Korupsi Rp 28 Miliar, RJ Lino Divonis 48 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan terkait korupsi pengadaan QCC.
Mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan terkait korupsi pengadaan QCC.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) divonis 4 tahun atau 48 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Lino terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata  hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Teguh Santoso saat membacakan amar putusan, Selasa (14/12).

Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi Lino. Hal memberatkan yaitu perbuatan Lino  tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal meringankan, Lino dianggap bersikap sopan dan tidak berbelit-belit, berbuat banyak untuk perusahaan tempat bekerja, dan membuat perusahaan untung. Selain itu, Lino juga belum pernah dipidana.

Dalam kasus ini, Lino dianggap menguntungkan korporasi yaitu Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China terkait pengadaan tiga unit QCC di Pelabuhan Pontianak, Palembang dan Panjang.

Selain itu, perbuatan Lino tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara hingga US$1,99 juta atau sekitar Rp28miliar (kurs Rp14.370).

Rinciannya, keuntungan dari pengadaan twinlift QCC sebesar US$1,97 juta berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis KPK.

Kemudian keuntungan dari pengadaan jasa pemeliharaan tiga unit QCC sebesar US$22,8 ribu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara.

Pengadaan tiga unit crane dilakukan oleh Lino dan Ferialdy Noerlan selalu Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II. Lino dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK yang meminta Lino dihukum dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh hakim ketua Rosmina. Rosmina berpendapat perbuatan RJ Lino tidak melanggar ketentuan yang termuat dalam UU Tipikor.

Menurut dia, penghitungan kerugian keuangan negara oleh KPK tidak cermat dan melanggar asas penghitungan kerugian keuangan negara. jk,05,rc

 

Berita Terbaru

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya…

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Fenomena sungai menghitam dan penumpukan sampah plastik masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Ponorogo. Merespons hal tersebut,…

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …