Terungkap LHKPN Terdakwa Korupsi Pajak Rp 18 M, Tapi Aset yang Disita Rp 57 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Angin Prayitno Aji
Angin Prayitno Aji

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terdakwa eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji, membuka aib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) .

Terpidana suap rekayasa hasil penghitungan tiga pemeriksaan pajak ini saat menjabat mengisi harta yang dilaporkan ke KPK hanya sebesar Rp18.620.094.739. Tapi kini KPK Bisa sita aset  Angin Prayitno Aji, sebesar Rp57 miliar. Dana ini  diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terpidana Angin Prayitno Aji, merakayasa pajak untuk wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016. Juga wajib pajak PT Panin Bank tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa tanah dan bangunan milik eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji. Nilai aset yang disita mencapai Rp57 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tim Penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara, di antarnya berupa bidang tanah dan bangunan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, (16/2/2022).

"Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp57 miliar," imbuhnya.

Hanya saja, aset tersebut tampaknya tak didaftarkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang wajib dilakukan Angin sebagai pejabat. Sebab, pada 2020 lalu, harta yang dilaporkan ke KPK hanya sebesar Rp18.620.094.739.

Dalam laporan terakhirnya itu, Angin mencatatkan kepemilikan tiga aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp14,92 miliar. Lokasinya berada di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Selanjutnya, dia mencatatkan kepemilikan tiga unit mobil yaitu Volkswagen Golf tahun 2011, Honda Freed tahun 2009, dan Chevrolet Captiva Jeep tahun 2011. Adapun nilai total tiga kendaraan tersebut mencapai Rp364,4 juta.

Selain itu, ada harta lain yang dilaporkan Angin berupa harta bergerak lainnya mencapai Rp1,09 miliar; kas dan setara kas mencapai Rp2,21 miliar; dan harta lainnya berjumlah Rp23,3 juta. Dalam laporan itu, Angin tidak mencatatkan kepemilikan utang.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Angin sebagai tersangka dugaan TPPU pada Selasa, 15 Februari kemarin. Dia diduga menyamarkan dan menyembunyikan hasil suap yang didapatkannya dengan berupaya membeli aset.

Sementara dalam kasus suap, Angin Prayitno Aji divonis 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus suap pengurusan pajak. Sementara rekannya, Dadan Ramdani divonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, keduanya wajib membayar uang pengganti masing-masing sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura yang dihitung dengan kurs tengah dolar Singapura Bank Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp10.227 per dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila pembayaran tidak dilakukan maka akan dikenakan hukuman pidana tambahan selama 2 tahun. n jk, er

Berita Terbaru

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) t…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) turut mendukung penyelenggaraan Surabaya Electric Forum 2…

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Sebanyak 447 anak di Jawa Timur kini memiliki kepastian hukum yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dasar sebagai …

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP  ‎

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP ‎

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp210 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Ketua DPRD Kota Madiun Arm…