2 Pengedar Narkoba di Surabaya Ditangkap di Jalan Ketintang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kedua pelaku saat diamankan polisi.
Kedua pelaku saat diamankan polisi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap pengedar Narkoba jenis sabu pada hari senin tanggal 7 Februari 2022 sekitar pukul 22.00 di jl. Ketintang 28 Surabaya.

Tersangka PN (64) warga Ketintang Surabaya dan  GE (58) warga Jambangan Surabaya berhasil diamankan di Polrestabes Surabaya.

Dari penangkapan PN warga Ketintang, Polisi menemukan barang bukti berupa, 2 bungkus sabu dengan berat 1,06 gram, 0.37 gram, 1 bungkus plastik jenis sabu seberat 1,08 gram, HP, dan uang tunai Rp 1.800.000.

“Kemudian kami melakukan penggeledahan di rumah Tersangka di Perumahan Ketintang Surabaya dan ditemukan barang bukti 1 tas warna hitam,” ungkap AKBP Daniel Marunduri.

Di dalam  tas warna hitam ditemukan dompet warna biru berisi 7 bungkus plastik yang diduga sabu dengan berat total 3,27 gram dan satu bendelan plastik klip.

Pengembangan terus dilakukan, pada hari Selasa 08 Februari 2022 sekitar pukul 20.40 WIB, di rumah tersangka PN, dalam penyelidikan polisi menemukan  barang bukti berupa 1 dos rokok yang didalamnya berisi 2 bungkus plastik diduga jenis sabu dengan berat total 10,42 gram.

"Dari keterangan tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli secara langsung kepada satu tersangka lain," imbuh Daniel.

Dari keterangan tersangka, polisi kemudian menangkap GE (58) warga Jambangan Surabaya. Sebelumnya, PN mendapat dari GE sebanyak 15 gram dengan harga satu juta lebih per gramnya.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 HP. Tersangka PN terakhir membeli sabu kepada tersangka GE pada Senin (7/2/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali" pungkas Daniel.

Akibat perbuatannya, Dua Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Berita Terbaru

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kantor Federasi Sepakbola Jerman (DFB) yang berlokasi di Frankfurt digeledah oleh pihak kepolisian terkait dengan dugaan skandal…

Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

Kamis, 02 Jul 2026 21:11 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman penjara dan denda eks Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata…

Berulang Kali Disuap, Bupati Kuansing, Naikan Nilainya

Berulang Kali Disuap, Bupati Kuansing, Naikan Nilainya

Kamis, 02 Jul 2026 21:07 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - KPK temukan kasus penyuapan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, ternyata sudah berulang kali…

Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara

Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara

Kamis, 02 Jul 2026 21:06 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berdasarkan interogasi, kurir sabu antar provinsi lolos dari Bandara diduga memanfaatkan ketiadaan teknologi body scanner di…

Angelina Sondakh, Mulai Safari Dakwah

Angelina Sondakh, Mulai Safari Dakwah

Kamis, 02 Jul 2026 21:03 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Angelina Sondakh menjadi sorotan ketika beberapa kali tidak pernah hadir dalam acara yang dibuat oleh Aaliyah Massaid. Namun,…

Trump, Setahun Cuan Rp 25 Triliun dari Kripto

Trump, Setahun Cuan Rp 25 Triliun dari Kripto

Kamis, 02 Jul 2026 20:30 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump melaporkan pendapatan tambahan sebesar US$ 1,4 miliar atau setara Rp 25 triliun (kurs…