Keresahan Mahasiswa S-3, Kini Wajib Tulis di Jurnal Scopus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Andreas Hugo Pareira
Andreas Hugo Pareira

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebagian besar kalangan dosen, peneliti serta mahasiswa S3 Indonesia saat ini mengaku resah atas kewajiban dari Kemendikbud untuk mempublikasi penelitian melalui jurnal internasional terindeks Scopus.

Ketentuan ini menjadi salah satu kendala kelulusan mahasiswa S3.

Scopus adalah database jurnal terbesar meliputi database abstrak dan kutipan terbesar dari literatur peer-review: jurnal ilmiah, buku dan prosiding konferensi. Dilansir dari laman resendeve.com, pusat data atau database tersebut berguna untuk melihat apa yang sudah diteliti dan mengetahui kontribusi dari penelitian yang sedang kita kerjakan diantara literatur ilmiah yang sudah ada.

Syarat lulus S-3, selain hasil riset yang memenuhi syarat, mereka juga harus merogoh kocek lebih dalam agar karya ilmiahnya dapat indeks dari Scopus.

 

Saling curiga 

Anggota Komisi X DPR Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira pun buka suara dan menagih janji Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Pasalnya, jelas Andreas, hal itu juga berpengaruh pada prosedur pengangkatan guru besar di Indonesia yang menjadi terkesan sangat birokratis dan kerap terhambat.

"Ini karena rezim scopus. Kita masuk dalam perangkap pada pengakuan Scopus. Sementara Scopus ini tidak bertanggung jawab dan memberikan reward apapun untuk kepentingan pendidikan tinggi kita," ujarnya, Selasa (4/1/2022).

Wajib menulis di jurnal yang dimuat pada Scopus itu dijadikan persyaratan kenaikan pangkat atau kelulusan.

Kemudian muncul pro dan kontrak terkait hal itu. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, tidak secara khusus merujuk pada indeks Scopus.

Namun, Andreas mengakui perguruan tinggi Indonesia tetap harus memiliki kriteria akademis dengan standar mutu dan kualifikasi nasional untuk mampu bersaing dalam skala global.

"Ini yang harus menjadi pertimbangan Kemendikbud dalam menilai kualifikasi karya-karya ilmiah dari para akademisi kita. Jadi, tidak mengikuti jalur scopus, tidak berarti kita akan mengobral gelar profesor," tandasnya.

Ia melanjutkan, hal ini bisa berimplikasi pada saling curiga mengenai mutu dan kualifikasi gelar profesor antar perguruan tinggi.

Kedua, hilangnya kepercayaan dunia pendidikan baik secara nasional maupun internasional terhadap kualifikasi dunia PT kita.

"Mengingat sangat beragamnya mutu dan standar kualifikasi PT kita saat ini," pungkasnya.

Seperti diketahui, Scopus adalah pangkalan data pustaka yang mengandung abstrak dan sitiran artikel jurnal akademik.

Scopus mengandung kurang lebih 22.000 judul dari 5.000 penerbit, 20.000 di antaranya merupakan jurnal tertelaah sejawat di bidang sains, teknik, kedokteran, dan ilmu sosial (termasuk kesenian dan humaniora).

Pangkalan data ini dimiliki oleh Elsevier dan tersedia secara daring dengan model berlangganan.

Pencarian di Scopus juga mencakup pencarian pangkalan data paten.

Sementara itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim sempat menyatakan menyepakati usulan melepaskan diri dari ketergantungan jurnal ilmiah yang harus terindeks internasional.

Namun, usulan tersebut hingga kini belum terealisasi. "Dan ini memang searah dengan merdeka belajar. Saya tidak menjanjikan policy seperti apa, tapi secara spesifik adalah otonomi universitas untuk menentukan itu," ujar Nadiemdi depan Komisi X DPR RI, Komplek MPR-DPR, Senayan, Jakarta pada 20 Februari 2020.

Lebih penting lagi, universitas bisa merdeka secara finansial. Hal ini, kata Mendikbud agar bisa juga membebaskan perguruan tinggi untuk mengangkat guru besarnya sendiri secara otonom.

"Alasan pemerintah sama universitas saling gak percaya karena universitas yang angkat guru besar yang bayar nanti pemerintah. Itu harus kita pecahkan dulu, kalau gak bakal mentok terus," tandas Nadiem. n er, 03

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…