Aniaya dan Ancam Habisi Anak Kandung, Warga asal Malang Dibui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka saat dibawa menuju ruang Konferensi pers
Tersangka saat dibawa menuju ruang Konferensi pers

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan MA warga asal Dusun Klakah kabupaten Malang atas kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur pada Senin (27/12).

Mirisnya, korban yang masih di bawah umur itu adalah anak kandungnya sendiri berinisial ML (4). aksi penganiayaan tersebut direkam oleh pelaku untuk mengancam ibu korban agar mau kembali. Pria berusia 25 tahun itu bahkan mengancam akan menghabisi korban.

Kesehariannya, korban dan pelaku tinggal di kos di kawasan Kemayoran Krembangan Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Giadi Nugraha menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat anaknya membeli es, korban tidak sengaja menjatuhkan es yang korban bawa di atas kasur. Kemudian tersangka yang berstatus bapaknya sendiri, marah dan langsung memukuli Korban hingga mengenai wajah, dahi dan hidung hingga berdarah.

Kemudian tersangka mempunyai niat buruk untuk membuat video luka yang dialami anaknya yang sebagai korban ini, untuk mengancam istri/ ibu dari korban agar mau kembali pulang ke kosannya, karena sejak Agustus 2021 tersangka dan istri ini pisah ranjang, namun anak ini ikut bersama bapaknya yang sekarang menjadi tersangka.

 

"Dengan kemarahan tadi tersangka kemudian memukuli anaknya, sehingga timbul niat buruk kalau istri atau ibu korban ini tidak mau balik ke kos, anaknya ini akan dihabisi," jelas AKP Giadi Nugroho.

Video kekerasan yang dikirim tersangka terhadap istrinya sempat tersebar hingga kepada keluarga yang membuat kegaduhan di khalayak ramai.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang menerima laporan itu segera menindak lanjuti dan berhasil menangkap tersangka.

Kepada polisi, pelaku mengaku baru sekali ini melakukan kekerasan terhadap korban.

"Jadi semalam kita lihat anaknya ini mengalami trauma terhadap bapak atau tersangka ini, sehingga kita cepat mengambil tindakan dan melakukan koordinasi kepada psikiater," ucap AKP Giadi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara. Yu

Berita Terbaru

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Meski izin usahanya telah kadaluwarsa sejak Juli 2024, PT Jatim Parkir Center (JPC) yang mengelola lahan parkir di Jalan dr Soetomo, Ko…

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam semangat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Yayasan Baitul Maal (…

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur (UIT JBM) melaksanakan kegiatan Gardu…

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Petisi yang digagas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) untuk menghentikan sementara program Makan Bergizi G…

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Mojokerto – PT Merak Jaya Beton disebut dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pabrik beton ini d…

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Luar biasa program gelar karya siswa profesional sejak masa pendidikan. Siswa SMKN 1 Sidoarjo melakukan layanan perbaikan…