Aniaya dan Ancam Habisi Anak Kandung, Warga asal Malang Dibui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka saat dibawa menuju ruang Konferensi pers
Tersangka saat dibawa menuju ruang Konferensi pers

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan MA warga asal Dusun Klakah kabupaten Malang atas kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur pada Senin (27/12).

Mirisnya, korban yang masih di bawah umur itu adalah anak kandungnya sendiri berinisial ML (4). aksi penganiayaan tersebut direkam oleh pelaku untuk mengancam ibu korban agar mau kembali. Pria berusia 25 tahun itu bahkan mengancam akan menghabisi korban.

Kesehariannya, korban dan pelaku tinggal di kos di kawasan Kemayoran Krembangan Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Giadi Nugraha menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat anaknya membeli es, korban tidak sengaja menjatuhkan es yang korban bawa di atas kasur. Kemudian tersangka yang berstatus bapaknya sendiri, marah dan langsung memukuli Korban hingga mengenai wajah, dahi dan hidung hingga berdarah.

Kemudian tersangka mempunyai niat buruk untuk membuat video luka yang dialami anaknya yang sebagai korban ini, untuk mengancam istri/ ibu dari korban agar mau kembali pulang ke kosannya, karena sejak Agustus 2021 tersangka dan istri ini pisah ranjang, namun anak ini ikut bersama bapaknya yang sekarang menjadi tersangka.

 

"Dengan kemarahan tadi tersangka kemudian memukuli anaknya, sehingga timbul niat buruk kalau istri atau ibu korban ini tidak mau balik ke kos, anaknya ini akan dihabisi," jelas AKP Giadi Nugroho.

Video kekerasan yang dikirim tersangka terhadap istrinya sempat tersebar hingga kepada keluarga yang membuat kegaduhan di khalayak ramai.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang menerima laporan itu segera menindak lanjuti dan berhasil menangkap tersangka.

Kepada polisi, pelaku mengaku baru sekali ini melakukan kekerasan terhadap korban.

"Jadi semalam kita lihat anaknya ini mengalami trauma terhadap bapak atau tersangka ini, sehingga kita cepat mengambil tindakan dan melakukan koordinasi kepada psikiater," ucap AKP Giadi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara. Yu

Berita Terbaru

Wujudkan Pendidikan Bermutu, Kota Mojokerto Resmi Luncurkan SPMB Berbasis 'RAMAH'

Wujudkan Pendidikan Bermutu, Kota Mojokerto Resmi Luncurkan SPMB Berbasis 'RAMAH'

Rabu, 20 Mei 2026 08:19 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 08:19 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan secara resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (S…

Penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat di Desa Jubung

Penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat di Desa Jubung

Rabu, 20 Mei 2026 06:00 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 06:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM  – Pemerintah Kabupaten Jember kembali menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat melalui kegiatan distribusi bantuan di Balai Desa Jubung, K…

Kunjungan Wisata Naik 12,5 Persen, Surabaya Vaganza 2026 Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata

Kunjungan Wisata Naik 12,5 Persen, Surabaya Vaganza 2026 Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata

Rabu, 20 Mei 2026 05:57 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 05:57 WIB

Surabaya Pagi.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat kenaikan kunjungan wisata sebesar 12,5 persen selama pelaksanaan Surabaya Vaganza 2026 yang…

Wali Kota Kediri Jelaskan Tiga Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD

Wali Kota Kediri Jelaskan Tiga Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD

Rabu, 20 Mei 2026 05:55 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.com - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memberikan penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Yakni, Raperda tentang…

Bupati Jember Gus Fawait Lantik Direktur Perumda Kahyangan Perkebunan

Bupati Jember Gus Fawait Lantik Direktur Perumda Kahyangan Perkebunan

Rabu, 20 Mei 2026 05:53 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 05:53 WIB

 SURABAYAPAGI.COM : Pelantikan direksi baru Perumda Perkebunan Kahyangan menjadi momentum penguatan peran badan usaha milik daerah (BUMD) dalam mendukung …

Presenter Daniel, akan Jajal Hybrid Fitness Cape Town Marathon

Presenter Daniel, akan Jajal Hybrid Fitness Cape Town Marathon

Rabu, 20 Mei 2026 05:50 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Setelah sukses menaklukkan berbagai lintasan lari, presenter yang selalu tampil bugar ini bersiap untuk terjun ke dunia kompetisi hybrid…