Permohonan Praperadilan JE Ditolak Hakim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang Praperadilan dengan Pemohon JE melawan Polda Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. SP/Budi Mulyono
Sidang Praperadilan dengan Pemohon JE melawan Polda Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang Praperadilan dengan Pemohon JE melawan Polda Jatim terkait dugaan pencabulan di Sekolah  Selamat Pagi Indonesia (SPI) dengan agenda Putusan Praperadilan oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Martin Ginting mengatakan Permohonan Praperadilan a quo kurang pihak sehingga permohonan tidak dapat diterima.

"Maka Pengadilan Negeri tidak perlu melihat Pokok Perkara dan Pengadilan akan melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,"Kata Hakim Ginting di Ruang Cakra PN Surabaya.

Sementara terpisah selepas sidang Jeffry Simatupang Kuasa Hukum JE mengatakan,bahwa Putusan tersebut merupakan putusan berkaitan dengan formil saja.Dan dalam putusan Hakim Martin Ginting meminta Instusi prapenutututan untuk ditarik untuk membuat terang perkara Pidananya.

"Maka Putusan tersebut belum masuk Pokok perkara dan Pokok Perkara belum ditimbang dalam putusan tersebut,"Kata Jerffry Simatupang.

Disinggung terkait putusan tersebut langkah hukum apa yang akan ditempuh.Kami masih berkoordinasi dulu untuk langkah selanjutnya.

Diketahui dalam perkara ini, JE yang merupakan pendiri Sekolah SPI melayangkan gugatan praperadilan kepada Polda Jatim untuk menentukan status hukumnya yang masih terkatung-katung. JE ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Jatim atas tuduhan pencabulan terhadap SDS,28, alumni sekaligus pegawai di yayasan Sekolah SPI Kota Batu.

Pada 16 September 2021, berkas pemeriksaan JE oleh penyidik dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jatim. Akan tetapi, pada 23 September 2021, berkas dikembalikan lagi ke penyidik karena dinyatakan jaksa belum memenuhi pasal sangkaan.

Berkas kedua kembali diterima pihak kejaksaan untuk diteliti pada tanggal 3 Desember 2021, namun setelah diteliti kembali masih ditemukan sejumlah petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Perlu diperhatikan  menurut 4 orang saksi yang sudah diperiksa di persidangan sebelumnya menyatakan tidak pernah ada kejadian persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan JE kepada SN dan anak anak SPI.

Saksi-saksi sudah 12 tahun bersama-sama dengan pelapor di SPI, selama itu tidak pernah ada isu apapun terhadap yang dituduhkan SN.

Dalam keterangan saksi-saksi sebelumnya dijelaskan bahwa SN ini sering bergonta-ganti pasangan dan yang terakhir mau menikah dengan Robet, keduanya sempat menyampaikan ingin tour the hotel untuk menikmati hidup. nbd

Berita Terbaru

HUT ke- 53 PDIP, Bunda Wara:Fraksi PDIP DPRD Jatim Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat

HUT ke- 53 PDIP, Bunda Wara:Fraksi PDIP DPRD Jatim Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat

Senin, 12 Jan 2026 14:26 WIB

Senin, 12 Jan 2026 14:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan HUT ke-53 PDI Perjuangan (PDIP) akan semakin menguatkan komitmen idologis partai dalam memperjuangkan kepentingan…

Resmi Debut Global, Kia EV2 Diklaim Miliki Jarak Tempuh 448 Km Bergaya Hidup Perkotaan

Resmi Debut Global, Kia EV2 Diklaim Miliki Jarak Tempuh 448 Km Bergaya Hidup Perkotaan

Senin, 12 Jan 2026 14:15 WIB

Senin, 12 Jan 2026 14:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kia Corporation secara resmi memperkenalkan Kia EV2 dalam ajang Brussels Motor Show 2026 yang kini tengah berlangsung. EV2 hadir…

Tingkatkan Keamanan dan Komunikasi, Polres Blitar Bagikan Sarana Kontak HT di Beberapa Pos Kamling

Tingkatkan Keamanan dan Komunikasi, Polres Blitar Bagikan Sarana Kontak HT di Beberapa Pos Kamling

Senin, 12 Jan 2026 13:32 WIB

Senin, 12 Jan 2026 13:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam rangka memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat serta meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolres Blitar…

Lewat Sistem Undian, GR Yaris Edisi Khusus 'Morizo RR' Dijual Secara Terbatas

Lewat Sistem Undian, GR Yaris Edisi Khusus 'Morizo RR' Dijual Secara Terbatas

Senin, 12 Jan 2026 13:28 WIB

Senin, 12 Jan 2026 13:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Toyota Gazoo Racing (TGR) bakal menghadirkan model edisi khusus ‘GR Yaris Morizo RR’ secara terbatas yang dikembangkan bersama Cha…

Kapolres Gresik Resmi Berganti, AKBP Ramadhan Nasution Gantikan AKBP Rovan Richard Mahenu

Kapolres Gresik Resmi Berganti, AKBP Ramadhan Nasution Gantikan AKBP Rovan Richard Mahenu

Senin, 12 Jan 2026 12:49 WIB

Senin, 12 Jan 2026 12:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kepolisian Resor Gresik resmi memiliki pimpinan baru. Jabatan Kapolres Gresik kini diemban oleh AKBP Ramadhan Nasution, menggantikan …

Singapura Mulai Tinggalkan Tren Mobil Listrik Gegara Masalah Biaya Baterai

Singapura Mulai Tinggalkan Tren Mobil Listrik Gegara Masalah Biaya Baterai

Senin, 12 Jan 2026 12:46 WIB

Senin, 12 Jan 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Berdasarkan Studi Ernst & Young (EY) menunjukkan minat konsumen Singapura untuk membeli kendaraan bermesin pembakaran internal atau…