Permohonan Praperadilan JE Ditolak Hakim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang Praperadilan dengan Pemohon JE melawan Polda Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. SP/Budi Mulyono
Sidang Praperadilan dengan Pemohon JE melawan Polda Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang Praperadilan dengan Pemohon JE melawan Polda Jatim terkait dugaan pencabulan di Sekolah  Selamat Pagi Indonesia (SPI) dengan agenda Putusan Praperadilan oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Martin Ginting mengatakan Permohonan Praperadilan a quo kurang pihak sehingga permohonan tidak dapat diterima.

"Maka Pengadilan Negeri tidak perlu melihat Pokok Perkara dan Pengadilan akan melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,"Kata Hakim Ginting di Ruang Cakra PN Surabaya.

Sementara terpisah selepas sidang Jeffry Simatupang Kuasa Hukum JE mengatakan,bahwa Putusan tersebut merupakan putusan berkaitan dengan formil saja.Dan dalam putusan Hakim Martin Ginting meminta Instusi prapenutututan untuk ditarik untuk membuat terang perkara Pidananya.

"Maka Putusan tersebut belum masuk Pokok perkara dan Pokok Perkara belum ditimbang dalam putusan tersebut,"Kata Jerffry Simatupang.

Disinggung terkait putusan tersebut langkah hukum apa yang akan ditempuh.Kami masih berkoordinasi dulu untuk langkah selanjutnya.

Diketahui dalam perkara ini, JE yang merupakan pendiri Sekolah SPI melayangkan gugatan praperadilan kepada Polda Jatim untuk menentukan status hukumnya yang masih terkatung-katung. JE ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Jatim atas tuduhan pencabulan terhadap SDS,28, alumni sekaligus pegawai di yayasan Sekolah SPI Kota Batu.

Pada 16 September 2021, berkas pemeriksaan JE oleh penyidik dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jatim. Akan tetapi, pada 23 September 2021, berkas dikembalikan lagi ke penyidik karena dinyatakan jaksa belum memenuhi pasal sangkaan.

Berkas kedua kembali diterima pihak kejaksaan untuk diteliti pada tanggal 3 Desember 2021, namun setelah diteliti kembali masih ditemukan sejumlah petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Perlu diperhatikan  menurut 4 orang saksi yang sudah diperiksa di persidangan sebelumnya menyatakan tidak pernah ada kejadian persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan JE kepada SN dan anak anak SPI.

Saksi-saksi sudah 12 tahun bersama-sama dengan pelapor di SPI, selama itu tidak pernah ada isu apapun terhadap yang dituduhkan SN.

Dalam keterangan saksi-saksi sebelumnya dijelaskan bahwa SN ini sering bergonta-ganti pasangan dan yang terakhir mau menikah dengan Robet, keduanya sempat menyampaikan ingin tour the hotel untuk menikmati hidup. nbd

Berita Terbaru

Bawa Aspirasi Desa ke Pemerintah, AKSI Serahkan 8 Rekomendasi Strategis

Bawa Aspirasi Desa ke Pemerintah, AKSI Serahkan 8 Rekomendasi Strategis

Kamis, 01 Okt 2026 21:33 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang digelar pada 9–10 September 2026 di Jak…

Perkuat Desa Tangguh Bencana, PLN UIT JBM Dorong Peran Perempuan melalui Kader PKK di Sumbersawit Magetan

Perkuat Desa Tangguh Bencana, PLN UIT JBM Dorong Peran Perempuan melalui Kader PKK di Sumbersawit Magetan

Kamis, 01 Okt 2026 19:50 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 19:50 WIB

SurabayaPagi, Magetan – Kehadiran PLN di tengah masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan dan pelayanan kelistrikan, tetapi juga melalui komitmen u…

Tuding Masuk Angin Tangani TP Anggota DPRD, Ratusan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo

Tuding Masuk Angin Tangani TP Anggota DPRD, Ratusan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo

Kamis, 01 Okt 2026 18:45 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 18:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ponorogo melurug Kantor Kejaksaan Negeri …

Bahlil, Rangkap Jabatan Baru

Bahlil, Rangkap Jabatan Baru

Kamis, 01 Okt 2026 18:28 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi.com, Jakarta : Bahlil Lahadalia resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi…

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Jadi Sasaran

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Jadi Sasaran

Kamis, 01 Okt 2026 17:33 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam pengembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana P…

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Peta kekuasaan di jajaran Kabinet Merah Putih mengalami pergeseran. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai…