Tergiur Untung 20-25%, Sejumlah Orang Ditipu Bisnis Alkes Rp 1,2 T

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sejumlah korban penipuan investasi suntik modal alat kesehatan dengan kerugian sekitar Rp1,2 triliun, mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/12/2021) lalu.
Sejumlah korban penipuan investasi suntik modal alat kesehatan dengan kerugian sekitar Rp1,2 triliun, mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/12/2021) lalu.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menangkap DR, buronan dalam kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) senilai Rp 1,2 T. Para korban tergiur dengan penawaran keuntungan 20-25%.

DR diburu oleh penyidik karena melarikan diri setelah dua rekannya BS dan VAK ditangkap dan ditahan oleh penyidik terkait kasus penipuan investasi program suntik modal alkes .

"Sudah tertangkap lagi tersangka DR di villa Gunung Salak tadi pagi," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/12).

DR dan diamankan di sebuah vila di Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat.

"Sudah tertangkap lagi DR di Villa Gunung Salak tadi pagi," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

 

Sudah 3 Tersangka

Menurut Whisnu, DR sempat berpindah-pindah tempat selama pengejaran petugas. Hingga akhirnya penyidik berhasil menemukannya di vila tersebut.

"Dikejar dari Jakarta, Sukabumi, dan baru tertangkap di Villa Gunung Salak," jelas dia.

Petugas tengah membawa tersangka dari wilayah Jawa Barat menuju Jakarta. Penahanan terhadap DR pun langsung dilakukan usai operasi penangkapan.

Total sudah tiga tersangka kasus dugaan penipuan suntik modal alat kesehatan dengan kerugian Rp 1,2 triliun yang ditangkap. Sebelumnya, penyidik mengamankan tersangka V pada Kamis, 16 Desember 2021 dan B pada Sabtu, 18 Desember 2021.

"Dibawa ke Jakarta dan diperiksa langsung ditahan," Whisnu menandaskan.

Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kemudian Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, viral di sosial media dugaan penipuan lewat investasi suntik modal dengan dalih penyediaan fasilitas alat kesehatan. Total kerugian dari dana seluruh investor disebut mencapai Rp 1,2 triliun.Terkait hal tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, membenarkan bahwa Bareskrim Polri tangani dugaan penipuan Rp 1,2 triliun berkedok penyediaan alat kesehatan.

"Nanti kami cek di Bareskrim," tutur Rusdi.

Dalam video yang beredar, sejumlah investor sempat meminta pertanggungjawaban dari pengelola dana investasi tersebut. Mereka meminta mutasi rekening lantaran uang tersebut diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian rumah, tanah, juga mobil.

Hanya saja, pihak pengelola investasi tersebut kini tidak lagi bisa dihubungi dan ditemukan keberadaannya. Mereka yang ikut dalam suntik modal alat kesehatan itu dijanjikan keuntungan sekitar 20-25 persen dari dana investasi yang diberikan.

Adapun proyek pengadaan alat kesehatan meliputi alat pelindung diri (APD), hingga alat tes antigen dan swab yang dominan berkaitan dalam penanganan pandemi Covid-19. n 06, jk, er

Berita Terbaru

Dorong Kolaborasi Strategis, Pemkab Upayakan Hapus Kemiskinan Ekstrem di Jember

Dorong Kolaborasi Strategis, Pemkab Upayakan Hapus Kemiskinan Ekstrem di Jember

Selasa, 14 Apr 2026 13:56 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Sebagai salah satu langkah strategis menghapus kemiskinan di wilayah Jember, Jawa Timur, kini Bupati Muhammad Fawait atau Gus Fawait…

Hadapi Kekeringan 2026, Pemkab Trenggalek Siapkan Inovasi Ketahanan Pangan

Hadapi Kekeringan 2026, Pemkab Trenggalek Siapkan Inovasi Ketahanan Pangan

Selasa, 14 Apr 2026 13:48 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 13:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Sebagai upaya menghadapi kekeringan di Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek telah menyiapkan berbagai…

Raup Ratusan Juta, Pemuda di Ngawi Banting Setir dari Montir Jadi Petani Milenial

Raup Ratusan Juta, Pemuda di Ngawi Banting Setir dari Montir Jadi Petani Milenial

Selasa, 14 Apr 2026 13:20 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 13:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Di tengah banyaknya generasi milenial yang memilih kerja di kantoran atau kerja lainnya, justru pemuda asal Dusun Klumpit, Desa…

Periode Tahun 2026: DPRKP Ngawi Anggarkan Rp4,3 M untuk Bangun 215 Unit RTLH

Periode Tahun 2026: DPRKP Ngawi Anggarkan Rp4,3 M untuk Bangun 215 Unit RTLH

Selasa, 14 Apr 2026 13:05 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 13:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Dalam rangka meningkatkan kualitas hunian agar aman, sehat, dan nyaman bagi masyarakat berpenghasilan rendah, Pemerintah Kabupaten…

LPG 3 Kg di Jombang Mulai Langka, Disdagrin: Dampak Perang Dunia yang Memanas

LPG 3 Kg di Jombang Mulai Langka, Disdagrin: Dampak Perang Dunia yang Memanas

Selasa, 14 Apr 2026 12:50 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 12:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Fenomena kelangkaan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram mulai dirasakan sebagian masyarakat di Kabupaten Jombang, JAwa Timur,…

Heboh di Medsos! Penampakan Munculnya Buaya di Kawasan Mangrove Picu Kekhawatiran Warga

Heboh di Medsos! Penampakan Munculnya Buaya di Kawasan Mangrove Picu Kekhawatiran Warga

Selasa, 14 Apr 2026 11:55 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 11:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, media sosial (medsos) dihebohkan dengan munculnya penampakan buaya di kawasan mangrove Surabaya. Perekam juga…