SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - AS (27) bertempat tinggal di kosan Dukuh Kupang Surabaya, dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya di dalam kosnya dikarenakan memiliki narkotika Jenis sabu dan extacy.
AS pria pengangguran ini menjual narkotika jenis sabu dengan menyembunyikan barang tersebut dimasukkan kedalam boneka beruang untuk mengelabui polisi.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Daniel Marunduri menjelaskan, tersangka AS menyembunyikan barang Narkotika jenis sabu dan extacy dengan menyembunyikan di boneka sebagian juga barang tersebut dijual lagi.
" Setelah melakukan penyelidikan di temukan 1 timbangan dan 2 bandel plastik klip di dalam boneka," Ungkapnya.
Polrestabes Surabaya dalam Pers Releasenya mengatakan, AS diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya pada tanggal 21 April 2022 sekitar pukul 00.15 WIB, AS mengaku mendapatkan barang tersebut melalui pria berinisial SK (DPO) Pada bulan maret akhir.
Sampai berita ini ditampilkan, Minggu 22 Mei 2022, Pers Surabayapagi.com belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Polrestabes Surabaya, apakah SK (DPO) sudah tertangkap dan sedang diproses, atau masih dalam pencarian pihak polisi.
Dalam Pers Releasenya, Polrestabes Surabaya menerangkan, Tersangka AS awalnya membeli sabu sebanyak 5 gram seharga Rp. 900.000, per gramnya dan awalnya membeli pil extacy sebanyak 5 butir seharga Rp. 400.000 per butirnya.
Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 poket narkotika jenis sabu 1,14 gram beserta bungkusnya, 0,74 gram beserta bungkusnya, dan 0,80 gram beserta bungkusnya, 1 plastik klip berisi 4 butir pil extacy logo mercy warna abu abu dengan berat sekitar 1,06 gram beserta bungkusnya, 19 strip pil trihexypenidyl dengan jumlah sebanyak 190 butir, buah timbangan elektrik, 1 buah buku catatan, 2 bendel plastik klip, dan satu boneka beruang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka AS dikenai Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. min
Editor : Moch Ilham