Warga Sidoarjo Dipolisikan Gegara Cabuli Anak Tiri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
MWS, tersangka pencabulan ditanya saat rilis kasus.
MWS, tersangka pencabulan ditanya saat rilis kasus.

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo mengamankan MWS asal Sidoarjo. Pria berusia 40 tahun itu diamankan polisi lantaran tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, aksi cabul itu terjadi pada bulan Agustus 2020. Namun, kasusnya terbongkar saat ibu korban lapor ke polisi.

“Ibu korban sempat tidak percaya, namun setelah korban pergi ke rumah kerabatnya dan lapor kemudian diceritakan lagi ke ibunya baru percaya dan lapor ke polisi,” terang Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (17/1/2022).

Kusumo menjelaskan, aksi cabul yang dilakukan pelaku, sedikitnya empat kali. Pertama, tersangka mencabuli korban saat tersangka mengajari korban bermain gitar.

“Pertama dilakukan di kamar tersangka. Tersangka duduk di samping korban kemudian memegang kemaluan korban. Karena kaget, korban pergi keluar kamar. Saat itu ibu korban sedang mandi,” terang Kusumo.

Aksi kedua terjadi setelah korban bertengkar dengan ibunya. Korban kemudian lari masuk kedalam kamar. Saat korban menangis, tiba-tiba pelaku datang dan langsung menciumi pipi serta memeluk korban.

Cabul yang ketiga terjadi saat korban rebahan di atas sofa, lalu tersangka datang dan menindih tubuh korban kemudian memasukkan tangannya ke dalam baju korban.

“Tersangka melepas BH korban dan meremas-remas payudara korban sambil mengancam korban agar tidak memberitahukan aksinya ke ibu korban,” katanya.

Aksi cabul yang terakhir, terjadi di kamar korban. Waktu itu tersangka masuk ke dalam kamar sambil membawa kado ulang tahun. “Tersangka ini memeluk korban sambil berkata kangen,” ucapnya.

Karena korban takut, akhirnya korban menceritakan aksi bejat bapak tirinya kepada bibi korban dan ibu korban.

“Setelah mendapat laporan dan kami lakukan penyelidikan, tersangka kami amankan di kawasan Waru,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini harus meringkuk di sel tahanan dan dijerat pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. 

 

Berita Terbaru

Puluhan Masa Yayasan Masjid Rahmat Surabaya Tuntut Pengembalian Tanah Wakaf di Pandigiling

Puluhan Masa Yayasan Masjid Rahmat Surabaya Tuntut Pengembalian Tanah Wakaf di Pandigiling

Jumat, 07 Agu 2026 16:00 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 16:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Puluhan waraga dari Yayasan Masjid Rahmat Surabaya bersama warga sekitar mengelar aksi unjuk rasa menuntut pengembalian atas tanah…

10 Tiang Listrik Roboh di Manyar Gresik, Timpa Kendaraan Proyek dan Lumpuhkan Lalu Lintas

10 Tiang Listrik Roboh di Manyar Gresik, Timpa Kendaraan Proyek dan Lumpuhkan Lalu Lintas

Jumat, 07 Agu 2026 15:57 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sedikitnya 10 tiang listrik di Jalan Raya Manyarsidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, roboh pada Jumat (7/8) sekitar pukul 1…

Rugikan Negara Rp3,6 M, Tunjangan DPRD Ponorogo Sempat Jadi Temuan BPK Tahun 2022

Rugikan Negara Rp3,6 M, Tunjangan DPRD Ponorogo Sempat Jadi Temuan BPK Tahun 2022

Jumat, 07 Agu 2026 13:38 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 13:38 WIB

PONOROGO– Dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun 2023-2026, yang menyeret Mantan Ketua DPRD Sunarto dan Kabag K…

SMA Negeri 1 Porong Unggul Prestasi, Luhur Budi Pekerti Undang Wali Murid dalam Sosialisasi Program Sekolah

SMA Negeri 1 Porong Unggul Prestasi, Luhur Budi Pekerti Undang Wali Murid dalam Sosialisasi Program Sekolah

Jumat, 07 Agu 2026 11:17 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 11:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – SMA Negeri 1 Porong, Kabupaten Sidoarjo, mengundang seluruh para wali murid kelas X-1 sampai X-12 dalam acara Sosialisasi Program S…

Kuatkan Nilai Kebangsaan di Era Disrupsi, BHS Ajak Masyarakat Sebarkan Semangat Empat Pilar

Kuatkan Nilai Kebangsaan di Era Disrupsi, BHS Ajak Masyarakat Sebarkan Semangat Empat Pilar

Jumat, 07 Agu 2026 10:19 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 10:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Di tengah derasnya arus informasi digital yang mengalir tanpa batas, ruang-ruang diskusi tentang nilai kebangsaan menjadi semakin…

Kontrak Impor Minyak dari Rusia, Dilakukan Negara, Bukan Lagi Pertamina

Kontrak Impor Minyak dari Rusia, Dilakukan Negara, Bukan Lagi Pertamina

Jumat, 07 Agu 2026 09:32 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:32 WIB

  SURABAYAPAGI.com – Pemerintah Indonesia berencana membuat kontrak impor minyak jangka panjang dari Rusia. Saat ini proses impor tersebut sudah masuk tahap ke…