Tanam dan Jual Ganja, Pedagang Angkringan Diamankan Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aris Dwi Jatmiko saat digelandang polisi karena menanam dan menjual ganja.
Aris Dwi Jatmiko saat digelandang polisi karena menanam dan menjual ganja.

i

SURABAYAPAGI.COM, Ngawi - Seorang pemuda asal Blora Jawa Tengah harus mendekam di balik jeruji besi. Pemuda yang diketahui bernama Aris Dwi Jatmiko tersebut diamankan polisi karena menanam ganja di angkringan miliknya di Ngawi Jawa Timur.

Tak hanya menanam, pelaku juga menjual ganja tersebut. Saat digerebek, polisi menemukan 9 pohon ganja di dalam pot di belakang rumah pelaku.

Kejadian berawal pada Minggu (21/11/2021) pukul 21.15 WIB di angkringan pinggir jalan raya Ngawi-Solo di Desa Gendingan, saat itu petugas menemukan barang bukti dari tangan tersangka berupa 1,06 gram ganja.

“Setelah dilakukan pengembangan, petugas menemukan barang bukti 9 (sembilan) batang pohon yang ditanam di dalam pot di belakang rumah pelaku yang diduga berupa narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja,” ujar AKBP I Wayan Winaya, pada gelaran press release di Mapolres Ngawi, Rabu (24/11/2021).

Untuk modus operandi, menurut Wayan, tersangka menanam, memelihara, memiliki, menyimpan atau menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tanaman jenis ganja berjumlah 9 (sembilan) batang pohon ganja. Sementara daun ganja akan diedarkan ke teman namun tertangkap petugas.

“Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 9 (sembilan) batang pohon yang ganja dengan ukuran masing-masing tinggi 270 cm, 200 cm, 170 cm (3 batang), 100 cm, 60 cm (2 batang) dan 30 cm serta 1 (satu) unit handphone merk MITO warna hitam beserta sim card-nya,” terangnya.

Wayan menyebut atas perbuatannya tersangka Aris diduga melanggar Pasal 111 ayat (2) Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon dan atau Pasal 114 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman Hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,” pungkasnya.

 

Berita Terbaru

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kesehatan gigi dinilai menjadi salah satu faktor penentu untuk mencegah stunting dan mendukung tumbuh kembang anak. Karena itu K…

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur memastikan akan turun tangan menyikapi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar yang t…

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAI.com, Blitar – Gempa berskala 5.6 SR di Pacitan sore tadi ( Sabtu 27 Juni 2026), pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun p…

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang dugaan korupsi berkedok CSR yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap adanya kode “PWL” atau Petunjuk Pak Wali…

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Maidi disebut memberi petunjuk langsung terkait pengerjaan urugan di TPA Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai CSR dari PT…

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur menyoroti masih adanya anggaran daerah senilai Rp2,05 triliun tidak terserap hingga akhir Tahun Anggaran 2025. R…