Boneka Lucu Ternyata berisi Narkoba

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - AS (27) bertempat tinggal di kosan Dukuh Kupang Surabaya, dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya di dalam kosnya dikarenakan memiliki narkotika Jenis sabu dan extacy. 

AS pria pengangguran ini menjual narkotika jenis sabu dengan  menyembunyikan barang tersebut dimasukkan kedalam boneka beruang untuk mengelabui polisi.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Daniel Marunduri menjelaskan, tersangka AS menyembunyikan barang Narkotika jenis sabu dan extacy dengan menyembunyikan di boneka sebagian juga barang tersebut dijual lagi.

" Setelah melakukan penyelidikan di temukan 1 timbangan dan 2 bandel plastik klip di dalam boneka," Ungkapnya. 

Polrestabes Surabaya dalam Pers Releasenya mengatakan, AS diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya pada tanggal 21 April 2022 sekitar pukul 00.15 WIB, AS mengaku mendapatkan barang tersebut melalui pria berinisial SK (DPO) Pada bulan maret akhir.

Sampai berita ini ditampilkan, Minggu 22 Mei 2022, Pers Surabayapagi.com belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Polrestabes Surabaya, apakah SK (DPO) sudah tertangkap dan sedang diproses, atau masih dalam pencarian pihak polisi.

Dalam Pers Releasenya, Polrestabes Surabaya menerangkan, Tersangka AS awalnya membeli sabu sebanyak 5 gram seharga Rp. 900.000, per gramnya dan awalnya membeli pil extacy sebanyak 5 butir seharga Rp. 400.000 per butirnya.

Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 poket narkotika jenis sabu 1,14 gram beserta bungkusnya, 0,74 gram beserta bungkusnya, dan 0,80 gram beserta bungkusnya, 1 plastik klip berisi 4 butir pil extacy logo mercy warna abu abu dengan berat sekitar 1,06 gram beserta bungkusnya, 19 strip pil trihexypenidyl dengan jumlah sebanyak 190 butir,  buah timbangan elektrik, 1 buah buku catatan, 2 bendel plastik klip, dan satu boneka beruang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka AS dikenai Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. min

Berita Terbaru

Tak Dibatasi Usia, Perkuat Silaturrahmi Antar Alumni SDN Kapanjin Sumenep

Tak Dibatasi Usia, Perkuat Silaturrahmi Antar Alumni SDN Kapanjin Sumenep

Minggu, 22 Mar 2026 20:33 WIB

Minggu, 22 Mar 2026 20:33 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Merajut benang historis kebersamaan para alumni SDN Kapanjin era 80-an, bertempat di Hotel Myze kab. Sumenep. Suasana berbahagia ini,…

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Marilah Kita Merajut Tali Persaudaraan untuk meraih kemenangan dan keberkahan di Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/tahun 2026…

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …