Kasatpol PP Surabaya Segera Dipanggil Kejaksaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kajari Surabaya, Danang Suryo Wibowo saat jumpa pers. SP/Budi Mulyono
Kajari Surabaya, Danang Suryo Wibowo saat jumpa pers. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus penjualan hasil barang penertiban yang berada di gudang penyimpanan Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, oleh salah satu petinggi Satpol PP Surabaya ditanggapi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. 

Dalam tanggapannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Danang Suryo Wibowo menuturkan telah menindaklanjuti kasus di Satpol PP tersebut. Saat ini, Danang mengaku pihaknya masih dalam tahap penyelidikan.

"Sudah kita tindak lanjuti dan sekarang masih dalam penyelidikan. Dalam waktu dekat akan kita sampaikan tindak lanjut kami tersebut," tutur Danang, Rabu (8/6).

Menurut Danang, konteks pihak Kejari Surabaya dalam menyikapi kasus tersebut bukan hanya di dugaan korupsinya saja. Sebab, dirinya menilai ini merupakan masalah yang lebih besar. 

"Dalam artian harus ada upaya-upaya preventif dimana pihak kejaksaan dan pemerintah kota untuk menata kembali supaya kegiatan yang dilakukan Satpol PP ini bisa tertata lagi," katanya. 

Penataan tersebut dijelaskan Danang berupa penertiban dengan tujuan agar apa yang dilakukan oleh pemerintah Kota Surabaya tidak menimbulkan kerugian negara. 

"Tetap kita akan selidiki lebih dalam. Karena itu seperti barang temuan atau barang dari hasil operasi. Proses tersebut seharusnya transparan. Selain konteksnya penegakan hukum, kita akan sampaikan supaya hal seperti ini tidak terulang lagi," jelasnya.

Lebih lanjut Danang mengatakan dalam melihat kasus tersebut harus secara holistic (menyeluruh). Namun, bila ditengarai ada tindak pidana di dalamnya tetap akan diproses hukum. "Untuk itu perlu dikaji kembali supaya menjadi lebih baik lagi," ucapnya. 

Sementara terkait adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh petinggi Satpol PP tersebut, Danang menerangkan bahwa dalam pemahaman tindak pidana korupsi tidak hanya dilihat dari pasalnya saja. Namun harus secara keseluruhan. 

"Ada juga ketentuan pasal-pasal lain dimana seorang ASN atau pegawai negeri atau pejabat negara melakukan tindak pidana dalam konteks korupsi yang tidak saja hanya kerugian negara. Tetapi juga penyalahgunaan kewenangannya," terangnya. 

Terkait barang yang dijual, Danang mengaku akan mendalami kembali. Termasuk melibatkan ahlinya yang berkaitan dengan keuangan negara. "Jadi jangan sampai tejebak dengan pandangan yang sempit bahwa oh barang ini milik negara. Ini merugikan negara. Ada pasal-pasal lain sesuai undang-undang korupsi," tegasnya. 

Terkait dengan pemanggilan terhadap Kasatpol PP Eddy Christijanto untuk diminta keterangannya Danang mengatakan masih pendalaman secara puldata dan pulbaket. Namun, pastinya pihaknya akan memanggil pejabat Satpol PP tersebut.

"Dalam artian untuk meminta keterangan pastinya akan kita panggil juga," ujarnya. 

Selain itu, menurut Danang saat ini pemanggilan terhadap beberapa orang saksi masih proses berjalan. "Nanti akan kita infokan lebih lanjut," tandasnya. nbd

Berita Terbaru

Presiden Prabowo: Jangan Cari-cari Kesalahan Orang Lain

Presiden Prabowo: Jangan Cari-cari Kesalahan Orang Lain

Minggu, 08 Feb 2026 19:27 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Presiden Prabowo Subianto mengajak seluruh pihak di RI untuk bersatu menciptakan kedamaian. Prabowo menekankan seorang pemimpin tak…

Kampung Haji di Makkah Siap 1.000 Kamar 

Kampung Haji di Makkah Siap 1.000 Kamar 

Minggu, 08 Feb 2026 19:23 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Prabowo merincikan hunian di kampung haji mencapai 1.000 kamar. Jumlah itu, katanya, akan terus bertambah seiring pembagunan…

Terduga Otak Manipulasi Mesin Pemeriksaan Barang Impor di BC, Ditangkap

Terduga Otak Manipulasi Mesin Pemeriksaan Barang Impor di BC, Ditangkap

Minggu, 08 Feb 2026 19:20 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:20 WIB

KPK Temukan Barang Bukti Total Senilai Rp 40,5 Miliar di Kediaman Tersangka dan Kantor PT Blueray Cargo dan Lokasi lain     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jhon …

Aktris Ratapan Anak Tiri Geram, Menantunya Poliandri

Aktris Ratapan Anak Tiri Geram, Menantunya Poliandri

Minggu, 08 Feb 2026 19:15 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Aktris senior Firdha Razak, geram menantunya poliandri. Ia datang ke Polda Metro Jaya untuk mendampingi putranya, Rafi Ikhsan,…

Toleransi Praktis Umat Kristiani Hormati Bulan Puasa

Toleransi Praktis Umat Kristiani Hormati Bulan Puasa

Minggu, 08 Feb 2026 19:13 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saya orang Kristen menghormati Muslim yang berpuasa selama Ramadhan sebagai bentuk toleransi, solidaritas, dan kasih persaudaraan.…

Saatnya Diiklankan, Hakim Lakukan Transaksional Perkara, Manusia Bejat!

Saatnya Diiklankan, Hakim Lakukan Transaksional Perkara, Manusia Bejat!

Minggu, 08 Feb 2026 19:11 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Akhir pekan lalu, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menegaskan tidak akan membela Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang terjerat OTT KPK…