Pilih Denda Rp 250 Ribu, Nyapu Jalan atau Beri Makan ODGJ

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Minggu Depan, Sanksi Melanggar Rokok Sembarangan

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -  Meski Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Surabaya masih dalam tahap sosialisasi, tetapi Pemkot Surabaya akan memberlakukan secara resmi mulai minggu depan. Bila kedapatan melanggar merokok di ruang atau di area yang dilarang, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar Rp 250 ribu dan atau paksaan kerja sosial seperti memberi makan orang gangguan jiwa dan menyapu jalan.

“Ini kawasan tanpa rokok sudah disosialisasikan. Karena sebenarnya itu tidak bisa langsung. Tapi insya Allah akan ditetapkan, nanti kita bersama dengan kominfo menghubungi semua stakeholder, kapan kita menentukan. Jadi insya Allah kayaknya di awal minggu depan,” ungkap Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat diwawancarai, Kamis (16/6/2022).

Eri mengatakan, untuk sanksi administrasi itu sudah berlaku mulai pekan depan. Namun, untuk pelanggar tidak langsung ditindak dengan mengeluarkan uang, melainkan teguran sementara untuk mengedukasi masyarakat agar patuh.

“Iya. Sudah mulai (sanksi administrasi). Bentuknya tidak langsung uang, tapi kita biasakan dengan teguran dulu. Karena ini kan perda baru, jadi kalau langsung ga mungkin dilakukan. Jadi kita emang sifatnya adalah mendidik, kalau dididik gabisa baru di sanksi,” ujarnya.

Selain teguran lisan hingga uang, Eri tak menutup kemungkinan untuk memberikan sanksi sosial. Sama seperti sanksi pada pelanggar prokes, misalnya menyapu jalan hingga memberi makan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Liponsos.

“Insya Allah mungkin ada. Tapi kita masih diskusikan dengan teman-teman semuanya, baik dari perguruan tinggi maupun jaksa pengacara negara. Jangan sampai ini menjadikan sesuatu langkah yang salah, tapi sifatnya mendidik,” kata Eri.

Eri juga mengatakan, nantinya akan ada kawasan percontohan KTR, tepatnya ada di suatu kampung di Surabaya. Tetapi Eri belum bisa membocorkan dimana lokasi pastinya.

“Ada nanti insyallah, tapi belum. Ada sebuah kampung yang nanti kita lakukan dalam satu RW. Kita masih diskusikan apakah dalam kesiapan mereka satu RT atau RW,” pungkas Eri.

Sebelumnya, Kepada Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Nanik Sukristina mengaku telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan KTR tersebut.

Sosialisasi, kata Nanik, dilakukan di seluruh fasilitas atau sarana kesehatan, OPD, kecamatan, kelurahan, dan lembaga pendidikan. Dinkes Surabaya juga menggandeng tokoh agama, tokoh masyarakat, dan Organda untuk mensosialisasikan KTR tersebut.

"Sosialisasi terus kami lakukan, baik melalui offline, zoom, dan juga sosialisasi melalui radio, media online, dan lainnya. Semoga masyarakat memahami tentang Kawasan Tanpa Rokok ini," kata Nanik, Jumat lalu.

Nanik menjelaskan, terdapat tujuh kawasan penerapan KTR. Yaitu sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

Sebagaimana diketahui, sejak 2008, Pemkot Surabaya telah menetapkan pembatasan merokok di ruang publik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 5 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM), yang diperbaharui menjadi Perda nomor 2 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Perda tersebut diperkuat dengan Perwali Surabaya nomor 110 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya nomor 2 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. sb-1/ana

Berita Terbaru

Polres Blitar Kota Larang Penjualan sekaligus Penggunaan Petasan

Polres Blitar Kota Larang Penjualan sekaligus Penggunaan Petasan

Jumat, 27 Feb 2026 16:25 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 16:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Polres Blitar Kota dengan tegas melarang penggunaan, edar dan jual petasan,  terlebih menjelang hari raya lebaran. Apabila melanggar …

AMDAL dan SKKL Dipersoalkan Warga, DPRD Panggil OPD untuk Klarifikasi 

AMDAL dan SKKL Dipersoalkan Warga, DPRD Panggil OPD untuk Klarifikasi 

Jumat, 27 Feb 2026 16:13 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 16:13 WIB

‎SURABAYA PAGI, Kota Madiun – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun memanggil sejumlah OPD setelah warga RT 59 kelurahan Nambangan Lor, K…

Modifikasi Yamaha Grand Filano Hybrid Tampil dengan Tema Urban Rally Cocok di Perkotaan

Modifikasi Yamaha Grand Filano Hybrid Tampil dengan Tema Urban Rally Cocok di Perkotaan

Jumat, 27 Feb 2026 15:31 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Dunia modifikasi otomotif memang salah satu hobi yang banyak diincar kolektor untuk mengekspresikan selera, gaya hidup, dan…

MPV Premium Xpeng X9 Versi Terbaru Usung Teknologi 800V hingga AI Canggih

MPV Premium Xpeng X9 Versi Terbaru Usung Teknologi 800V hingga AI Canggih

Jumat, 27 Feb 2026 15:25 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 15:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Baru-baru ini, Xpeng dipastikan akan meluncurkan MPV premiumnya yaitu X9 untuk versi kendaraan listrik baterai atau BEV pada 2…

Tanah Retak dan Longsor Terjang Dua Rumah di Saradan, BPBD Lakukan Assessment Cepat ‎

Tanah Retak dan Longsor Terjang Dua Rumah di Saradan, BPBD Lakukan Assessment Cepat ‎

Jumat, 27 Feb 2026 14:27 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 14:27 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Peristiwa tanah retak disertai longsor terjadi di wilayah Desa Sumberbendo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jumat (27/2/2026) dini …

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 510 Atlet Pencak Silat Turnamen Bupati Mojokerto Cup 2026

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 510 Atlet Pencak Silat Turnamen Bupati Mojokerto Cup 2026

Jumat, 27 Feb 2026 13:47 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 13:47 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 510 orang atlet pencak silat yang akan bertanding pada Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup V Kabupaten Mojokerto tahun …