Jual PSK Dibawah Umur, Waria Mojosari Ditangkap Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto menangkap waria di di rumah kos Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. SP/Dwy AS
Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto menangkap waria di di rumah kos Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. SP/Dwy AS

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Satuan Resor Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto menangkap waria di di rumah kos Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Tersangka IJZ alias BA, 23 tahun, warga Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto diduga sengaja mengeksploitasi anak dibawah umur untuk dipekerjakan sebagai pemandu lagu dan pekerja seks komersial (PSK).

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru Rahutomo menjelaskan, penangkapan berawal dari anggotanya yang mendapatkan informasi jika terdapat praktek prostitusi di wilayah Kecamatan Mojosari yang transaksi operasionalnya sampai ke wilayah Tretes, Pasuruan. 

Tim melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa terdapat seorang wadam atau waria yang mengeksploitasi anak di wilayah hukumnya. Kemudian, pada hari Senin, 6 Desember 2021 pelaku diamankan oleh anggotanya.

"Kita amankan di kos milik pelaku. Serta dapat menyelamatkan tiga korban inisial KSAY, EDS alias S, dan SNM alias SBS di daerah Kecamatan Mojosari," ucap Andaru, Selasa (14/12).

Ketiga korban dipekerjakan sebagai pemandu lagu dan pekerja seks komersial (PKS) oleh tersangka IJZ. Lanjut Andaru, dua diantara korban merupakan anak dibawah umur warga Kecamatan Mojosari.

Yakni, EDS alias S, 16 tahun masih berstatus pelajar, dan SNM alias SBS, 17 tahun yang sudah putus sekolah. Sedangkan, satu korban lainnya KSAY, sudah berumur 18 tahun dengan status mahasiswa.

"Modus operandinya, pelaku mempekerjakan korban sebagai pemandu lagu dan pekerja seks komersial (PSK)," ujarnya.

Andaru menjelaskan, tersangka mempekerjakan ketiga korban sejak bulan Mei 2021 hingga awal Desember 2021 dengan lokasi yang berbeda-beda. Diantaranya, wilayah Mojosari, Tretes, hingga wilayah Kabupaten Gresik.

"Ditempat-tempat kos, dan beberapa tempat lainnya. Pelaku IJZ alias BA berkomunikasi dengan para pria yang menjadi pelanggannya melalui aplikasi Whatsapp dengan tujuan mencari wanita untuk menemani minum-minuman keras atau berhubungan seksual," katanya.

Usai melakukan negosiasi, lanjut Andaru, tersangka kemudian menentukan tarif yang akan dikenakan untuk menemani minum-minuman keras dan melayani hubungan seks. 

Tarif yang ditawarkan berkisar antara Rp400 ribu sampai dengan Rp1,2 juta. "Uang hasil eksploitasi anak tersebut kemudian diserahkan korban kepada pelaku untuk memenuhi kebutuhan kos, biaya makan, serta alat kecantikan ketiga korban dan juga pelaku," ujarnya.

Tersangka diamankan dengan barang bukti gawai berwarna putih, dan saat ini dititipkan di Polsek Mojosari, dan dikenakan berlapis dengan ancaman diatas sepuluh tahun penjara.

"Yakni, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 83 Jo 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP," ucapnya. Dwi

Berita Terbaru

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangi kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jumat (…

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Suasana berbeda terlihat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Jumat (4/9/2026). Puluhan peserta yang datang untuk m…

Dorong Transformasi Layanan Lewat AI, PLN UID Jatim Kantongi Empat Penghargaan

Dorong Transformasi Layanan Lewat AI, PLN UID Jatim Kantongi Empat Penghargaan

Jumat, 04 Sep 2026 17:56 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur meraih empat penghargaan dalam ajang Surabaya Marketing Week 2026. Capaian t…

KAI Daop 7 Madiun Tunjukkan Tren Positif, Sepanjang Agustus 2026 Stasiun Blitar Melayani 140.340 Pelanggan

KAI Daop 7 Madiun Tunjukkan Tren Positif, Sepanjang Agustus 2026 Stasiun Blitar Melayani 140.340 Pelanggan

Jumat, 04 Sep 2026 17:22 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kinerja core business PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun, angkutan penumpang terus menunjukkan tren positif. Selama…

Tingkatkan Daya Saing Produk, Anggota DPR RI Dorong UMKM Surabaya Ber-SNI

Tingkatkan Daya Saing Produk, Anggota DPR RI Dorong UMKM Surabaya Ber-SNI

Jumat, 04 Sep 2026 16:12 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 16:12 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Badan Standardisasi Nasional (BSN) mendorong percepatan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) di kalangan pelaku usaha mikro, k…

Giat Jumat Berkah, Polres Blitar Hadirkan Beragam Layanan Gratis dan Dialog Kamtibmas untuk Masyarakat

Giat Jumat Berkah, Polres Blitar Hadirkan Beragam Layanan Gratis dan Dialog Kamtibmas untuk Masyarakat

Jumat, 04 Sep 2026 13:42 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 13:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar terus tingkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui kegiatan Jumat Berkah, kalini di gelar di halaman Masjid Baitu…