Divonis MA 3 Tahun Penjara, Reny Susetyo Dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Reny tampak pasrah ketika akan dimasukkan Lapas Delta, kemarin.
Reny tampak pasrah ketika akan dimasukkan Lapas Delta, kemarin.

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Setelah petikan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana Reny Susetyo Wardhani diterima penuntut umum, pihak Kejari Sidoarjo melalui Kasi Pidum langsung mengeksekusi Reny Susetyo Wardhani ke Lapas Delta Sidoarjo, Jumat (17/12/2021). Reny Susetyo Wardhani dinyatakan bersalah karena telah memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik tahun 2007 atas pelepasan lahan 20 hektare milik Puskopkar Jatim.

Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono SH, MH mengatakan eksekusi terhadap terpidana Reny Susetyo Wardhani dijalankan sesuai dengan petikan amar putusan MA yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. "Saudari Reny Susetyo Wardhani cukup kooperatif dan langsung datang ke kejaksaan untuk menandatangi kelengkapan administrasi untuk eksekusi, begitu kita periksa semua mulai cek kesehatan yang bersangkutan langsung kita bawa ke LP Delta Sidoarjo untuk menjalani masa tahanan selama 3 tahun," terangnya.

Menurut Gatot Haryono selain Reny Susetyo Wardhani masih ada satu lagi terpidana yang harus menjalani penahanan yakni notaris Dyah Nuswantari sesuai putusan MA yakni 1 tahun enam bulan penjara. Namun karena yang bersangkutan masih sakit maka belum bisa dieksekusi. "Kita masih belum bisa melakukan eksekusi terhadap terpidana Dyah karena masih dalam perawatan lantaran sakit," jelas Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono usai memimpin eksekusi terhadap Reny Susetyo Wardhani, Jumat (17/12/2021).

Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA) pada akhir Mei 2021 menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Reny Susetyo Wardhani, terdakwa perkara pemalsuan akta otentik atas objek lahan 20 hektare di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

“Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Renny Susetyo Wardhani SE.M.Com Binti Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat authentik,” bunyi putusan yang dikutip dari laman Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Sidoarjo.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” jelas amar putusan yang terupload lewat situs http://sipp.pn-sidoarjo.go.id/index.php/detil_perkara.

Vonis yang dijatuhkan MA tersebut mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Vonis kasasi yang dijatuhkan pada 27 Juli 2020 tersebut secara otomatis membatalkan putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo No 861/Pid.B/2019/PN.Sda pada tanggal 9 Maret 2020 silam.

Perlu diketahui, selain Renny Susetyo Wardhani yang notabenya Dirut PT Dian Fortuna Erisindo (DFE), perkara pemalsuan akta autentik pada 2007 silam untuk pelepasan hak objek lahan 20 hektare yang dilaporkan Puskopkar Jatim itu juga menyeret empat terdakwa lainnya.

Yaitu Notaris Umi Chalsum, Henry J Gunawan (PT Gala Bumi Perkasa), Notaris Yuli Ekawati dan Notaris Dyah Nuswantari. Tiga dari empat terdakwa itu divonis bebas oleh majelis hakim PN Sidoarjo.

Hanya terdakwa Dyah Nuswatari divonis terbukti bersalah. Dyah divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Atas vonis bebas para terdakwa tersebut, pihak JPU mengajukan kasasi. sg

Berita Terbaru

Terdakwa Fu Liwen Disebut Berperan dalam Klaster Embong Kenongo, Polisi Ungkap Kaitan Jaringan Solo

Terdakwa Fu Liwen Disebut Berperan dalam Klaster Embong Kenongo, Polisi Ungkap Kaitan Jaringan Solo

Kamis, 24 Sep 2026 20:10 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) di Surabaya mulai m…

Rakor Pengawasan Perizinan HOREKA, Ning Ita Dorong Optimalisasi Potensi PAD Kota Mojokerto

Rakor Pengawasan Perizinan HOREKA, Ning Ita Dorong Optimalisasi Potensi PAD Kota Mojokerto

Kamis, 24 Sep 2026 17:33 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 17:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan pengawasan dan monitoring e…

Enam Jam Lebih Digeledah KPK, Kanwil ATR/BPN Jatim Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap

Enam Jam Lebih Digeledah KPK, Kanwil ATR/BPN Jatim Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap

Kamis, 24 Sep 2026 17:31 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional …

15 Warga Datangi Perumda Pasar Joyoboyo, Ajukan Permohonan Sewa Kios! Siap Ganti Pedagang Nakal

15 Warga Datangi Perumda Pasar Joyoboyo, Ajukan Permohonan Sewa Kios! Siap Ganti Pedagang Nakal

Kamis, 24 Sep 2026 16:56 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sekitar 15 calon pedagang mendatangi kantor Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Kamis (24/9). Mereka ingin menyewa kios atau los…

2.500 Personel Disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 di Madiun Kota

2.500 Personel Disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 di Madiun Kota

Kamis, 24 Sep 2026 15:51 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 15:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Sebanyak 2.500 personel gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 untuk m…

KPK Telusuri Aset Maidi, Jemakir Ditanya Soal Alfamart 

KPK Telusuri Aset Maidi, Jemakir Ditanya Soal Alfamart 

Kamis, 24 Sep 2026 15:46 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 15:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aset milik Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Dalam pemeriksaan ter…