Tergiur Untung 20-25%, Sejumlah Orang Ditipu Bisnis Alkes Rp 1,2 T

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sejumlah korban penipuan investasi suntik modal alat kesehatan dengan kerugian sekitar Rp1,2 triliun, mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/12/2021) lalu.
Sejumlah korban penipuan investasi suntik modal alat kesehatan dengan kerugian sekitar Rp1,2 triliun, mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/12/2021) lalu.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menangkap DR, buronan dalam kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) senilai Rp 1,2 T. Para korban tergiur dengan penawaran keuntungan 20-25%.

DR diburu oleh penyidik karena melarikan diri setelah dua rekannya BS dan VAK ditangkap dan ditahan oleh penyidik terkait kasus penipuan investasi program suntik modal alkes .

"Sudah tertangkap lagi tersangka DR di villa Gunung Salak tadi pagi," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/12).

DR dan diamankan di sebuah vila di Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat.

"Sudah tertangkap lagi DR di Villa Gunung Salak tadi pagi," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

 

Sudah 3 Tersangka

Menurut Whisnu, DR sempat berpindah-pindah tempat selama pengejaran petugas. Hingga akhirnya penyidik berhasil menemukannya di vila tersebut.

"Dikejar dari Jakarta, Sukabumi, dan baru tertangkap di Villa Gunung Salak," jelas dia.

Petugas tengah membawa tersangka dari wilayah Jawa Barat menuju Jakarta. Penahanan terhadap DR pun langsung dilakukan usai operasi penangkapan.

Total sudah tiga tersangka kasus dugaan penipuan suntik modal alat kesehatan dengan kerugian Rp 1,2 triliun yang ditangkap. Sebelumnya, penyidik mengamankan tersangka V pada Kamis, 16 Desember 2021 dan B pada Sabtu, 18 Desember 2021.

"Dibawa ke Jakarta dan diperiksa langsung ditahan," Whisnu menandaskan.

Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kemudian Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, viral di sosial media dugaan penipuan lewat investasi suntik modal dengan dalih penyediaan fasilitas alat kesehatan. Total kerugian dari dana seluruh investor disebut mencapai Rp 1,2 triliun.Terkait hal tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, membenarkan bahwa Bareskrim Polri tangani dugaan penipuan Rp 1,2 triliun berkedok penyediaan alat kesehatan.

"Nanti kami cek di Bareskrim," tutur Rusdi.

Dalam video yang beredar, sejumlah investor sempat meminta pertanggungjawaban dari pengelola dana investasi tersebut. Mereka meminta mutasi rekening lantaran uang tersebut diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian rumah, tanah, juga mobil.

Hanya saja, pihak pengelola investasi tersebut kini tidak lagi bisa dihubungi dan ditemukan keberadaannya. Mereka yang ikut dalam suntik modal alat kesehatan itu dijanjikan keuntungan sekitar 20-25 persen dari dana investasi yang diberikan.

Adapun proyek pengadaan alat kesehatan meliputi alat pelindung diri (APD), hingga alat tes antigen dan swab yang dominan berkaitan dalam penanganan pandemi Covid-19. n 06, jk, er

Berita Terbaru

Modus Baru, 7 kg Sabu Dikubur

Modus Baru, 7 kg Sabu Dikubur

Rabu, 29 Jul 2026 00:19 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:19 WIB

SURABAYAPAGI.com - Dalam pengungkapan kasus Narkoba, polisi menangkap tiga tersangka dengan barang bukti 7 kilogram sabu. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau…

Chat WA Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Diajukan ke Sidang Praperadilan

Chat WA Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Diajukan ke Sidang Praperadilan

Rabu, 29 Jul 2026 00:16 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:16 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi…

Tim 9 Kejagung Baru Periksa Satu dari 4 Saksi Penyidik Polri

Tim 9 Kejagung Baru Periksa Satu dari 4 Saksi Penyidik Polri

Rabu, 29 Jul 2026 00:13 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:13 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangannya menjelaskan Selasa (28/7) tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan…

Pejabat Bea Cukai Golongan III D, Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar

Pejabat Bea Cukai Golongan III D, Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar

Rabu, 29 Jul 2026 00:10 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.com - Budiman Bayu Prasojo (BBP), selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Jaksa…

Kematian Kepala Rumah Tangga Mantan Jampidsus Masih Misterius

Kematian Kepala Rumah Tangga Mantan Jampidsus Masih Misterius

Rabu, 29 Jul 2026 00:08 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:08 WIB

SURABAYAPAGI.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan hingga Selasa (28/7) masih menyelidiki…

Satgas Anti-Premanisme & Mafia Tanah Surabaya, Gerak

Satgas Anti-Premanisme & Mafia Tanah Surabaya, Gerak

Rabu, 29 Jul 2026 00:05 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:05 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kasus pendudukan paksa sebuah rumah toko (ruko) di Surabaya menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial. VIRAL di media sosial…