Sosialiasi DAK Fisik Pariwisata Terintegrasi 2023, Pemkot Mojokerto Gandeng Bappenas dan Kemen Parekraf

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 20 Apr 2022 15:26 WIB

Sosialiasi DAK Fisik Pariwisata Terintegrasi 2023, Pemkot Mojokerto Gandeng Bappenas dan Kemen Parekraf

SURABAYA PAGI Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggandeng Kementerian Parekraf dan Bappenas untuk sosialisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pariwisata Terintegrasi Tahun Anggaran 2023, Rabu (20/4/2022).

Acara yang digelar di Ruang Sabha Mandala Madya, Kantor Pemkot Mojokerto ini diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu DAK Fisik serta sejumlah nara sumber dari Kementerian RI.

Baca Juga: Sah, Golkar Deklarasikan Ning Ita Sebagai Calon Tunggal

Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari dalam paparannya mengatakan nilai alokasi DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Kota Mojokerto dari tahun ke tahun selalu dibawah angka 41 persen.

"Tahun 2020 kita dapat alokasi sebesar Rp. 38,966 milyar dari usulan sebesar Rp. 107.010 milyar atau sebesar 36,41 persen.Kemudian tahun 2021 senilai Rp. 37.548 milyar dari usulan Rp. 90.246 milyar atau sebesar 41,61 persen. Dan yang terbaru tahun 2022 ini, Kota Mojokerto dapat Rp. 22.088 milyar dari usulan sebesar Rp. 73.214 milyar atau sebesar 30,17 persen," terangnya.

Walikota yang akrab disapa Ning Ita ini berharap tahun 2023 nanti, Kota Mojokerto mendapat alokasi DAK lebih besar dalam rangka menyelesaikan skala prioritas sesuai dengan RPJMD.

"Tahun depan merupakan tahun terakhir RPJMD, harapan kita bisa mendapatkan persetujuan prosentase DAK Fisik yang lebih besar daripada itu. Karena kita memiliki prioritas yang belum terselesaikan seperti yang ada dalam target RPJMD tersebut," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya menyiapkan langkah taktis dengan mengundang Bappenas dan Kementerian Parekraf untuk memberikan pendampingan materi kepada OPD pengampu agar bisa prepare lebih dini terkait kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi.

"Arena untuk mendapatkan 100 persen dari yang kita usulkan, readiness criterianya harus dipenuhi," tukasnya.

Masih kata Ning Ita, pemerintah pusat juga telah mengeluarkan Perpres Nomor 80 tahun 2019 tentang percepatan pembangunan ekonomi di kawasan Jawa Timur.

Baca Juga: Mikul Dhuwur Mendem Jero, Pj Wali Kota Mojokerto Komitmen Lanjutkan Program Ning Ita

Pada Perpres tersebut, Kota Mojokerto merupakan salah satu kawasan prioritas gerbang kertosusilo dengan program atau proyek pengembangan wisata perahu majapahit di Sungai Ngotok, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon.

"Kita harus mendapatkan satu pemahaman yang sama terkait penyiapan berbagai persyaratan DAK pariwisata tematik integratif yang akan diterapkan tahun 2023. Karena Kota Mojokerto sebagai salah satu lokasi yang masuk dalam usulan 75 daerah tersebut," tegasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Petinggi Pemkot ini berharap perlu adanya kerja sama dan sinergi yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan di Kota Mojokerto agar pembangunan pariwisata tematik integratif di Kota Mojokerto bisa terlaksana sesuai rencana.

"Ini untuk membangun Kota Mojokerto sebagai langkah dan strategi guna mewujudkan visi kota yang menjadi cita-cita bersama," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bappedalitbang Kota Mojokerto, Agung Moeljono mengatakan acara sosialisasi ini sebagai forum Koordinasi antar Pemangku Kepentingan dalam rangka Pengembangan Pariwisata dan Pembangunan Infrastruktur di Kota Mojokerto.

Baca Juga: Antisipasi Inflasi, Wali Kota Ning Ita Sidak Pasar Tradisional dan Launching Pracangan TPID

"Tujuannya agar terjadi penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap arah dan kebijakan DAK Fisik Tahun Anggaran 2023 serta sebagai langkah persiapan usulan DAK Fisik Infrastruktur Tahun Anggaran 2023," ulasnya.

Masih kata Agung, Pemkot Mojokerto sudah melakukan sejumlah langkah terkait DAK Fisik Pariwisata Terintegrasi Tahun 2023.

Diantaranya, melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian terkait, yakni Kementerian PUPR, Kementerian Parekraf, Kementerian PPN/Bappenas, Kemenko Bidang Perekonomian. Serta penyampaian kelengkapan dokumen (Readiness Criteria) secara offline ke Kementerian terkait.

"Penyampaian kelengkapan dokumen (Readiness Criteria) ini sebagai tindak lanjut Surat Kementerian Parekraf Nomor : S/UM.00.00/179/DPDI.4/2022 tertanggal 7 April 2022," pungkasnya. Dwi

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU