Aniaya dan Ancam Habisi Anak Kandung, Warga asal Malang Dibui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka saat dibawa menuju ruang Konferensi pers
Tersangka saat dibawa menuju ruang Konferensi pers

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan MA warga asal Dusun Klakah kabupaten Malang atas kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur pada Senin (27/12).

Mirisnya, korban yang masih di bawah umur itu adalah anak kandungnya sendiri berinisial ML (4). aksi penganiayaan tersebut direkam oleh pelaku untuk mengancam ibu korban agar mau kembali. Pria berusia 25 tahun itu bahkan mengancam akan menghabisi korban.

Kesehariannya, korban dan pelaku tinggal di kos di kawasan Kemayoran Krembangan Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Giadi Nugraha menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat anaknya membeli es, korban tidak sengaja menjatuhkan es yang korban bawa di atas kasur. Kemudian tersangka yang berstatus bapaknya sendiri, marah dan langsung memukuli Korban hingga mengenai wajah, dahi dan hidung hingga berdarah.

Kemudian tersangka mempunyai niat buruk untuk membuat video luka yang dialami anaknya yang sebagai korban ini, untuk mengancam istri/ ibu dari korban agar mau kembali pulang ke kosannya, karena sejak Agustus 2021 tersangka dan istri ini pisah ranjang, namun anak ini ikut bersama bapaknya yang sekarang menjadi tersangka.

 

"Dengan kemarahan tadi tersangka kemudian memukuli anaknya, sehingga timbul niat buruk kalau istri atau ibu korban ini tidak mau balik ke kos, anaknya ini akan dihabisi," jelas AKP Giadi Nugroho.

Video kekerasan yang dikirim tersangka terhadap istrinya sempat tersebar hingga kepada keluarga yang membuat kegaduhan di khalayak ramai.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang menerima laporan itu segera menindak lanjuti dan berhasil menangkap tersangka.

Kepada polisi, pelaku mengaku baru sekali ini melakukan kekerasan terhadap korban.

"Jadi semalam kita lihat anaknya ini mengalami trauma terhadap bapak atau tersangka ini, sehingga kita cepat mengambil tindakan dan melakukan koordinasi kepada psikiater," ucap AKP Giadi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara. Yu

Berita Terbaru

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek…

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik bagian selatan kembali dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik. Seorang pria b…

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya, untuk terus menjadi…

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan hal tersebut, Bank Jatim…

PLN Dukung Ekspansi Agroindustri Jombang melalui Penambahan Daya

PLN Dukung Ekspansi Agroindustri Jombang melalui Penambahan Daya

Jumat, 14 Agu 2026 16:26 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:26 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Menyambut Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur terus memperkuat komitmennya dalam m…

Pemesanan Rental Mobil via Kanal Digital Tembus 70 Persen, Bluebird Perluas Akses Goldenbird

Pemesanan Rental Mobil via Kanal Digital Tembus 70 Persen, Bluebird Perluas Akses Goldenbird

Jumat, 14 Agu 2026 16:23 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Perubahan perilaku konsumen mendorong bisnis penyewaan kendaraan semakin bergeser ke kanal digital. Di Indonesia, hampir 70 persen p…