SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakor Pakem) Pasuruan menggelar rapat terkait kelompok Mahfudijanto. Rapat memutuskan, kelompok itu telah meyakini pemikiran yang sesat terhadap agama Islam.
"Hasil keputusan dari Bakor Pakem, itu tidak termasuk aliran sesat karena tidak membawa ajaran baru. Tapi hanya pemikiran yang sesat terhadap suatu agama," kata Wakil Ketua Bakor Pakem Pasuruan Jemmy Sandra kepada wartawan Rabu (18/5/2022).
Baca Juga: Hakim Bebaskan Samsudin Cs, Dinilai Tak Syiarkan Aliran Sesat
Jemmy mengatakan Mahfudijanto tidak membawa ajaran baru dan tetap mengakui Islam. Pemikiran sesat itu disebabkan kedangkalan ilmu agama.
"Berdasarkan temuan di lapangan, dia (Mahfudijanto) tidak bisa baca tulis Al-Qur'an. Sehingga dia tahu Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia, terjemahan Al-Qur'an yang dia pelajari," jelas Jemmy.
Baca Juga: Muncul Aliran Sesat Puang Nene, Dilarang Salat di Bone
Kasi Intelijen Kejari Pasuruan itu juga mengatakan Tim Pakem akan melakukan pembinaan dan penyelidikan lebih mendalam. Tim juga akan melakukan tes kejiwaan, khususnya terhadap Mahfudijanto.
"Perlu kita cek juga kejiwaannya, apakah dia pernah sakit atau apa gitu. Kita bawa ke psikiater dulu," jelasnya.
Baca Juga: Masalah Aliran Sesat di Pasuruan Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Tim Pakem tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum dalam kasus ini. Hal itu jika Mahfudijanto bersikeras dengan pemikiran sesatnya terhadap Islam.
"Sementara dilakukan pembinaan, tapi kalau dia masih ngeyel dan tidak mau mengikuti rekomendasi, kami bawa ke ranah hukum," pungkas Jemmy. ris
Editor : Moch Ilham