Warga Sidoarjo Dipolisikan Gegara Cabuli Anak Tiri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
MWS, tersangka pencabulan ditanya saat rilis kasus.
MWS, tersangka pencabulan ditanya saat rilis kasus.

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo mengamankan MWS asal Sidoarjo. Pria berusia 40 tahun itu diamankan polisi lantaran tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, aksi cabul itu terjadi pada bulan Agustus 2020. Namun, kasusnya terbongkar saat ibu korban lapor ke polisi.

“Ibu korban sempat tidak percaya, namun setelah korban pergi ke rumah kerabatnya dan lapor kemudian diceritakan lagi ke ibunya baru percaya dan lapor ke polisi,” terang Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (17/1/2022).

Kusumo menjelaskan, aksi cabul yang dilakukan pelaku, sedikitnya empat kali. Pertama, tersangka mencabuli korban saat tersangka mengajari korban bermain gitar.

“Pertama dilakukan di kamar tersangka. Tersangka duduk di samping korban kemudian memegang kemaluan korban. Karena kaget, korban pergi keluar kamar. Saat itu ibu korban sedang mandi,” terang Kusumo.

Aksi kedua terjadi setelah korban bertengkar dengan ibunya. Korban kemudian lari masuk kedalam kamar. Saat korban menangis, tiba-tiba pelaku datang dan langsung menciumi pipi serta memeluk korban.

Cabul yang ketiga terjadi saat korban rebahan di atas sofa, lalu tersangka datang dan menindih tubuh korban kemudian memasukkan tangannya ke dalam baju korban.

“Tersangka melepas BH korban dan meremas-remas payudara korban sambil mengancam korban agar tidak memberitahukan aksinya ke ibu korban,” katanya.

Aksi cabul yang terakhir, terjadi di kamar korban. Waktu itu tersangka masuk ke dalam kamar sambil membawa kado ulang tahun. “Tersangka ini memeluk korban sambil berkata kangen,” ucapnya.

Karena korban takut, akhirnya korban menceritakan aksi bejat bapak tirinya kepada bibi korban dan ibu korban.

“Setelah mendapat laporan dan kami lakukan penyelidikan, tersangka kami amankan di kawasan Waru,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini harus meringkuk di sel tahanan dan dijerat pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. 

 

Berita Terbaru

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menghadirkan BSI Fest Ramadan 2026 di Surabaya pada 19–22 Februari 2026. Kegiatan ini me…

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…