SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Menangkap seorang pria berprofesi sebagai nelayan di Surabaya.
Tersangka berinisial SH (36), asal Jl. Dupak Bangunrejo Tengah Kota Surabaya, ia ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan,penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengedaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Mendengar hal tersebut Satnarkoba melakukan penyelidikan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka SH pada, Senin 14 Maret 2022 sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti, 16 bungkus plastik klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total ± 12,62 gram berikut pembungkusnya, 2 sekrup plastik,1 HP android,1 bendel klip kosong, 3 kotak magnet warna hitam dan uang tunai Rp.750.000.
" Saat penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas dan dari keterangan tersangka, Bahwa narkotika jenis sabu tersebut diatas didapatkan dengan menerima dari seorang bandar yang bernama SY( DPO) dengan tujuan untuk diedarkan dan dijual," ungkap Daniel.
Namun barang bukti yang akan diedarkan belum habis terjual dan dapat digagalkan oleh petugas kepolisian, yang didapatkan dari tersangka SY (DPO).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. min
Editor : Moch Ilham