Korupsi Rp 28 Miliar, RJ Lino Divonis 48 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan terkait korupsi pengadaan QCC.
Mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan terkait korupsi pengadaan QCC.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) divonis 4 tahun atau 48 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Lino terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata  hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Teguh Santoso saat membacakan amar putusan, Selasa (14/12).

Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi Lino. Hal memberatkan yaitu perbuatan Lino  tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal meringankan, Lino dianggap bersikap sopan dan tidak berbelit-belit, berbuat banyak untuk perusahaan tempat bekerja, dan membuat perusahaan untung. Selain itu, Lino juga belum pernah dipidana.

Dalam kasus ini, Lino dianggap menguntungkan korporasi yaitu Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China terkait pengadaan tiga unit QCC di Pelabuhan Pontianak, Palembang dan Panjang.

Selain itu, perbuatan Lino tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara hingga US$1,99 juta atau sekitar Rp28miliar (kurs Rp14.370).

Rinciannya, keuntungan dari pengadaan twinlift QCC sebesar US$1,97 juta berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis KPK.

Kemudian keuntungan dari pengadaan jasa pemeliharaan tiga unit QCC sebesar US$22,8 ribu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara.

Pengadaan tiga unit crane dilakukan oleh Lino dan Ferialdy Noerlan selalu Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II. Lino dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK yang meminta Lino dihukum dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh hakim ketua Rosmina. Rosmina berpendapat perbuatan RJ Lino tidak melanggar ketentuan yang termuat dalam UU Tipikor.

Menurut dia, penghitungan kerugian keuangan negara oleh KPK tidak cermat dan melanggar asas penghitungan kerugian keuangan negara. jk,05,rc

 

Berita Terbaru

Sepakbola tak boleh untuk Perebutan Kekuasaan Politik

Sepakbola tak boleh untuk Perebutan Kekuasaan Politik

Selasa, 07 Jul 2026 21:50 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 21:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Buntut FIFA memutuskan menangguhkan sanksi kartu merah Balogun, yang ditelan pada babak 32 besar Piala Dunia 2026, menarik mantan…

Trump, Puji Harry Kane

Trump, Puji Harry Kane

Selasa, 07 Jul 2026 21:49 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 21:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Amerika Serikat Donald Trump memuji performa Harry Kane di Piala Dunia 2026. Dia menyebut kapten Timnas Inggris itu…

Ali Khamenei, Dimakamkan Setelah 4 Bulan, untuk Keamanan

Ali Khamenei, Dimakamkan Setelah 4 Bulan, untuk Keamanan

Selasa, 07 Jul 2026 21:48 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 21:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Prosesi yang membawa jenazah pemimpin tertinggi Iran yang meninggal dunia, Ayatollah Ali Khamenei, dihadiri oleh jutaan orang di…

Pemerintah Akui 2,92 Juta Anak Tidak Bersekolah

Pemerintah Akui 2,92 Juta Anak Tidak Bersekolah

Selasa, 07 Jul 2026 21:46 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 21:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Sekjen Kemendikdasmen), Ir Suharti, mengungkapkan data…

Penerbangan Singapura -Indonesia akan Diperbanyak

Penerbangan Singapura -Indonesia akan Diperbanyak

Selasa, 07 Jul 2026 21:43 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 21:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saat ini sudah ada 23 maskapai yang menyediakan penerbangan dari Singapura ke Indonesia. Tapi Perdana Menteri Singapura Lawrence…

Duel Akbar Dua Raksasa Eropa, Disiarkan TVRI Nasional dan TVRI Sport

Duel Akbar Dua Raksasa Eropa, Disiarkan TVRI Nasional dan TVRI Sport

Selasa, 07 Jul 2026 21:41 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 21:41 WIB

URABAYAPAGI.com, Surabaya - Setelah singkirkan timnas AS, membuat Belgia ke perempatfinal untuk berjumpa Spanyol. Duel tersebut dijadwalkan berlangsung, Sabtu…