Tanam dan Jual Ganja, Pedagang Angkringan Diamankan Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aris Dwi Jatmiko saat digelandang polisi karena menanam dan menjual ganja.
Aris Dwi Jatmiko saat digelandang polisi karena menanam dan menjual ganja.

i

SURABAYAPAGI.COM, Ngawi - Seorang pemuda asal Blora Jawa Tengah harus mendekam di balik jeruji besi. Pemuda yang diketahui bernama Aris Dwi Jatmiko tersebut diamankan polisi karena menanam ganja di angkringan miliknya di Ngawi Jawa Timur.

Tak hanya menanam, pelaku juga menjual ganja tersebut. Saat digerebek, polisi menemukan 9 pohon ganja di dalam pot di belakang rumah pelaku.

Kejadian berawal pada Minggu (21/11/2021) pukul 21.15 WIB di angkringan pinggir jalan raya Ngawi-Solo di Desa Gendingan, saat itu petugas menemukan barang bukti dari tangan tersangka berupa 1,06 gram ganja.

“Setelah dilakukan pengembangan, petugas menemukan barang bukti 9 (sembilan) batang pohon yang ditanam di dalam pot di belakang rumah pelaku yang diduga berupa narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja,” ujar AKBP I Wayan Winaya, pada gelaran press release di Mapolres Ngawi, Rabu (24/11/2021).

Untuk modus operandi, menurut Wayan, tersangka menanam, memelihara, memiliki, menyimpan atau menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tanaman jenis ganja berjumlah 9 (sembilan) batang pohon ganja. Sementara daun ganja akan diedarkan ke teman namun tertangkap petugas.

“Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 9 (sembilan) batang pohon yang ganja dengan ukuran masing-masing tinggi 270 cm, 200 cm, 170 cm (3 batang), 100 cm, 60 cm (2 batang) dan 30 cm serta 1 (satu) unit handphone merk MITO warna hitam beserta sim card-nya,” terangnya.

Wayan menyebut atas perbuatannya tersangka Aris diduga melanggar Pasal 111 ayat (2) Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon dan atau Pasal 114 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman Hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,” pungkasnya.

 

Berita Terbaru

Indeks Pelayanan Publik Kota Mojokerto Melonjak, Nilai Tertinggi dalam Lima Tahun

Indeks Pelayanan Publik Kota Mojokerto Melonjak, Nilai Tertinggi dalam Lima Tahun

Senin, 12 Jan 2026 16:48 WIB

Senin, 12 Jan 2026 16:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto- Kualitas pelayanan publik di Kota Mojokerto menunjukkan tren positif. Pada tahun 2025, Indeks Pelayanan Publik (IPP) Kota…

Tolak Pindah, Ratusan Jagal Demo DPRD Surabaya

Tolak Pindah, Ratusan Jagal Demo DPRD Surabaya

Senin, 12 Jan 2026 15:29 WIB

Senin, 12 Jan 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ratusan jagal dan pedagang daging yang beraktivitas di Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirikan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD…

Siap Meluncur di Pasar India, Volkswagen Tayron 7-Seater Hadir dengan Pilihan eTSI

Siap Meluncur di Pasar India, Volkswagen Tayron 7-Seater Hadir dengan Pilihan eTSI

Senin, 12 Jan 2026 15:05 WIB

Senin, 12 Jan 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif asal Jerman, Volkswagen saat ini tengah menyiapkan model terbarunya ‘SUV 7 seater’ untuk pasar India, dan pel…

Hanya Tersedia 16 Unit, Mugen Tawarkan Paket Spec.III Honda Prelude yang Jadi Incaran Para Kolektor

Hanya Tersedia 16 Unit, Mugen Tawarkan Paket Spec.III Honda Prelude yang Jadi Incaran Para Kolektor

Senin, 12 Jan 2026 14:48 WIB

Senin, 12 Jan 2026 14:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif asal Jepang, Mugen tuner menawarkan paket "Spec.III" yang sangat langka, lengkap dengan grafis retro dan produksi…

HUT ke- 53 PDIP, Bunda Wara:Fraksi PDIP DPRD Jatim Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat

HUT ke- 53 PDIP, Bunda Wara:Fraksi PDIP DPRD Jatim Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat

Senin, 12 Jan 2026 14:26 WIB

Senin, 12 Jan 2026 14:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan HUT ke-53 PDI Perjuangan (PDIP) akan semakin menguatkan komitmen idologis partai dalam memperjuangkan kepentingan…

Resmi Debut Global, Kia EV2 Diklaim Miliki Jarak Tempuh 448 Km Bergaya Hidup Perkotaan

Resmi Debut Global, Kia EV2 Diklaim Miliki Jarak Tempuh 448 Km Bergaya Hidup Perkotaan

Senin, 12 Jan 2026 14:15 WIB

Senin, 12 Jan 2026 14:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kia Corporation secara resmi memperkenalkan Kia EV2 dalam ajang Brussels Motor Show 2026 yang kini tengah berlangsung. EV2 hadir…