Beraksi di 150 TKP, Begal Sadis di Pasuruan Tertangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hadir, pelaku begal sadis saat dihadirkan dalam rilis.
Hadir, pelaku begal sadis saat dihadirkan dalam rilis.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Buron pelaku aksi curanmor hingga curas (begal) di sejumlah daerah di Jawa Timur dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan Kota.  

Tersangka diketahui bernama Hadir warga Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap pada Senin (24/01/2022).

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden M Jauhari, mengatakan, Hadir ini telah melakukan tindak kejahatan di 6 kabupaten/kota di Jawa Timur sebanyak seratus lebih TKP. Akibat melakuan perlawanan dengan melempar bom bondet saat ditangkap, kedua tangan pelaku pun ditembak polisi.

"Tersangka ini melakukan kejahatan begal, penganiayaan berat dan curanmor di 150 TKP wilayah Jawa Timur sejak tahun 2017. Meliputi Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya. 50 TKP diantaranya dilakukan di wilayah hukum Polres Pasuruan," jelas AKBP Raden M Jauhari. Rabu (26/1/2021).

Jauhari membeberkan, tersangka Hadir merupakan otak dari segala pencurian sepeda motor yang dilakukan bersama 5 orang temannya. Selaim itu, Hadir juga ikut berperan sebagai eksekutor, yang membuat dan menyediakan kunci T, menyediakan senjata tajam, menyediakan bondet, dan memberikan sarana bagi pelaku lain untuk melakukan pencurian sepeda motor.

Dalam aksinya, Hadir pun terbilang berani dalam menyatroni korbannya. Bersama 5 pelaku lain memepet dan menghentikan korban yang sedang melintas di jalan raya, mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit, memukul dan melukai korban dengan senjata tajam, kemudian merampas sepeda motor korban.

Hadir juga mencuri sepeda motor yang diparkir oleh pemiliknya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor milik korban menggunakan kunci T, kemudian membawa kabur sepeda motor korban.

"Jika terpergok, tersangka menakuti korbannya dengan senjata tajam dan melempar bondet. Diduga ada 1 korban yang dilempar bondet. Selain itu, salah satu anggota Polwan juga jadi korbannya," tegasnya.

Atas perkara ini, Hadir pun dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancamannya penjara 9 tahun. Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan jeratan undang-undang darurat atas kepemilikan bahan peledak.

"Setelah Hadir tertangkap, tinggal 4 pelaku lain masih DPO. Yakni berinisial US, AK, EM dan MN," tandasnya.

Sementara itu, pelaku mengaku kepada polisi uang hasil kejahatannya dipakai untuk nyabu.

"Buat apa yang hasil kejahatannya?," tanya Kapolres Pasuruan Kota AKBP R. M. Jauhari di mapolres, Rabu (26/1/2022).

"Hasilnya buat nyabu juga...," jawab Hadir, santai. 


Berita Terbaru

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat transformasi digital dan kolaborasi strategis antar Bank…

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Program promo tambah daya listrik bertajuk “Semangat Baru Makin Berdaya” mendapat sambutan positif dari masyarakat Jawa Timur. Hingga 2…

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada puluhan pedagang kelontong…

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - 200 petarung mixer martial arts (MMA) bakal berlaga dalam kejuaraan Adu Wani piala walikota Madiun 2026 pada tanggal 24-25 Juli di A…

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- 10 saksi dari pihak swasta dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus …