Tanam dan Jual Ganja, Pedagang Angkringan Diamankan Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aris Dwi Jatmiko saat digelandang polisi karena menanam dan menjual ganja.
Aris Dwi Jatmiko saat digelandang polisi karena menanam dan menjual ganja.

i

SURABAYAPAGI.COM, Ngawi - Seorang pemuda asal Blora Jawa Tengah harus mendekam di balik jeruji besi. Pemuda yang diketahui bernama Aris Dwi Jatmiko tersebut diamankan polisi karena menanam ganja di angkringan miliknya di Ngawi Jawa Timur.

Tak hanya menanam, pelaku juga menjual ganja tersebut. Saat digerebek, polisi menemukan 9 pohon ganja di dalam pot di belakang rumah pelaku.

Kejadian berawal pada Minggu (21/11/2021) pukul 21.15 WIB di angkringan pinggir jalan raya Ngawi-Solo di Desa Gendingan, saat itu petugas menemukan barang bukti dari tangan tersangka berupa 1,06 gram ganja.

“Setelah dilakukan pengembangan, petugas menemukan barang bukti 9 (sembilan) batang pohon yang ditanam di dalam pot di belakang rumah pelaku yang diduga berupa narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja,” ujar AKBP I Wayan Winaya, pada gelaran press release di Mapolres Ngawi, Rabu (24/11/2021).

Untuk modus operandi, menurut Wayan, tersangka menanam, memelihara, memiliki, menyimpan atau menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tanaman jenis ganja berjumlah 9 (sembilan) batang pohon ganja. Sementara daun ganja akan diedarkan ke teman namun tertangkap petugas.

“Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 9 (sembilan) batang pohon yang ganja dengan ukuran masing-masing tinggi 270 cm, 200 cm, 170 cm (3 batang), 100 cm, 60 cm (2 batang) dan 30 cm serta 1 (satu) unit handphone merk MITO warna hitam beserta sim card-nya,” terangnya.

Wayan menyebut atas perbuatannya tersangka Aris diduga melanggar Pasal 111 ayat (2) Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon dan atau Pasal 114 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman Hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,” pungkasnya.

 

Berita Terbaru

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah …

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Prabowo Nyatakan Penyesuaian Anggaran Digunakan untuk Bantu Masyarakat Lemah   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wacana potong gaji anggota kabinet dan anggota …

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Polisi Sebut Pelaku Buntuti Korban dengan Tenang Bersepeda Motor   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polri kini membentuk tim gabungan pengungkapan perkara terkait …

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta M. Fadhil Alfathan Nazwa menduga ada  aktor intelektual di balik penyiraman air keras …

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Iran Tantang Trump Kirim Kapal-kapal perang AS ke Teluk Persia   SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden AS Donald Trump mendesak sekutu untuk mengerahkan …

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Laporan ke Bareskrim Polri, Pria itu Pernah Isi Program "Damai Indonesiaku" di tvOne   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Seorang pendakwah berinisial SAM …