Ayah Cabuli dan Perkosa Anak dari SD Sampai SMA

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - S (53) warga kecamatan Tegaldlimo Banyuwangi harus berurusan dengan pihak kepolisian usai dilaporkan karena tega mencabuli dan memperkosa anak tirinya yang berusia 18 tahun. Ironisnya, aksi bejat pelaku dilakukan kepada korban sejak korban masih duduk di bangku kelas VI SD hingga lulus SMA. Tepatnya dari 2015 hingga 2021.

Kasus ini dilaporkan oleh kakak korban, AK, 30 tahun. Peristiwa yang dialami korban terungkap saat pelaku cekcok dengan istrinya yang merupakan ibu kandung korban.  

"Baru terungkap pada 3 Juni 2022, sewaktu pelaku bertengkar mulut dengan istrinya," kata Kapolsek Tegaldlimo AKP Bambang Suprapto, Kamis (9/6/2022).

"Saat pertengkaran itu, pelaku mengatakan jika sudah menyetubuhi korban," imbuh Bambang.

Mengetahui hal ini,  AK menanyakan kebenaran ucapan pelaku pada adiknya. Saat itu, Korban membenarkan dirinya telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang merupakan ayah tiri korban. Tak terima, AK kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tegaldlimo.

Petugas kemudian meminta keterangan korban dan mengantarkan korban untuk melakukan visum. Pada saat yang sama, anggota Reskrim Polsek tegaldlimo mengamankan pelaku. S pun dimintai ketarangan seputar perbuatannya itu.

Bambang menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan amoral itu pertama kali dilakukan pada tahun 2015. Korban mengaku lupa bulan dan tanggalnya. Namun perbuatan itu dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB. Saat korban sedang belajar di dalam rumahnya, tiba-tiba pelaku memeluk korban.

“Aku wis rabi ambi ibukmu, sampean saiki dadi anakku, dadi aku bebas arep nyapo ae (aku sudah menikah dengan ibumu, kamu sekarang jadi anakku, jadi aku bebas mau melakukan apapun)," jelasnya menirukan ucapan pelaku.  

Tak lama berselang, korban menggendong korban menuju kamar tidur. Di kamar tersebut pelaku langsung melakukan perbuatan cabul pada korban. Karena perbuatannya berjalan lancar, pelaku terus mengulangi lagi perbuatannya. Selang beberapa minggu setelah perbuatan pertamanya, pelaku akhirnya menyetubuhi korban.

Agar perbuatannya tidak diketahui orang lain, pelaku juga menyampaikan ancaman pada korban. Dia mengancam akan mengusir dia dan ibunya dari rumah jika perbuatanya disampaikan pada orang lain.

“Ancaman dengan menggunakan kata-kata ‘jika kamu cerita maka ibumu dan kamu juga akan aku usir,” bebernya.

Selain mengamankan pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti seperti seprei warna merah motif bunga, sebuah handuk dan bra milik korban. Saat ini tersangka juga telah dilakukan penahanan.

Pelaku dijerat Pasal 76E subs pasal 76 D Jo Pasal 82 (1) dan(2) subs Pasal 81 (1), (2) dan (3) UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. bw-1/ham

Berita Terbaru

Sinergitas Polres Blitar dan Media Demi Kamtibmas yang Kondusif

Sinergitas Polres Blitar dan Media Demi Kamtibmas yang Kondusif

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Kapolres Blitar AKBP Ardy Zuul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H., bertatap muka dengan awak media di Blitar Raya pagi tadi di ruang Lo…

Sidang Maidi: Terdakwa Tak Bantah Kesaksian ATM hingga Transfer Jutaan Rupiah

Sidang Maidi: Terdakwa Tak Bantah Kesaksian ATM hingga Transfer Jutaan Rupiah

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Terdakwa Maidi tidak membantah keterangan saksi Siti Ulfasyah terkait pemberian ATM serta transfer uang Rp3 juta hingga Rp10 juta p…

Diancam akan Dibunuh, Korban Dugaan Penganiayaan Kades Kunti Ponorogo Minta Perlindungan Polisi

Diancam akan Dibunuh, Korban Dugaan Penganiayaan Kades Kunti Ponorogo Minta Perlindungan Polisi

Jumat, 07 Agu 2026 17:05 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:05 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Kepala Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, terus bergulir. Kali Korban b…

Ponorogo Luncurkan Logo Hari Jadi Ke-530, Usung Simbol Persatuan 

Ponorogo Luncurkan Logo Hari Jadi Ke-530, Usung Simbol Persatuan 

Jumat, 07 Agu 2026 17:02 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:02 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo meluncurkan logo resmi Hari Jadi Kabupaten Ponorogo ke-530 yang mengusung tema “Kidung Aruna K…

Puluhan Masa Yayasan Masjid Rahmat Surabaya Tuntut Pengembalian Tanah Wakaf di Pandigiling

Puluhan Masa Yayasan Masjid Rahmat Surabaya Tuntut Pengembalian Tanah Wakaf di Pandigiling

Jumat, 07 Agu 2026 16:00 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 16:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Puluhan waraga dari Yayasan Masjid Rahmat Surabaya bersama warga sekitar mengelar aksi unjuk rasa menuntut pengembalian atas tanah…

10 Tiang Listrik Roboh di Manyar Gresik, Timpa Kendaraan Proyek dan Lumpuhkan Lalu Lintas

10 Tiang Listrik Roboh di Manyar Gresik, Timpa Kendaraan Proyek dan Lumpuhkan Lalu Lintas

Jumat, 07 Agu 2026 15:57 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sedikitnya 10 tiang listrik di Jalan Raya Manyarsidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, roboh pada Jumat (7/8) sekitar pukul 1…