Janji Urus Kasus, Polisi Gadungan Minta Rp 15 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku dan barang bukti dirilis Mapolresta Sidoarjo, Selasa (21/12/2021). Sp/Sugeng
Pelaku dan barang bukti dirilis Mapolresta Sidoarjo, Selasa (21/12/2021). Sp/Sugeng

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Berbagai macam cara dilakukan oleh seseorang yang ingin mendapatkan keuntungan pribadi, meski hal tersebut perbuatan yang melawan hukum. Seperti yang dilakukan AP (32) warga Desa/ Kecamatan Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jatim. Da mengaku sebagai anggota polisi untuk melakukan penipuan.

Modus operandinya, AP mengaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Polresta Sidoarjo pada istri sirinya. Nah, suatu ketika, teman istri pelaku, ada masalah dengan kasus penggelapan mobil. Lantas, istri pelaku cerita, kalau suaminya adalah polisi yang berdinas di Sidoarjo.

Selanjutnya, AP dipertemukan dengan korban FAP (24) warga Rungkut, Surabaya, oleh istri sirinya. Dari pertemuan tersebut, pelaku meminta sejumlah uang penyelesaian kasus penggelapan itu, dengan nominal Rp15 juta.

Kepada wartawan, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, dari pertemuan yang dilakukan oleh pelaku dan korban, keduanya sepakat kalau ada biaya sebesar Rp15 juta.

“Pertama korban menstransfer uang pada pelaku sebesar Rp8 juta dan uang tunai Rp500 ribu,” papar Kapolres, Selasa (21/12/2021).

Dijelaskan Kombespol Kusuma, korban mulai curiga karena setelah lama menunggu tidak segera ada penyelesaian, yang akhirnya korban melaporkanya ke Polisi.

“Pelaku bisa kita amankan, dengan cara dipancing untuk memberikan uang kekurangan itu, sebesar Rp6,5 juta, akhirnya polisi gadungan ini bisa kita amankan beserta barang buktinya,” sambung perwira berpangkat tiga melati di pundak itu.

Ternyata, pelaku adalah residivis kambuhan yang pernah berurusan dengan polisi dengan kasus penadah barang curian.

Dari tangan tersangka, polisi dapat menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah handphone, sepeda motor Yamaha Mio soul warna merah dengan nopol W 3499 VS.

Saat ini pelaku diamankan disel tahanan Sattahti Polresta Sidoarjo dan dijerat dengan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. sg

Berita Terbaru

Luar Biasa, Pendaftaran Perlinsos Kota Mojokerto Rangking 4 Nasional

Luar Biasa, Pendaftaran Perlinsos Kota Mojokerto Rangking 4 Nasional

Rabu, 19 Agu 2026 20:48 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 20:48 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Progres pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital di Kota Mojokerto terus menunjukkan tren positif menjelang batas …

Rayakan HUT ke-81 RI, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50?gi Pelanggan

Rayakan HUT ke-81 RI, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50?gi Pelanggan

Rabu, 19 Agu 2026 20:44 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 20:44 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) menghadirkan promo spesial t…

Mantan Juara WBO Asia Pasifik Tomy Seran Bakal Berlaga di Predalion Fight Night II Surabaya  ‎

Mantan Juara WBO Asia Pasifik Tomy Seran Bakal Berlaga di Predalion Fight Night II Surabaya  ‎

Rabu, 19 Agu 2026 18:15 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 18:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Magetan – Petinju profesional asal Magetan bakal ikut berlaga di arena tinju profesional Predalion Fight Night II yang digelar di GOR Hayam W…

Polres Blitar Gelar Police Goes to School, Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Sejak Dini

Polres Blitar Gelar Police Goes to School, Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Sejak Dini

Rabu, 19 Agu 2026 15:58 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar melalui Satuan Lalu Lintas melaksanakan kegiatan Police Goes to School sekaligus sosialisasi keselamatan lalu lintas…

Lagi! Kasus Kebakaran di Blitar Telan Kerugian hingga Rp70 Juta Akibat Keteledoran Korban

Lagi! Kasus Kebakaran di Blitar Telan Kerugian hingga Rp70 Juta Akibat Keteledoran Korban

Rabu, 19 Agu 2026 15:46 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sekitar pukul ,10.30 warga desa Ringinanyar Kec.Ponggok Kabupaten Blitar hari Rabu 19 Agustus 2026 di kejutkan kobaran api dari…

Kejaksaan Ungkap 55 Orang Terkait Perkara TP DPRD Ponorogo 2023-2026, 34 Sudah Kembalikan Uang

Kejaksaan Ungkap 55 Orang Terkait Perkara TP DPRD Ponorogo 2023-2026, 34 Sudah Kembalikan Uang

Rabu, 19 Agu 2026 15:41 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:41 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Sebanyak 34 orang telah mengembalikan uang terkait dugaan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten…