Jual PSK Dibawah Umur, Waria Mojosari Ditangkap Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto menangkap waria di di rumah kos Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. SP/Dwy AS
Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto menangkap waria di di rumah kos Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. SP/Dwy AS

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Satuan Resor Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto menangkap waria di di rumah kos Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Tersangka IJZ alias BA, 23 tahun, warga Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto diduga sengaja mengeksploitasi anak dibawah umur untuk dipekerjakan sebagai pemandu lagu dan pekerja seks komersial (PSK).

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru Rahutomo menjelaskan, penangkapan berawal dari anggotanya yang mendapatkan informasi jika terdapat praktek prostitusi di wilayah Kecamatan Mojosari yang transaksi operasionalnya sampai ke wilayah Tretes, Pasuruan. 

Tim melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa terdapat seorang wadam atau waria yang mengeksploitasi anak di wilayah hukumnya. Kemudian, pada hari Senin, 6 Desember 2021 pelaku diamankan oleh anggotanya.

"Kita amankan di kos milik pelaku. Serta dapat menyelamatkan tiga korban inisial KSAY, EDS alias S, dan SNM alias SBS di daerah Kecamatan Mojosari," ucap Andaru, Selasa (14/12).

Ketiga korban dipekerjakan sebagai pemandu lagu dan pekerja seks komersial (PKS) oleh tersangka IJZ. Lanjut Andaru, dua diantara korban merupakan anak dibawah umur warga Kecamatan Mojosari.

Yakni, EDS alias S, 16 tahun masih berstatus pelajar, dan SNM alias SBS, 17 tahun yang sudah putus sekolah. Sedangkan, satu korban lainnya KSAY, sudah berumur 18 tahun dengan status mahasiswa.

"Modus operandinya, pelaku mempekerjakan korban sebagai pemandu lagu dan pekerja seks komersial (PSK)," ujarnya.

Andaru menjelaskan, tersangka mempekerjakan ketiga korban sejak bulan Mei 2021 hingga awal Desember 2021 dengan lokasi yang berbeda-beda. Diantaranya, wilayah Mojosari, Tretes, hingga wilayah Kabupaten Gresik.

"Ditempat-tempat kos, dan beberapa tempat lainnya. Pelaku IJZ alias BA berkomunikasi dengan para pria yang menjadi pelanggannya melalui aplikasi Whatsapp dengan tujuan mencari wanita untuk menemani minum-minuman keras atau berhubungan seksual," katanya.

Usai melakukan negosiasi, lanjut Andaru, tersangka kemudian menentukan tarif yang akan dikenakan untuk menemani minum-minuman keras dan melayani hubungan seks. 

Tarif yang ditawarkan berkisar antara Rp400 ribu sampai dengan Rp1,2 juta. "Uang hasil eksploitasi anak tersebut kemudian diserahkan korban kepada pelaku untuk memenuhi kebutuhan kos, biaya makan, serta alat kecantikan ketiga korban dan juga pelaku," ujarnya.

Tersangka diamankan dengan barang bukti gawai berwarna putih, dan saat ini dititipkan di Polsek Mojosari, dan dikenakan berlapis dengan ancaman diatas sepuluh tahun penjara.

"Yakni, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 83 Jo 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP," ucapnya. Dwi

Berita Terbaru

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek…

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik bagian selatan kembali dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik. Seorang pria b…

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya, untuk terus menjadi…

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan hal tersebut, Bank Jatim…

PLN Dukung Ekspansi Agroindustri Jombang melalui Penambahan Daya

PLN Dukung Ekspansi Agroindustri Jombang melalui Penambahan Daya

Jumat, 14 Agu 2026 16:26 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:26 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Menyambut Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur terus memperkuat komitmennya dalam m…

Pemesanan Rental Mobil via Kanal Digital Tembus 70 Persen, Bluebird Perluas Akses Goldenbird

Pemesanan Rental Mobil via Kanal Digital Tembus 70 Persen, Bluebird Perluas Akses Goldenbird

Jumat, 14 Agu 2026 16:23 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Perubahan perilaku konsumen mendorong bisnis penyewaan kendaraan semakin bergeser ke kanal digital. Di Indonesia, hampir 70 persen p…