Wali Kota Ning Ita Ajak Nguri-uri Kebudayaan dengan Belajar Bahasa Jawa Kuno

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Sebagai pewaris kerajaan terbesar se Asia Tenggara, warga Kota Mojokerto harus mampu menggali seluruh potensi warisan budaya Majapahit untuk dijadikan daya saing dan keunggulan. Ini bertujuan untuk menggaungkan kembali kebesaran panji Majapahit.

Hal tersebut disampaikan oleh Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari saat membuka Kegiatan Belajar Aksara Jawa Kuno di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto pada Jumat (20/5). 

"Agar warisan budaya tidak hilang maka harus terus ditanamkan pengajaran kepada generasi muda anak-anak didik yang ada di sekolah terkait bahasa daerah, warisan budaya serta terkait menghargai sejarah leluhur," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan oleh Ning Ita bahwa dengan mengenalkan kepada generasi muda, maka warisan sejarah dan budaya tidak akan menjadi punah karena hanya dilakukan dan dilestarikan oleh generasi yang sebelumnya saja. 

"Implementasi pengajaran warisan sejarah dan budaya salah satunya adalah dengan kegiatan pembelajaran kepada para guru dan komunitas tentang bahasa jawa kuna ini," ungkapnya. 

 

Ditambahkan oleh Wali kota, untuk menguatkan Kota Mojokerto sebagai Kota Pariwisata berbasis sejarah dan budaya bahwa kelak akan ada papan nama jalan dengan aksara jawa. 

"Sekarang kita pilih jalan protokol dulu, dimana disitu ada bangunan yang memang layak untuk dikunjungi sebagai salah satu bangunan dengan arsitektur Majapahit seperti di Jalan Hayam Wuruk ada rumah rakyat yang sekarang tampilan yang sudah tampilan desain majapahit. Kemudian Jalan Gajah Mada disana sudah ada kantor wali kota dengan pendopo," pungkasnya 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Amin Wachid menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 40 orang yang terdiri para guru serta anggota komunitas pegiat aksara jawa di Kota Mojokerto. Dengan narasumber Rendra Agusta yang merupakan peneliti naskah kuno permuseuman dan kepurbakalaan Yogyakarta. Dwi

Berita Terbaru

Terendam Banjir, Ruas Jalan Nasional Trenggalek-Pacitan Ditutup Total

Terendam Banjir, Ruas Jalan Nasional Trenggalek-Pacitan Ditutup Total

Kamis, 19 Feb 2026 10:57 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Diguyur hujan dengan intensitas tinggi memicu banjir di ruas jalan nasional Trenggalek-Pacitan. Diketahui, ruas jalan yang…

Dorong Perputaran Ekonomi, Pemkab Trenggalek Siapkan 2 Lokasi Berburu Takjil Selama Ramadhan

Dorong Perputaran Ekonomi, Pemkab Trenggalek Siapkan 2 Lokasi Berburu Takjil Selama Ramadhan

Kamis, 19 Feb 2026 10:43 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 10:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Selama bulan Ramadhan 2026 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, akan menyiapkan dua lokasi khusus berburu takjil sekaligus…

Selama Ramadhan 1447 H, Pemkot Malang Antisipasi Kenaikan Konsumsi Beras

Selama Ramadhan 1447 H, Pemkot Malang Antisipasi Kenaikan Konsumsi Beras

Kamis, 19 Feb 2026 10:23 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 10:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka mengantisipasi kenaikan konsumsi beras selama Ramadhan 1447 H yang diperkirakan sekitar 25 persen dibanding hari biasa,…

CFD Sidoarjo, Kolaborasi yang Harus Dijaga demi Penguatan Ekonomi Rakyat

CFD Sidoarjo, Kolaborasi yang Harus Dijaga demi Penguatan Ekonomi Rakyat

Kamis, 19 Feb 2026 09:38 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 09:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) adalah kegiatan penutupan jalan utama dari kendaraan bermotor untuk…

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …