Diduga Selewengkan Dana, Perusahaan Ini Alami Kerugian Ratusan Miliar Rupiah, Ternyata Pelakunya Ini

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Direktur Utama PT. MAI dan MII saat ini, Maliki Andrizal Syarif saat menceritakan kronologis penyelewengan dana perusahaan ketika dipimpin Viki Yossida
Direktur Utama PT. MAI dan MII saat ini, Maliki Andrizal Syarif saat menceritakan kronologis penyelewengan dana perusahaan ketika dipimpin Viki Yossida

i

SURABAYAPAGI.com - Dugaan penyelewengan dana perusahaan kembali terjadi.

Kali ini, PT. Manunggal Andalan Investindo (MAI) dan Manunggal Indowood Investindo (MII) alami kerugiaan ratusan milyar yang dilakukan mantan Direktur Viki Yossida.

Atas kejadian itu Direktur Utama MAI dan MII, Maliki Andrizal Syarif  melaporkan tersangka ke  Bareskrim polri dengan nomer laporan LP/B/0178/III/BARESKRIM, tertanggal 17 Maret 2021 kemarin.

"Sudah kami laporkan dan sekarang dia (Viki) sudah di tetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana perusahaan," terang Maliki saat melakukan konferensi pers lewat zoom di Surabaya Rabu, (9/3/2022).

Lebih lanjut Maliki menjelaskan, kronologis kejadian, pada 16 September 2015, Viki Yossida diangkat sebagai Direktur PT. MAI dan pada tanggal 15 April 2016, Viki juga diangkat sebagai Direktur PT. MII. Selama menjalankan jabatan sebagai direktur, Viki berwenang penuh mengelola keuangan PT. MAI dan MII, sehingga spesimen tanda tangan rekening Bank untuk PT. MAI dan MII, hanya terdaftar atas nama Viki Yossida.

Namun, jabatan itu disalah gunakan dengan menyelewengan dana perusahaan PT. MAI dan MII mengakibatkan kerugian sebasar Rp 165 miliar.

"Selama Viki Yossida menjabat sebagai direktur dan mengelola keuangan PT. MAI dan MII, Viki tidak pernah membuat laporan kerja tahunan, laporan keuangan tahunan dan audit tahunan yang dilakukan oleh kantor akuntan publik yang independen. Hasil dari investigasi, sejumlah dana di alirkan  sejumlah perusaahan  Viki Group Hampir 20 unit usaha yang dia pimpin sekarang," kata Maliki.

"Dari investigasi di temukan ada aliran dana masuk ke rekening pribadi Viki sebesar Rp 10.012.012.953, dan USD 50.525. Kemudian ke 5 usaha sampingannya total keseluruhan sebesar Rp 3.235.397.310,373, dan anggota keluarga totalnya sebesar Rp 1.612.396.031. Untuk penerima yang tidak teridentifikasi, totalnya sebesar Rp 149.330.323.074, dan USD 303.716," ungkapnya.

Akibat ulahnya itu, kata Maliki perusahaan alami kerugian besar.

Pasalnya, utang perusahaan dan tagihan dari vendor-vendor yang belum terbayarkan semakin besar dan nyaris tak ada laba, padahal uang perusahaan PT. MAI dan MII yang selama ini dikelola oleh Viki Yossida cukup besar.

"Mengetahui ada ketidakberesan pengelolaan keuangan perusahaan, saya menugaskan Asep Rahaju Santosa, Bachtiar Fauzi dan Hasan, untuk memeriksa dokumen-dokumen keuangan dan melakukan audit keuangan internal. Akan tetapi, Viki selaku Direktur PT. MAI dan MII sebelumnya, tidak kooperatif dan tidak memberikan dokumen-dokumen keuangan perusahaan secara lengkap," ucap Maliki.

Hasil audit yang dilakukan oleh 3 orang tersebut, lanjut Maliki, telah ditemukan banyak dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan dana PT. MAI dan MII yang dilakukan oleh Viki Yossida  bersama rekannya Viona Mutiarasari yang menjabat sebagai Manajer Keuangan PT. MAI dan MII.

