Usai Dana Haji Rp 135 T, Kini Sasar Dana JHT Pekerja Rp 387,45 triliun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 16 Feb 2022 20:13 WIB

Usai Dana Haji Rp 135 T, Kini Sasar Dana JHT Pekerja Rp 387,45 triliun

i

Sejumlah polisi melakukan pengamanan unjuk rasa buruh di depan gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (16/2/2022).

Dana ini Disinyalir “Dipinjam” untuk Proyek Pemerintahan era Jokowi

 

Baca Juga: Jokowi Bikin Ilustrasi Naik MRT, Bareng Buruh

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pasca ramainya penggunaan dana haji yang dikelola BPKH sebesar Rp135 triliun, kini bergulir lagi ada dana pekerja dipakai proyek pemerintah. Jumlah dana pekerja yang tertahan sekitar Rp.387,45 triliun.

Sejauh ini dana sebesar itu dianggap masih merupakan asumsi-asumi liar. Termasuk kemungkinan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang jumlah tidak sedikit  “dipinjam” lebih dulu oleh pemerintah.

Pakar kebijakan publik sekaligus CEO Narasi Institut, Achmad Nur Hidayat mengatakan atas dana yang tertahan sekitar Rp.387,45 triliun, masuk akal. Ini jika menggunakan skema peraturan yang baru, yaitu pencairan saat usia 56 tahun.

“Tuduhan tersebut sebenarnya memiliki alasan yang kuat dan wajar ya, kita lihat defisit dari APBN 2021 saja mencapai Rp.787 triliun dan ingat bahwa BI sudah tidak diizinkan lagi membeli Surat Utang Negara (SUN) guna menutupi adanya defisit tersebut,” Kata Achmad Nur Hidayat saat dikonfirmasi tim Hops.ID, Selasa 15 Februari 2022.

Sebelumnya,Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, dituntut melakukan transparansi penggunaan dana gaji yang mengendap bertahun-tahun.  Atas endapan ini muncul dugaan bahwa dana haji digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur. Isu ini  mencuat sejak tahun 2017.

Pemantiknya adalah pernyataan Jokowi sendiri usai melantik pimpinan BPKH tanggal 26 Juli 2017. Jokowi kala itu berkata, daripada mengendap, dana haji semestinya diinvestasikan ke hal-hal yang tak berisiko tinggi tapi memberi keuntungan besar.

 

Copot Menaker Ida

Minggu ini bergulir dorongan agar Presiden Joko Widodo mencopot Ida Fauziyah dari jabatannya sebagai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Tuntutan disampaikan kalangan buruh setelah menteri asal PKB itu meneken Peraturan Kementerian Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja.

Menanggapi desakan ini, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menilai  desakan yang wajar. Ia beranggapan tuntutan pencopotan memang bisa saja muncul di setiap ada perdebatan.

"Ya biasalah kalau ada perbedaan pandangan kan selalu ada muncul itu," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu kemarin (16/2/2022).

Namun begitu, terkait adanya tuntutan pencopotan, Cak Imin menyerahkan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo selaku pemegang hak prerogatif menyoal susunan kabinet menteri

 

Geruduk Kantor Menaker

Sebelumnya, ratusan pendemo dari berbagai serikat buruh menggeruduk Kantor Kementerian Ketenagakerjaan yang berada di Jalan Subroto, Jakarta Selatan, Rabu siang.

Dalam aksinya, mereka menyebut Menaker Ida Fauziyah telah melangkahi kewenangan Presiden Joko Widodo terkait terbitnya Permanker Nomor 2 Tahun 2022 soal JHT,

"Menteri tenaga kerja telah melawan Presiden. Menteri tenaga kerja telah melawan Presiden," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal di Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu.

Terkait Permenaker soal JHT yang diteken Ida Fauziyah, Said Iqbal mempertanyakan soal tindakan Ida karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2015 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.

 

Untuk Tambal Sulam

Baca Juga: Jokowi Ajak PM Lee Kelola Kawasan Industri Halal Sidoarjo

Bisa jadi benar asumsi dana JHT "dipinjam" oleh pemerintah, jika berbicara data antara dana JHT yang terhimpun dengan kondisi keuangan pemerintah saat ini.

Menurut Pakar kebijakan publik sekaligus CEO Narasi Institut, Achmad Nur Hidayat, adanya dugaan jika hak para pekerja tersebut dipinjam pemerintah untuk 'tambah sulam' adalah hal yang wajar dan rasional.

Menurut pria yang akrab disapa MadNur ini, BPJS Jamsostek mengelola dana investasi mencapai Rp.553,5 triliun sampai periode akhir tahun 2021.

Achmad Nur Hidayat yang juga pengurus DPN Partai Gelora ini menjabarkan penempatan dari dana tersebut. Ada 63 persen di surat utang, 19 persen di deposito, 11 persen di saham, 6,5 persen di reksadana dan 0,5 persen adalah investasi langsung.

Menurut dia, andai dana investasi dari JHT sebesar 70 persen mampu pemerintah kelola sesuai kebijakan baru yaitu pencairan di usia 56 tahun, bisa dipastikan pemerintah memiliki dana yang sangat liquid dan sangat besar untuk digunakan.

"Yang jadi problem dan dipermasalahkan itu dana ini kan milik para pekerja yang juga pasti mereka membutuhkan, terlebih kondisi pandemi seperti saat ini bagi mereka yang terkena PHK," Kata Achmad Nur Hidayat.

 

Syarat Pencairan JHT

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja membuat regulasi baru mengenai syarat pencairan JHT yang salahsatu poinnya adalah bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.

Faktanya secara hukum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertentangan PP Nomor 60 Tahun 2015 yang ditandatangani Presiden Jokowi dan masih berlaku," jelas Iqbal.

Dia  memastikan, Permenaker tersebut dibuat tanpa sepengetahuan Presiden Joko Widodo.

"Bisa dipastikan Menteri Tenaga Kerja ketika menandatanganin Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak berkonsultasi dengan Presiden," tegas Iqbal.

Baca Juga: Apple Investasi Rp 1,6 Triliun, Microsoft Rp 14 Triliun

Karena hal tersebut,  Iqbal mendesak Presiden Joko Widodo untuk memecat Ida Fauziyah dari jabatannya sebagai Menteri Ketenagakerjaan Kerjaan. Tak hanya itu mereka juga meminta agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 agar dicabut.

"Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pencairan Manfaat JHT. Kedua copot Menteri Tenaga Kerja," kata Iqbal

 

Baru Cair usai 56 Tahun

Saat ini program JHT BPJS Ketenagakerjaan menuai polemik, dikarenakan adanya aturan baru yang tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam peraturan baru tersebut dijelaskan bahwa dana JHT baru dapat dicairkan saat pekerja sudah memasuki usia 56 tahun, dimana kebijakan baru dari Kemnaker ini mendapat respon negatif dari banyak kalangan terutama pekerja

 

Untuk Jangka Panjang

Sementara Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan bahwa Program Jaminan Hari Tua (JHT) dimaksudkan untuk kepentingan jangka panjang demi menyiapkan para pekerja di usia yang sudah tidak produktif atau dalam masa tua.

"Sesuai namanya Program JHT adalah merupakan usaha kita semua untuk menyiapkan agar para pekerja kita di hari tuanya, di saat sudah tidak bekerja, mereka masih dapat melanjutkan kehidupannya dengan baik," ujar Ida Fauziyah dalam keterangan virtual diikuti di Jakarta dilansir Antara, Senin, 14 Februari.

"Sejak awal memang Program JHT ini dipersiapkan untuk kepentingan jangka panjang," tegasnya. n er, jk, 07

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU