Jual PSK Dibawah Umur, Waria Mojosari Ditangkap Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto menangkap waria di di rumah kos Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. SP/Dwy AS
Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto menangkap waria di di rumah kos Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. SP/Dwy AS

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Satuan Resor Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto menangkap waria di di rumah kos Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Tersangka IJZ alias BA, 23 tahun, warga Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto diduga sengaja mengeksploitasi anak dibawah umur untuk dipekerjakan sebagai pemandu lagu dan pekerja seks komersial (PSK).

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru Rahutomo menjelaskan, penangkapan berawal dari anggotanya yang mendapatkan informasi jika terdapat praktek prostitusi di wilayah Kecamatan Mojosari yang transaksi operasionalnya sampai ke wilayah Tretes, Pasuruan. 

Tim melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa terdapat seorang wadam atau waria yang mengeksploitasi anak di wilayah hukumnya. Kemudian, pada hari Senin, 6 Desember 2021 pelaku diamankan oleh anggotanya.

"Kita amankan di kos milik pelaku. Serta dapat menyelamatkan tiga korban inisial KSAY, EDS alias S, dan SNM alias SBS di daerah Kecamatan Mojosari," ucap Andaru, Selasa (14/12).

Ketiga korban dipekerjakan sebagai pemandu lagu dan pekerja seks komersial (PKS) oleh tersangka IJZ. Lanjut Andaru, dua diantara korban merupakan anak dibawah umur warga Kecamatan Mojosari.

Yakni, EDS alias S, 16 tahun masih berstatus pelajar, dan SNM alias SBS, 17 tahun yang sudah putus sekolah. Sedangkan, satu korban lainnya KSAY, sudah berumur 18 tahun dengan status mahasiswa.

"Modus operandinya, pelaku mempekerjakan korban sebagai pemandu lagu dan pekerja seks komersial (PSK)," ujarnya.

Andaru menjelaskan, tersangka mempekerjakan ketiga korban sejak bulan Mei 2021 hingga awal Desember 2021 dengan lokasi yang berbeda-beda. Diantaranya, wilayah Mojosari, Tretes, hingga wilayah Kabupaten Gresik.

"Ditempat-tempat kos, dan beberapa tempat lainnya. Pelaku IJZ alias BA berkomunikasi dengan para pria yang menjadi pelanggannya melalui aplikasi Whatsapp dengan tujuan mencari wanita untuk menemani minum-minuman keras atau berhubungan seksual," katanya.

Usai melakukan negosiasi, lanjut Andaru, tersangka kemudian menentukan tarif yang akan dikenakan untuk menemani minum-minuman keras dan melayani hubungan seks. 

Tarif yang ditawarkan berkisar antara Rp400 ribu sampai dengan Rp1,2 juta. "Uang hasil eksploitasi anak tersebut kemudian diserahkan korban kepada pelaku untuk memenuhi kebutuhan kos, biaya makan, serta alat kecantikan ketiga korban dan juga pelaku," ujarnya.

Tersangka diamankan dengan barang bukti gawai berwarna putih, dan saat ini dititipkan di Polsek Mojosari, dan dikenakan berlapis dengan ancaman diatas sepuluh tahun penjara.

"Yakni, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 83 Jo 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP," ucapnya. Dwi

Berita Terbaru

Data Pribadi di Website Resmi Rawan disalahgunakan, Fraksi PDI-P Minta Pemprov Lakukan Langkah Serius

Data Pribadi di Website Resmi Rawan disalahgunakan, Fraksi PDI-P Minta Pemprov Lakukan Langkah Serius

Minggu, 27 Sep 2026 07:05 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 07:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Penyalahgunaan identitas untuk pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi perhatian Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur. Pemprov…

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Jajaran Imigrasi se-Jawa Timur memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis desa melalui program Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan…

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali menunjukkan komitmennya terhadap tanggung jawab sosial kepada masyarakat,…

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui bantuan pendidikan berupa beasiswa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)…

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Memahami kebutuhan kulit menjadi salah satu langkah penting dalam menentukan ritual perawatan yang sesuai kebutuhan. Berangkat dari k…

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 masih berlangsung. S…