"Saat saya konfirmasi temuan auditor internal itu kepada dua orang yang bersangkutan, pada waktu itu mereka mengakui adanya penyelewengan atau penyalahgunaan dana perusahaan, dan bersedia bertanggung jawab mengembalikan dana-dana perusahaan yang telah diselewengkan tersebut. Kami juga menawarkan pada mereka agar penyelesaian dilakukan  secara kekeluargaan. Akan tetapi, mereka tidak merespon dengan baik. Untuk itu, kami langsung melaporkan ke Bareskrim," beber Maliki.

Hingga tenggang waktu yang diberikan oleh perusahaan kata Maliki, ternyata dua terduga pelaku itu belum bisa mengembalikan dana yang diselewengkan.

Kemudian, pada 2020 dilakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), untuk mengganti Viki Yossida sebagai Direktur, dan tidak lama setelah RUPS tersebut, Viona Mutiarasari, mengajukan surat pengunduran diri.

Bersamaan tahun itu, Maliki menyebutkan, pihaknya meminta dilakukan audit investigasi oleh auditor eksternal, dan untuk kegiatan audit investigasi tersebut, dirinya menunjuk auditor dari PT. Deloitte Konsultan Indonesia.

"Hasilnya, ditemukan fakta-fakta berupa transaksi keuangan yang dilakukan oleh Viki Yossida yang bekerja sama dengan Viona Mutiarasari, menggunakan dana milik PT. MAI dan MII yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan perusahaan, tetapi transaksi yang dilakukan itu untuk kepentingan secara pribadi Viki Yossida serta dialirkan ke perusahaan miliknya," pungkas Maliki.

Berita Terbaru

Gus Fawait Tanggapi Santai Soal Dukungan Maju Pilgub Jatim, Fokus Kerja untuk Jember

Gus Fawait Tanggapi Santai Soal Dukungan Maju Pilgub Jatim, Fokus Kerja untuk Jember

Selasa, 15 Sep 2026 22:05 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 22:05 WIB

Jember, Nawacita - Bupati Jember, Gus Fawait, memilih merespons santai perihal dukungan naik ke level provinsi oleh sejumlah kepala Desa di Madura saat event…

NFH Expo 2026 Masuk Surabaya, Industri F&B dan Hospitality Jatim Dibidik

NFH Expo 2026 Masuk Surabaya, Industri F&B dan Hospitality Jatim Dibidik

Selasa, 15 Sep 2026 21:28 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 21:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Industri food and beverage (F&B) dan hospitality di Jawa Timur menjadi sasaran perluasan Nusantara Food & Hotel (NFH) Expo 2026. Untuk …

PWU Butuh Rp100 - 300 Miliar, Ketua DPRD Jatim Buka Peluang Penyertaan Modal

PWU Butuh Rp100 - 300 Miliar, Ketua DPRD Jatim Buka Peluang Penyertaan Modal

Selasa, 15 Sep 2026 20:26 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 20:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM – PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur mengungkap besarnya kebutuhan anggaran untuk membenahi tata kelola sekaligus mengoptimalkan aset-aset l…

Eksepsi Raditya Kritik Tajam JPU Tidak Cermat

Eksepsi Raditya Kritik Tajam JPU Tidak Cermat

Selasa, 15 Sep 2026 20:20 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM,Surabaya. Terdakwa Raditya Mohammer Khadaffi mengajukan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya dalam…

IndoBuildTech Kembali ke Surabaya, Industri Konstruksi Jatim Bidik Peluang Bisnis dan Proyek

IndoBuildTech Kembali ke Surabaya, Industri Konstruksi Jatim Bidik Peluang Bisnis dan Proyek

Selasa, 15 Sep 2026 18:20 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 18:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pasar konstruksi dan industri bahan bangunan di Jawa Timur kembali menjadi perhatian melalui penyelenggaraan IndoBuildTech Expo S…

Hadir Di 100 Tahun Gontor, Presiden Prabowo Akan Resmikan Fakultas Kedokteran UNIDA

Hadir Di 100 Tahun Gontor, Presiden Prabowo Akan Resmikan Fakultas Kedokteran UNIDA

Selasa, 15 Sep 2026 17:31 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 17:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo -Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan Fakultas Kedokteran Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor dalam…