Agustinus Wijaya Tipu PT SSK Rp 2,7 Miliar Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya yang digelar secara online. SP/Budi Mulyono
Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya yang digelar secara online. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Agustinus Wijaya terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KHUPidana dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan Penjara yang mengakibatkan PT. Sari Sarana Kimiatama (SSK) mengalami Kerugian sebesar Rp 2,7 miliar yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Rahmawati mengatakan,bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan Penjara.

"Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara 2 tahun dan 6 bulan," kata JPU di hadapan Majelis Hakim, Kamis (27/01/2022).

Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan. "Kami minta waktu 1 minggu Yang Mulia," saut Surono Penasehat Hukum terdakwa.

Untuk diketahui, bahwa terdakwa sebagai Direktur CV Arta Nusa Jaya yang beralamat di Jalan Kedinding Tengah Jaya I No. 66 Tanah Kali Kedinding, Kenjeran Kota Surabaya melakukan pemesanan barang Pada tahun 2012 ke PT Sari Sarana Kimiatama yang bergerak dalam bidang Distributor bahan Kimia yang berkedudukan di Wisma SSK, jalan Daan Mogot KM 11, Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat dan alamat kantor Surabaya di Pakuwon Center Lt 21-08 jalan Embong Malang 1-3 Surabaya dengan gudang yang beralamat di jalan Raya Taman No 26 Sepanjang Sidoarjo.

“Terdakwa menghubungi Sherly Octaviany Sales Marketing PT Sari Sarana Kimiatama untuk pesanan bahan kimia berupa Polyol, Toluen De Isosianet (TDI), Karadol SP, Cosmos 29 dari CV Arta Nusa Jaya tersebut disepakati pemesanan pembelian dengan cara mengirimkan Purchase order melalui fax / email PT Sari Sarana Kimiatama dan pembayarannya dilakukan lunas dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah barang diterima atau sejak tanggal invoice dikeluarkan," kata JPU Winarko di hadapan Majelis Hakim di Ruang Candra PN Surabaya.

Bahwa pada bulan September 2017 sampai dengan Maret 2018, terdakwa selaku Direktur CV Arta Nusa Jaya melakukan pemesanan barang (Purchase Order) berupa Polyol kepada PT Sari Sarana Kimiatama dengan total sebanyak 333 Drum dan 1 pail sesuai dengan surat jalan yang ada selanjutya dalam melakukan melakukan pemesanan barang kepada PT Sari Sarana Kimiatama tersebut, terdakwa mengirimkan Purchase Order ke Fax/email dan juga mengirimkan melalui Whatsapp Sherly mengatakan “ak mau pesen, tolong di acc ya, nanti masalah pembayaran seperti biasanya, pasti bayar pakek Bilyet Giro sesuai jangka waktu yang sudah disepakati”.

Setelah melakukan pembelian barang di PT Sari Sarana Kimiatama sejak tahun 2012 dan berjalan dengan lancar serta terdakwa juga mengatakan pasti akan membayar barang yang telah dipesan, maka pihak PT Sari Sarana Kimiatama memenuhi pesanan terdakwa selaku Direktur CV Arta Nusa Jaya tersebut.

Total barang yang telah dipesan oleh Terdakwa selaku Direktur CV Arta Nusa Jaya kepada PT Sari Sarana Kimiatama adalah sebanyak 333 drum dan 1 pail sesuai dengan Surat Jalan yang ada selanjutnya total invoice atas barang yang dipesan oleh terdakwa adalah sebesar Rp 2.762.037.113,- kemudian atas Bilyet Giro yang yang telah dibayarkan tersebut, setelah jangka waktu pembayaran yang telah disepakati yaitu 2 bulan setelah dilakukan pengkliringan atau pemindahbukuan ternyata ditolak oleh Bank dengan alasan saldo tidak cukup sesuai dengan Surat Keterangan Penolakan dari Bank.

Bahwa atas kejadian tersebut, PT Sari Sarana Kimiatama mengalami kerugian sebesar Rp 2.762.037.113 dan terhadap terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP. nbd

Berita Terbaru

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Mojokerto – PT Merak Jaya Beton disebut dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pabrik beton ini d…

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Luar biasa program gelar karya siswa profesional sejak masa pendidikan. Siswa SMKN 1 Sidoarjo melakukan layanan perbaikan…

Tahap II Rampung, Kades Jenangan Ponorogo Siap Disidang, Kuasa Hukum Kecewa Tak Ada TSK Baru

Tahap II Rampung, Kades Jenangan Ponorogo Siap Disidang, Kuasa Hukum Kecewa Tak Ada TSK Baru

Selasa, 09 Jun 2026 17:12 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:12 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Proses hukum kasus dugaan korupsi penambangan ilegal di lahan aset desa (tanah kas desa/TKD) Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, K…

Terganjal Lahan, 55 Titik Calon KDKMP di Ponorogo Hingga Kini Belum Terbangun 

Terganjal Lahan, 55 Titik Calon KDKMP di Ponorogo Hingga Kini Belum Terbangun 

Selasa, 09 Jun 2026 17:10 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Program pembangunan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, masih berjalan lambat. Proyek…

Gedung Berganti Kepemilikan, SPPG di Lamongan Diminta Dikosongkan

Gedung Berganti Kepemilikan, SPPG di Lamongan Diminta Dikosongkan

Selasa, 09 Jun 2026 16:25 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 16:25 WIB

SURABAYAPAGI COM, Lamongan – Sejumlah persoalan terkait pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lamongan terus bermunculan. Terbaru,  pengelola SP…

Korban Nyaris Bunuh Diri, Keluarga Desak Polresta Sidoarjo Tangkap dan Tahan Pelaku Pencabulan Remaja 17 Tahun

Korban Nyaris Bunuh Diri, Keluarga Desak Polresta Sidoarjo Tangkap dan Tahan Pelaku Pencabulan Remaja 17 Tahun

Selasa, 09 Jun 2026 15:55 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 15:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, ​Sidoarjo - Dugaan kasus pencabulan yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 17 tahun kini menjadi sorotan tajam. Korban dilaporkan me…