Warga Sidoarjo Dipolisikan Gegara Cabuli Anak Tiri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
MWS, tersangka pencabulan ditanya saat rilis kasus.
MWS, tersangka pencabulan ditanya saat rilis kasus.

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo mengamankan MWS asal Sidoarjo. Pria berusia 40 tahun itu diamankan polisi lantaran tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, aksi cabul itu terjadi pada bulan Agustus 2020. Namun, kasusnya terbongkar saat ibu korban lapor ke polisi.

“Ibu korban sempat tidak percaya, namun setelah korban pergi ke rumah kerabatnya dan lapor kemudian diceritakan lagi ke ibunya baru percaya dan lapor ke polisi,” terang Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (17/1/2022).

Kusumo menjelaskan, aksi cabul yang dilakukan pelaku, sedikitnya empat kali. Pertama, tersangka mencabuli korban saat tersangka mengajari korban bermain gitar.

“Pertama dilakukan di kamar tersangka. Tersangka duduk di samping korban kemudian memegang kemaluan korban. Karena kaget, korban pergi keluar kamar. Saat itu ibu korban sedang mandi,” terang Kusumo.

Aksi kedua terjadi setelah korban bertengkar dengan ibunya. Korban kemudian lari masuk kedalam kamar. Saat korban menangis, tiba-tiba pelaku datang dan langsung menciumi pipi serta memeluk korban.

Cabul yang ketiga terjadi saat korban rebahan di atas sofa, lalu tersangka datang dan menindih tubuh korban kemudian memasukkan tangannya ke dalam baju korban.

“Tersangka melepas BH korban dan meremas-remas payudara korban sambil mengancam korban agar tidak memberitahukan aksinya ke ibu korban,” katanya.

Aksi cabul yang terakhir, terjadi di kamar korban. Waktu itu tersangka masuk ke dalam kamar sambil membawa kado ulang tahun. “Tersangka ini memeluk korban sambil berkata kangen,” ucapnya.

Karena korban takut, akhirnya korban menceritakan aksi bejat bapak tirinya kepada bibi korban dan ibu korban.

“Setelah mendapat laporan dan kami lakukan penyelidikan, tersangka kami amankan di kawasan Waru,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini harus meringkuk di sel tahanan dan dijerat pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. 

 

Berita Terbaru

Ekonom Rasakan Tekanan Kondisi Keuangan

Ekonom Rasakan Tekanan Kondisi Keuangan

Senin, 08 Jun 2026 05:50 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Chief Economist Bank Permata, Josua Pardede, menjelaskan Indonesia menghadapi kolaps di sektor perbankan dengan inflasi yang tinggi pada…

Saat di Bali, Prabowo Cerita Angka Hokinya, 8 dan 13

Saat di Bali, Prabowo Cerita Angka Hokinya, 8 dan 13

Senin, 08 Jun 2026 05:48 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto bercerita tentang dua angka yang dianggapnya sebagai angka keberuntungan. Dia menyebutkan dua angka itu ialah 8…

Masyarakat Keluhkan Kualitas Beras Bantuan Perum, Bulog Merespon

Masyarakat Keluhkan Kualitas Beras Bantuan Perum, Bulog Merespon

Senin, 08 Jun 2026 05:45 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Memberikan atensi atas keluhan warga soal kualitas beras Bantuan Pangan Pemerintah (Banpang) di sejumlah desa di Kabupaten Bangkalan, Jawa…

Said Iqbal, Bakal Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan

Said Iqbal, Bakal Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan

Senin, 08 Jun 2026 05:45 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo Subianto.Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh…

Anak Istri Kedua yang Sudah Dicerai ,Jadi Menlu Brunei

Anak Istri Kedua yang Sudah Dicerai ,Jadi Menlu Brunei

Senin, 08 Jun 2026 05:40 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:40 WIB

SURABAYAPAGI..COM: Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah secara resmi mengumumkan perombakan atau reshuffle kabinet besar-besaran di negaranya.Langkah…

Mantan Wamen Imipas Tetapkan Tarif  Ilegal, untuk Pribadi

Mantan Wamen Imipas Tetapkan Tarif Ilegal, untuk Pribadi

Senin, 08 Jun 2026 05:38 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM : KPK menemukan adanya tarif 'mempercepat' proses izin tinggal WNA dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wamen Imipas…