Terungkap LHKPN Terdakwa Korupsi Pajak Rp 18 M, Tapi Aset yang Disita Rp 57 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Angin Prayitno Aji
Angin Prayitno Aji

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terdakwa eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji, membuka aib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) .

Terpidana suap rekayasa hasil penghitungan tiga pemeriksaan pajak ini saat menjabat mengisi harta yang dilaporkan ke KPK hanya sebesar Rp18.620.094.739. Tapi kini KPK Bisa sita aset  Angin Prayitno Aji, sebesar Rp57 miliar. Dana ini  diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terpidana Angin Prayitno Aji, merakayasa pajak untuk wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016. Juga wajib pajak PT Panin Bank tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa tanah dan bangunan milik eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji. Nilai aset yang disita mencapai Rp57 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tim Penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara, di antarnya berupa bidang tanah dan bangunan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, (16/2/2022).

"Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp57 miliar," imbuhnya.

Hanya saja, aset tersebut tampaknya tak didaftarkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang wajib dilakukan Angin sebagai pejabat. Sebab, pada 2020 lalu, harta yang dilaporkan ke KPK hanya sebesar Rp18.620.094.739.

Dalam laporan terakhirnya itu, Angin mencatatkan kepemilikan tiga aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp14,92 miliar. Lokasinya berada di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Selanjutnya, dia mencatatkan kepemilikan tiga unit mobil yaitu Volkswagen Golf tahun 2011, Honda Freed tahun 2009, dan Chevrolet Captiva Jeep tahun 2011. Adapun nilai total tiga kendaraan tersebut mencapai Rp364,4 juta.

Selain itu, ada harta lain yang dilaporkan Angin berupa harta bergerak lainnya mencapai Rp1,09 miliar; kas dan setara kas mencapai Rp2,21 miliar; dan harta lainnya berjumlah Rp23,3 juta. Dalam laporan itu, Angin tidak mencatatkan kepemilikan utang.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Angin sebagai tersangka dugaan TPPU pada Selasa, 15 Februari kemarin. Dia diduga menyamarkan dan menyembunyikan hasil suap yang didapatkannya dengan berupaya membeli aset.

Sementara dalam kasus suap, Angin Prayitno Aji divonis 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus suap pengurusan pajak. Sementara rekannya, Dadan Ramdani divonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, keduanya wajib membayar uang pengganti masing-masing sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura yang dihitung dengan kurs tengah dolar Singapura Bank Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp10.227 per dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila pembayaran tidak dilakukan maka akan dikenakan hukuman pidana tambahan selama 2 tahun. n jk, er

Berita Terbaru

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…