Tanam dan Jual Ganja, Pedagang Angkringan Diamankan Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aris Dwi Jatmiko saat digelandang polisi karena menanam dan menjual ganja.
Aris Dwi Jatmiko saat digelandang polisi karena menanam dan menjual ganja.

i

SURABAYAPAGI.COM, Ngawi - Seorang pemuda asal Blora Jawa Tengah harus mendekam di balik jeruji besi. Pemuda yang diketahui bernama Aris Dwi Jatmiko tersebut diamankan polisi karena menanam ganja di angkringan miliknya di Ngawi Jawa Timur.

Tak hanya menanam, pelaku juga menjual ganja tersebut. Saat digerebek, polisi menemukan 9 pohon ganja di dalam pot di belakang rumah pelaku.

Kejadian berawal pada Minggu (21/11/2021) pukul 21.15 WIB di angkringan pinggir jalan raya Ngawi-Solo di Desa Gendingan, saat itu petugas menemukan barang bukti dari tangan tersangka berupa 1,06 gram ganja.

“Setelah dilakukan pengembangan, petugas menemukan barang bukti 9 (sembilan) batang pohon yang ditanam di dalam pot di belakang rumah pelaku yang diduga berupa narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja,” ujar AKBP I Wayan Winaya, pada gelaran press release di Mapolres Ngawi, Rabu (24/11/2021).

Untuk modus operandi, menurut Wayan, tersangka menanam, memelihara, memiliki, menyimpan atau menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tanaman jenis ganja berjumlah 9 (sembilan) batang pohon ganja. Sementara daun ganja akan diedarkan ke teman namun tertangkap petugas.

“Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 9 (sembilan) batang pohon yang ganja dengan ukuran masing-masing tinggi 270 cm, 200 cm, 170 cm (3 batang), 100 cm, 60 cm (2 batang) dan 30 cm serta 1 (satu) unit handphone merk MITO warna hitam beserta sim card-nya,” terangnya.

Wayan menyebut atas perbuatannya tersangka Aris diduga melanggar Pasal 111 ayat (2) Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon dan atau Pasal 114 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman Hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,” pungkasnya.

 

Berita Terbaru

Tragisnya Perselingkuhan

Tragisnya Perselingkuhan

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Rencana Seret Anak ke Komnas HAM Anak, Laporkan Suami ke Bareskrim dan Dorong Pelakor Diperiksa Polda DKI Jakarta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus d…

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

      Anak Suami Istri jadi WN Inggris       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Viral ungkapan 'cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan' di media sosial, pe…

Jamaah Umroh Tawaf di Rooftop Gunakan Mobil Golf

Jamaah Umroh Tawaf di Rooftop Gunakan Mobil Golf

Minggu, 22 Feb 2026 20:16 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masjidil Haram sangat ramai, terutama menjelang salat Subuh dan saat berbuka puasa, dengan suasana ibadah yang kental. Menjelang…

12 Konglomerat AS Percaya, Iklim Bisnis di RI Terus Membaik

12 Konglomerat AS Percaya, Iklim Bisnis di RI Terus Membaik

Minggu, 22 Feb 2026 20:12 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto, dalam kunjungan ke AS, menyempatkan diri bertemu dengan 12 konglomerat Amerika Serikat (AS),…

Kasih Kristus

Kasih Kristus

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang Pendeta di sebuah Gereja Jakarta mengingatkan umat kristiani untuk melakukan toleransi  bagi umat Islam yang sedang …

BC Mulai Incar Gerai Perhiasan Mewah 'Spanyolan' 

BC Mulai Incar Gerai Perhiasan Mewah 'Spanyolan' 

Minggu, 22 Feb 2026 20:05 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta serta Direktorat Jenderal Pajak Kantor…