Tergiur Untung 20-25%, Sejumlah Orang Ditipu Bisnis Alkes Rp 1,2 T

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sejumlah korban penipuan investasi suntik modal alat kesehatan dengan kerugian sekitar Rp1,2 triliun, mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/12/2021) lalu.
Sejumlah korban penipuan investasi suntik modal alat kesehatan dengan kerugian sekitar Rp1,2 triliun, mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/12/2021) lalu.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menangkap DR, buronan dalam kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) senilai Rp 1,2 T. Para korban tergiur dengan penawaran keuntungan 20-25%.

DR diburu oleh penyidik karena melarikan diri setelah dua rekannya BS dan VAK ditangkap dan ditahan oleh penyidik terkait kasus penipuan investasi program suntik modal alkes .

"Sudah tertangkap lagi tersangka DR di villa Gunung Salak tadi pagi," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/12).

DR dan diamankan di sebuah vila di Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat.

"Sudah tertangkap lagi DR di Villa Gunung Salak tadi pagi," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

 

Sudah 3 Tersangka

Menurut Whisnu, DR sempat berpindah-pindah tempat selama pengejaran petugas. Hingga akhirnya penyidik berhasil menemukannya di vila tersebut.

"Dikejar dari Jakarta, Sukabumi, dan baru tertangkap di Villa Gunung Salak," jelas dia.

Petugas tengah membawa tersangka dari wilayah Jawa Barat menuju Jakarta. Penahanan terhadap DR pun langsung dilakukan usai operasi penangkapan.

Total sudah tiga tersangka kasus dugaan penipuan suntik modal alat kesehatan dengan kerugian Rp 1,2 triliun yang ditangkap. Sebelumnya, penyidik mengamankan tersangka V pada Kamis, 16 Desember 2021 dan B pada Sabtu, 18 Desember 2021.

"Dibawa ke Jakarta dan diperiksa langsung ditahan," Whisnu menandaskan.

Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kemudian Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, viral di sosial media dugaan penipuan lewat investasi suntik modal dengan dalih penyediaan fasilitas alat kesehatan. Total kerugian dari dana seluruh investor disebut mencapai Rp 1,2 triliun.Terkait hal tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, membenarkan bahwa Bareskrim Polri tangani dugaan penipuan Rp 1,2 triliun berkedok penyediaan alat kesehatan.

"Nanti kami cek di Bareskrim," tutur Rusdi.

Dalam video yang beredar, sejumlah investor sempat meminta pertanggungjawaban dari pengelola dana investasi tersebut. Mereka meminta mutasi rekening lantaran uang tersebut diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian rumah, tanah, juga mobil.

Hanya saja, pihak pengelola investasi tersebut kini tidak lagi bisa dihubungi dan ditemukan keberadaannya. Mereka yang ikut dalam suntik modal alat kesehatan itu dijanjikan keuntungan sekitar 20-25 persen dari dana investasi yang diberikan.

Adapun proyek pengadaan alat kesehatan meliputi alat pelindung diri (APD), hingga alat tes antigen dan swab yang dominan berkaitan dalam penanganan pandemi Covid-19. n 06, jk, er

Berita Terbaru

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Thariq Siapkan Eksepsi   ‎

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Thariq Siapkan Eksepsi  ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 13:39 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:39 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Thariq Megah, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus d…

Kesadaran Gizi Meningkat, Industri Susu Formula Hadapi Tuntutan Kualitas dan Proses Produksi

Kesadaran Gizi Meningkat, Industri Susu Formula Hadapi Tuntutan Kualitas dan Proses Produksi

Sabtu, 06 Jun 2026 13:25 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Kesadaran orang tua terhadap pemenuhan gizi anak sejak dini terus meningkat, seiring bertambahnya informasi terkait kandungan nutrisi d…

Kontribusi Besar ke PDB, Industri Mamin Hadapi Tekanan Kurs dan Penurunan Daya Beli

Kontribusi Besar ke PDB, Industri Mamin Hadapi Tekanan Kurs dan Penurunan Daya Beli

Sabtu, 06 Jun 2026 13:19 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:19 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin), khususnya sektor minuman dalam kemasan, masih menjadi penopang utama ekonomi nasional di tengah t…

Rumah Duda 77 Tahun Ludes Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta

Rumah Duda 77 Tahun Ludes Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta

Sabtu, 06 Jun 2026 12:54 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 12:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kebakaran yang melanda rumah Suyitno 77 warga dusun Jatiluhur Desa Jatirengah Kec.Selopuro Kabupaten Blitar pada Jumat malam 5 Juni…