Tunjungan Plaza 5 Masuk Daftar Gedung Tak Layak Fungsi di Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 21 Apr 2022 11:01 WIB

Tunjungan Plaza 5 Masuk Daftar Gedung Tak Layak Fungsi di Surabaya

i

Tunjungan Plaza 5 Surabaya/ foto: Doc. SP

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Komisi A DPRD Surabaya menyoroti sejumlah bangunan bertingkat di kota pahlawan yang tak memiliki sertifikat laik fungsi (SLF). 

Dari catatan komisi A, kurang lebih ada sekitar 51 gedung bertingkat yang tidak memiliki SLF. SLF sendiri merupakan sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Tanpa SLF, gedung tidak bisa beroperasi secara legal.

Baca Juga: Stress Diteror Pinjol, Perempuan Berusia 24 Tahun Tewas Bunuh Diri di Tunjungan Plaza

"Ada yang memang izinnya sudah mati dan ada yang memang tidak mempunyai izin layak huni," kata Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi’i, Kamis (21/04/2022).

Dari 51 gedung yang tidak memiliki SLF kata Imam, beberapa sudah mendapat teguran dari pemerintah setempat. Namun ada pula beberapa gedung yang hingga hari ini masih belum ditindak oleh Pemkot.

Secara aturan, bila suatu bangunan tidak memiliki SLF maka Pemkot seharusnya memberikan teguran baik secara formal hingga sanksi berupa penyegelan gedung.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 14/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Selain itu dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 38/2019 dijelaskan tentang pemberian sanksi yang diterapkan bagi bangunan yang tidak memiliki SLF dan/atau pemanfaatan bangunan tidak sesuai SLF.

Baca Juga: Produsen Kursi Pijat Terbesar Dunia Hadirkan Ogawa Experience Center di Tunjungan Plaza

"Mestinya mal-mal yang baru itu tidak boleh buka dulu sebelum mengantongi izin SLF. Tentunya semua mal di Surabaya harus mengurus SLF," katanya

"Satpol PP harus menyegel tempat itu sampai SLF-nya terbit. Jangan karena pengusaha dekat dengan kekuasaan, mereka mendapat perlakuan istimewa. Harus diperlakukan sama dengan pelanggar lainnya," tambahnya lagi.

Dari penelusuran Surabaya Pagi, salah satu gedung yang tidak memiliki SLF adalah gedung pusat perbelanjaan Tunjungan Plaza (TP) Surabaya.

Baca Juga: Adzan Maghrib Berkumandang, Tunjungan Plaza 5 Terbakar

Bahkan Sekertaris Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Kota Surabaya Ali Murtadlo mencatat, mayoritas gedung TP tidak memiliki sertifikat layak fungsi. 

Sebagai contoh gedung TP 5 yang beberapa hari lalu terbakar, hanya memiliki izin layak huni (ILH). Sertifikat itu pun telah kedaluwarsa sejak Januari 2021 lalu.

“Mulai TP 1 hingga TP 5 sedang proses pengajuan SLF, sedangkan yang sudah punya baru TP 6," jelasnya. (Sem)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU