Indonesia-Singapura Sepakati Perjanjian Esktradisi, KPK Leluasa Kejar Buron Koruptor

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Paulus Tannos yang diduga kuat bersembunyi di Singapura.
Paulus Tannos yang diduga kuat bersembunyi di Singapura.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menandatangani perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura di Bintan, Kepulauan Riau. Perjanjian itu dinilai bermanfaat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik penandatanganan perjanjian ekstradisi ini. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, berujar perjanjian tersebut akan menjadi akselerasi progresif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Melalui regulasi ini artinya seluruh instrumen yang dimiliki kedua negara akan memberikan dukungan penuh terhadap upaya ekstradisi dalam kerangka penegakan hukum kedua negara, termasuk dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Ghufron melalui keterangan tertulis, Selasa (25/1).

Selain mempermudah proses penangkapan dan pemulangan tersangka korupsi yang melarikan diri atau berdomisili di negara lain, kata dia, perjanjian ekstradisi juga akan berdampak positif terhadap upaya optimalisasi penyelamatan aset.

"Karena tidak dipungkiri bahwa aset pelaku korupsi tidak hanya berada di dalam negeri, tapi juga tersebar di berbagai negara lainnya. Maka, dengan optimalisasi perampasan aset tersebut, kita memberikan sumbangsih terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ucap Ghufron.

"Sehingga, perjanjian ekstradisi ini menjadi sebuah tonggak langkah maju pemberantasan korupsi, tidak hanya bagi Indonesia namun juga bagi pemberantasan korupsi pada skala global," sambungnya.

 

Persembunyian Koruptor

Singapura diketahui kerap menjadi tempat bersembunyi para koruptor. Mulai dari Djoko Tjandra, Gayus Tambunan, Maria Pauline Lumowa hingga Harun Masiku disebut pernah singgah di negara tersebut.

KPK juga akan fokus memproses hukum tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, usai ada penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura.

Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu diketahui tinggal di Singapura dan tak pernah memenuhi panggilan penyidik KPK meski sudah jadi tersangka.

"PLS (Paulus Tannos) bulan lalu kami sudah melakukan pemanggilan terhadap salah satu anaknya, saksi Pauline Tannos. Yang bersangkutan kemudian kan tidak hadir, bahwa yang bersangkutan memang tinggal di Singapura," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (25/1).

KPK ingin penanganan perkara bisa dilaksanakan dengan lebih optimal ketika pemerintah menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Singapura.

"Bagaimana kemudian penanganan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan ini diharapkan bisa selesai, bagaimana kemudian tersangka (PLS) juga bisa dilakukan pemeriksaan ataupun saksi-saksi yang tidak berada di Indonesia juga nanti bisa dikoordinasikan lebih lanjut," terang Ali.

KPK menetapkan Paulus bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019. Tiga orang tersebut ialah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara, Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR 2014-2019, Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelum ini, KPK juga sudah memproses hukum sejumlah orang. Mereka ialah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri yakni Irman dan Sugiharto.

Kemudian Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Mayoritas dari mereka telah menjalani hukuman sebagaimana putusan hakim pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Bahkan Irman dan Sugiharto mendapat pengurangan hukuman di tingkat Mahkamah Agung.

 

Syarat Singapura

Indonesia sebenarnya sempat sepakat soal rencana perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Kesepahaman tersebut sekaligus Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (DCA) pada April 2007, kala kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan PM Singapura Loong.

Kementerian Luar Negeri RI mengakui negosiasi perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura memicu perdebatan di kalangan DPR.

Salah satu isu yang menjadi perdebatan adalah permintaan Singapura yang menginginkan sebagian wilayah perairan dan udara di sekitar Sumatera dan Kepulauan Riau untuk latihan militer. Permintaan ini disampaikan dalam DCA.

Karena hal itu, proses ratifikasi perjanjian ekstradisi danDCA antara Indonesia-Singapura tak kunjung disetujui DPR. jk,05,rc

Berita Terbaru

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Marilah Kita Merajut Tali Persaudaraan untuk meraih kemenangan dan keberkahan di Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/tahun 2026…

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…