Terungkap LHKPN Terdakwa Korupsi Pajak Rp 18 M, Tapi Aset yang Disita Rp 57 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Angin Prayitno Aji
Angin Prayitno Aji

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terdakwa eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji, membuka aib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) .

Terpidana suap rekayasa hasil penghitungan tiga pemeriksaan pajak ini saat menjabat mengisi harta yang dilaporkan ke KPK hanya sebesar Rp18.620.094.739. Tapi kini KPK Bisa sita aset  Angin Prayitno Aji, sebesar Rp57 miliar. Dana ini  diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terpidana Angin Prayitno Aji, merakayasa pajak untuk wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016. Juga wajib pajak PT Panin Bank tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa tanah dan bangunan milik eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji. Nilai aset yang disita mencapai Rp57 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tim Penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara, di antarnya berupa bidang tanah dan bangunan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, (16/2/2022).

"Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp57 miliar," imbuhnya.

Hanya saja, aset tersebut tampaknya tak didaftarkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang wajib dilakukan Angin sebagai pejabat. Sebab, pada 2020 lalu, harta yang dilaporkan ke KPK hanya sebesar Rp18.620.094.739.

Dalam laporan terakhirnya itu, Angin mencatatkan kepemilikan tiga aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp14,92 miliar. Lokasinya berada di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Selanjutnya, dia mencatatkan kepemilikan tiga unit mobil yaitu Volkswagen Golf tahun 2011, Honda Freed tahun 2009, dan Chevrolet Captiva Jeep tahun 2011. Adapun nilai total tiga kendaraan tersebut mencapai Rp364,4 juta.

Selain itu, ada harta lain yang dilaporkan Angin berupa harta bergerak lainnya mencapai Rp1,09 miliar; kas dan setara kas mencapai Rp2,21 miliar; dan harta lainnya berjumlah Rp23,3 juta. Dalam laporan itu, Angin tidak mencatatkan kepemilikan utang.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Angin sebagai tersangka dugaan TPPU pada Selasa, 15 Februari kemarin. Dia diduga menyamarkan dan menyembunyikan hasil suap yang didapatkannya dengan berupaya membeli aset.

Sementara dalam kasus suap, Angin Prayitno Aji divonis 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus suap pengurusan pajak. Sementara rekannya, Dadan Ramdani divonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, keduanya wajib membayar uang pengganti masing-masing sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura yang dihitung dengan kurs tengah dolar Singapura Bank Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp10.227 per dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila pembayaran tidak dilakukan maka akan dikenakan hukuman pidana tambahan selama 2 tahun. n jk, er

Berita Terbaru

Surabaya Panas Terik hingga Hujan Deras Dipicu Gangguan Atmosfer Rossby

Surabaya Panas Terik hingga Hujan Deras Dipicu Gangguan Atmosfer Rossby

Minggu, 17 Mei 2026 14:42 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berdasarkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Juanda, yang menyebut jika penyebab cuaca ekstrem yang…

Pasca Surabaya Vaganza 2026, DLH Catat 16 Dump Truck Angkut Sampah Pasca Parade

Pasca Surabaya Vaganza 2026, DLH Catat 16 Dump Truck Angkut Sampah Pasca Parade

Minggu, 17 Mei 2026 13:44 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 13:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Melihat ramainya antusias warga setempat hingga luar daerah di momentum Surabaya Vaganza 2026 yang bertema yang diusung adalah…

Tampil Memukau dari Tahun ke Tahun, Surabaya Vaganza Masuk Daftar KEN 2026 Kemenpar

Tampil Memukau dari Tahun ke Tahun, Surabaya Vaganza Masuk Daftar KEN 2026 Kemenpar

Minggu, 17 Mei 2026 13:30 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 13:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berlangsungnya kegiatan Surabaya Vaganza bertajuk Festival of Lights: Garden of Hope 2026 berlangsung meriah dan disambut antusias…

Harga Lebih Terjangkau, Permintaan Domba Kurban untuk Idul Adha di Trenggalek Melonjak

Harga Lebih Terjangkau, Permintaan Domba Kurban untuk Idul Adha di Trenggalek Melonjak

Minggu, 17 Mei 2026 13:09 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 13:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Menjelang Hari Raya Idul Adha yang tinggal menghitung hari, permintaan domba kurban di sejumlah peternakan di Trenggalek mulai…

Lewat ASCN, Pemkab Banyuwangi Wujudkan Transformasi Kota Cerdas Berkelanjutan Lewat ‘Smart Kampung’

Lewat ASCN, Pemkab Banyuwangi Wujudkan Transformasi Kota Cerdas Berkelanjutan Lewat ‘Smart Kampung’

Minggu, 17 Mei 2026 12:37 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Menindaklanjuti undangan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, memaparkan program Smart Kampung…

Wali Kota Mojokerto Resmikan SPPG Wates, Pastikan MBG Berjalan Sesuai Standar

Wali Kota Mojokerto Resmikan SPPG Wates, Pastikan MBG Berjalan Sesuai Standar

Minggu, 17 Mei 2026 12:29 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 12:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan pentingnya standar kelayakan operasional dalam pelaksanaan program Makan Bergizi…