang ke Mapolres Malang untuk mempertanggung jawabkan ulahnya,” ungkap Kapolres Malang.

Alasan mengajak pindah istrinya, menurut Bagoes, pelaku mengaku merasa tidak enak hati karena tanah yang ditinggalinya itu bukan milik pribadi. Tapi milik orang lain.

Sementara itu Miskari mengungkapkan ia tega menganiaya sang istri karena sakit hati di cemooh sang istri.

“Saya dipisuh pisuhi. Saya ajak pindah dari gubuk gak mau. Kita bertengkar saat itu,” ungkap Miskari.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga. Sekaligus 338 KUHP.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 45 juta,” beber Bagoes.

Sebelumnya diberitakan Tumirah ditemukan tewas oleh anak kandungnya, Dodik Kurniawan di kediamannya, Dusun Sumber Winong, Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang pada Rabu (16/11/2021).

“Kala itu, korban ditemukan tewas dengan dengan bekas luka bacokan sebanyak 15 luka ditubuhnya, dengan kedalam rata 5 centimeter,” pungkas Bagoes.

Berita Terbaru

Terinspirasi Kampung Malaka Jaya, Ketua Komisi A Dorong Ketahanan Pangan dari Kampung

Terinspirasi Kampung Malaka Jaya, Ketua Komisi A Dorong Ketahanan Pangan dari Kampung

Selasa, 06 Okt 2026 15:37 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam upaya membangun ekosistem ketahanan pangan dari tingkat rumah tangga. Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko…

Ledakan di Pakuwon City Surabaya, 41 Bangunan Rusak Parah hingga 5 Orang Luka

Ledakan di Pakuwon City Surabaya, 41 Bangunan Rusak Parah hingga 5 Orang Luka

Selasa, 06 Okt 2026 15:23 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ledakan keras di RM Nasi Tempong Sri Dewi di kawasan San Antonio, Pakuwon City, Surabaya, yang terjadi pada Selasa (6/10) sekitar…

Pastikan Pembelajaran Efektif, Pemkab Madiun Terus Evaluasi Sekolah Rakyat

Pastikan Pembelajaran Efektif, Pemkab Madiun Terus Evaluasi Sekolah Rakyat

Selasa, 06 Okt 2026 15:13 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna memastikan proses belajar dan mengajar berjalan tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Per 2026, Pemkab Catat Serapan Pembelian Tembakau di Pamekasan Capai 42.575 Ton

Per 2026, Pemkab Catat Serapan Pembelian Tembakau di Pamekasan Capai 42.575 Ton

Selasa, 06 Okt 2026 15:07 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 15:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, mencatat serapan pembelian tembakau petani oleh pabrikan pada musim tanam tembakau 2026…

Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkab Bondowoso Pastikan 74 Irpom Berfungsi bagi Petani

Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkab Bondowoso Pastikan 74 Irpom Berfungsi bagi Petani

Selasa, 06 Okt 2026 15:06 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Di tengah ancaman kekeringan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso terus mencari cara untuk menjaga lahan pertanian tetap…

Stok Mulai Menipis, Harga Cabai Rawit di Kota Batu Tembus Rp60 Ribu per Kg saat Kemarau

Stok Mulai Menipis, Harga Cabai Rawit di Kota Batu Tembus Rp60 Ribu per Kg saat Kemarau

Selasa, 06 Okt 2026 13:54 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 13:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Dipicu oleh makin terbatasnya pasokan dari tingkat produsen, mengakibatkan harga komoditas cabai rawit di tingkat petani kawasan Kota…