Kasatpol PP Surabaya Segera Dipanggil Kejaksaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kajari Surabaya, Danang Suryo Wibowo saat jumpa pers. SP/Budi Mulyono
Kajari Surabaya, Danang Suryo Wibowo saat jumpa pers. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus penjualan hasil barang penertiban yang berada di gudang penyimpanan Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, oleh salah satu petinggi Satpol PP Surabaya ditanggapi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. 

Dalam tanggapannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Danang Suryo Wibowo menuturkan telah menindaklanjuti kasus di Satpol PP tersebut. Saat ini, Danang mengaku pihaknya masih dalam tahap penyelidikan.

"Sudah kita tindak lanjuti dan sekarang masih dalam penyelidikan. Dalam waktu dekat akan kita sampaikan tindak lanjut kami tersebut," tutur Danang, Rabu (8/6).

Menurut Danang, konteks pihak Kejari Surabaya dalam menyikapi kasus tersebut bukan hanya di dugaan korupsinya saja. Sebab, dirinya menilai ini merupakan masalah yang lebih besar. 

"Dalam artian harus ada upaya-upaya preventif dimana pihak kejaksaan dan pemerintah kota untuk menata kembali supaya kegiatan yang dilakukan Satpol PP ini bisa tertata lagi," katanya. 

Penataan tersebut dijelaskan Danang berupa penertiban dengan tujuan agar apa yang dilakukan oleh pemerintah Kota Surabaya tidak menimbulkan kerugian negara. 

"Tetap kita akan selidiki lebih dalam. Karena itu seperti barang temuan atau barang dari hasil operasi. Proses tersebut seharusnya transparan. Selain konteksnya penegakan hukum, kita akan sampaikan supaya hal seperti ini tidak terulang lagi," jelasnya.

Lebih lanjut Danang mengatakan dalam melihat kasus tersebut harus secara holistic (menyeluruh). Namun, bila ditengarai ada tindak pidana di dalamnya tetap akan diproses hukum. "Untuk itu perlu dikaji kembali supaya menjadi lebih baik lagi," ucapnya. 

Sementara terkait adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh petinggi Satpol PP tersebut, Danang menerangkan bahwa dalam pemahaman tindak pidana korupsi tidak hanya dilihat dari pasalnya saja. Namun harus secara keseluruhan. 

"Ada juga ketentuan pasal-pasal lain dimana seorang ASN atau pegawai negeri atau pejabat negara melakukan tindak pidana dalam konteks korupsi yang tidak saja hanya kerugian negara. Tetapi juga penyalahgunaan kewenangannya," terangnya. 

Terkait barang yang dijual, Danang mengaku akan mendalami kembali. Termasuk melibatkan ahlinya yang berkaitan dengan keuangan negara. "Jadi jangan sampai tejebak dengan pandangan yang sempit bahwa oh barang ini milik negara. Ini merugikan negara. Ada pasal-pasal lain sesuai undang-undang korupsi," tegasnya. 

Terkait dengan pemanggilan terhadap Kasatpol PP Eddy Christijanto untuk diminta keterangannya Danang mengatakan masih pendalaman secara puldata dan pulbaket. Namun, pastinya pihaknya akan memanggil pejabat Satpol PP tersebut.

"Dalam artian untuk meminta keterangan pastinya akan kita panggil juga," ujarnya. 

Selain itu, menurut Danang saat ini pemanggilan terhadap beberapa orang saksi masih proses berjalan. "Nanti akan kita infokan lebih lanjut," tandasnya. nbd

Berita Terbaru

Musnahkan Rokok Ilegal, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Dorong Tingkatkan Oprasi Peredaran Rokok Ilegal

Musnahkan Rokok Ilegal, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Dorong Tingkatkan Oprasi Peredaran Rokok Ilegal

Rabu, 26 Agu 2026 17:10 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 17:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Basmi rokol ilegal Bea Cukai dan Pemkot Surabaya memusnahkan 43,248 juta batang rokok ilegal senilai sekitar Rp64,2 miliar. Hal…

Muktamar ke-35 NU, PDIP Jatim Ziarah ke Makam Mbah Wahab, Mbah Hasyim dan Gus Dur

Muktamar ke-35 NU, PDIP Jatim Ziarah ke Makam Mbah Wahab, Mbah Hasyim dan Gus Dur

Rabu, 26 Agu 2026 16:12 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 16:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JOMBANG — Menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), jajaran DPD PDI Perjuangan Jawa Timur berziarah ke makam sejumlah p…

Siap Sulap Pantai Pasir Putih, Pemkab Situbondo Tawarkan Investasi Rp40 Miliar

Siap Sulap Pantai Pasir Putih, Pemkab Situbondo Tawarkan Investasi Rp40 Miliar

Rabu, 26 Agu 2026 15:55 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 15:55 WIB

Siap Sulap Pantai Pasir Putih, Pemkab Situbondo Tawarkan Investasi Rp40 Miliar   Caption: SP/IST Keindahan Pantai Pasir Putih Situbondo.    SURABAYAPAGI, S…

Lagi! Bukit Sentong Ranupani Lumajang Terbakar, Satu Hektare Lahan Ludes

Lagi! Bukit Sentong Ranupani Lumajang Terbakar, Satu Hektare Lahan Ludes

Rabu, 26 Agu 2026 15:45 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Terbaru, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di kawasan Bukit Sentong, Desa Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten…

Cegah Aksi Vandalisme, Pemkot Batu Siapkan Ruang Ekspresi yang Sasar Fasilitas Publik

Cegah Aksi Vandalisme, Pemkot Batu Siapkan Ruang Ekspresi yang Sasar Fasilitas Publik

Rabu, 26 Agu 2026 15:36 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Menindaklanjuti maraknya aksi vandalisme, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tengah menyiapkan ruang ekspresi yang menyasar fasilitas…

Pemkab Minta Data Desil Warga Lumajang Diperbarui Tiap 3 Bulan Agar Lebih Akurat

Pemkab Minta Data Desil Warga Lumajang Diperbarui Tiap 3 Bulan Agar Lebih Akurat

Rabu, 26 Agu 2026 15:27 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Agar penyaluran program pemerintah lebih tepat sasaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mendorong pemutakhiran data desil…