Mega Korupsi Satelit Kemenhan

3 Orang Dicekal, 1 di Antaranya Bule Eropa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Supardi saat diwawancarai wartawan, Kamis (17/2/2022).
Supardi saat diwawancarai wartawan, Kamis (17/2/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung mencekal tiga orang terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan bahwa ketiga orang tersebut merupakan pihak swasta yang merupakan saksi penting dalam perkara. Salah satunya, merupakan seorang warga negara asing (WNA).

"Sudah kami proses, ada tiga orang yang swasta. Dari DNK dua orang sama orang luar negeri satu," kata Supardi kepada wartawan, Kamis (17/2).

Adapun tiga orang tersebut merupakan Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) sekaligus tim ahli Kemenhan berinisial SW, Presiden Direktur PT DNK berinisial AW dan seorang WNA berinisial TVDH, bule asal Eropa.

Dalam hal ini, dia diduga sebagai konsultan tenaga ahli yang diangkat oleh PT DNK dan Kementerian Pertahanan untuk pengadaan satelit kala itu.

"Karena saksi penting, begitu saja," jelas dia.

Supardi pun mengatakan telah melakukan pengecekan latar belakang dari WNA yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik, kata dia, juga masih melakukan pengecekan data perlintasan antar negara untuk memastikan keberadaan TVDH. Ia diduga berada di luar negeri.

"Nanti kan by data kita lihat lah, kita mau liat perlintasan juga," jelas dia.

"Sementara mau minta data perlintasan. Tapi kami sudah dapat sih nomor paspor segala macam," tambahnya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung melakukan pencegahan dan penangkalan kapada seorang bernama Thomas Van Der Heyden di kasus korupsi penyewaan satelit di Kementerian Pertahanan ini. MAKI menduga Thomas memiliki peran dalam kasus tersebut.

“Untuk memastikan dia ditangkap jika Thomas Van Der Heyden memasuki wilayah Indonesia,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis, Selasa (15/2/2022) lalu.

Boyamin mengatakan mendapatkan nama itu setelah membaca materi gugatan perlawanan  yang diajukan pihak Kemenhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor 64/Pdt.G/2022/PN JKT.PST yang menyebut nama Thomas Van Der Heyden.

Gugatan tersebut diajukan oleh Kemenhan untuk membatalkan putusan Arbitrase Singapura yang mengalahkan Kemenhan dengan denda ratusan miliar rupiah. Menurut Boyamin, setelah ditelusuri, Thomas adalah warga negara asing. Dia diduga memiliki identitas ganda. “Bahkan diduga memiliki lebih dari dua identitas,” kata Boyamin.

Boyamin menduga Thomas adalah konsultan tenaga ahli yang diangkat oleh PT DNK atau Kemenhan dalam kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemehan 2015-2020 yang saat ini sedang disidik Kejaksaan Agung. “Thomas Van Der Heyden diduga sebagai pihak yang mengatur atau memfasilitasi pihak-pihak yang diduga terlibat dengan kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan 2015 sampai 2020,” kata dia.

Boyamin mengatakan selain menjadi tenaga ahli, Thomas diduga membawa kepentingan asing tertentu, sehingga perlu diwaspadai kiprahnya. “Perlu dilakukan penelusuran yang lebih mendalam guna menguak semua aktivitasnya guna menjaga kedaulatan NKRI,” kata dia.

Thomas, kata Boyamin, diduga telah meninggalkan Indonesia sehingga akan menyulitkan proses pemeriksaan penyidikan kasus satelit Kemenhan di Kejaksaan Agung. Dia mendesak Kejaksaan Agung segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang untuk Thomas. Kerja sama dengan Interpol juga perlu dilakukan untuk memburu Thomas.jk,05

Berita Terbaru

Setelah Diancam Digugat, Satpol PP Lamongan Segera Tertibkan Toko Kelontong 24 Jam

Setelah Diancam Digugat, Satpol PP Lamongan Segera Tertibkan Toko Kelontong 24 Jam

Selasa, 13 Jan 2026 15:51 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 15:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan akhirnya angkat bicara, terkait maraknya toko kelontong yang beroperasi s…

Diduga Gelapkan Dana Desa Rp370 Juta, Pemuda Lira Laporkan Kades Mliriprowo ke Kejaksaan

Diduga Gelapkan Dana Desa Rp370 Juta, Pemuda Lira Laporkan Kades Mliriprowo ke Kejaksaan

Selasa, 13 Jan 2026 15:33 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Organisasi kepemudaan, Pemuda  Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda - Lira) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, …

Tongkat Komando Kapolres Blitar Kota Resmi Diserahkan ke Kapolres Blitar Kota yang Baru

Tongkat Komando Kapolres Blitar Kota Resmi Diserahkan ke Kapolres Blitar Kota yang Baru

Selasa, 13 Jan 2026 15:15 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tongkat komando Polres Blitar Kota resmi beralih, dan kursi kedudukan Kapolres Blitar Kota resmi  diduduki oleh AKBP Kalfaris …

Pesona Alami Kedung Cinet, di Gandrung-gandrung Grand Canyon Mini Jombang

Pesona Alami Kedung Cinet, di Gandrung-gandrung Grand Canyon Mini Jombang

Selasa, 13 Jan 2026 14:56 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 14:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Keajaiban alam berupa ngarai sempit dengan aliran sungai jernih yang dikenal dengan nama Kedung Cinet kerap dijuluki sebagai Grand…

Menariknya Destinasi Wisata Mloko Sewu, Suguhkan Hamparan Perbukitan Hijau yang Eksotis

Menariknya Destinasi Wisata Mloko Sewu, Suguhkan Hamparan Perbukitan Hijau yang Eksotis

Selasa, 13 Jan 2026 14:45 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Destinasi wisata Mloko Sewu yang berlokasi di Desa Pupus, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur menyuguhkan hamparan…

Tahun 2026 ATR/BPN, Kabupaten Lamongan Targetkan 20.000 Bidang Tanah Bersertifikat

Tahun 2026 ATR/BPN, Kabupaten Lamongan Targetkan 20.000 Bidang Tanah Bersertifikat

Selasa, 13 Jan 2026 14:33 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Lamongan secara serantak selama ini sudah berjalan dengan baik. Terbaru,…