SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang anak berkebutuhan khusus (tuna wicara) berinisial PI, warga Kecamatan Tambaksari Surabaya, menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh SH, tetangganya sendiri, pada Rabu (15/6/22).
Menurut keterangan NV, tante korban, kejadian itu diketahui oleh ibu korban yang terbangun dari tidur sekitar pukul 00.30 WIB. Ia mendapati kamar anaknya kosong, padahal sebelumnya ia telah menyuruh anaknya untuk tidur.
"Ibunya sempat mencari muter kampung. jam 3 pagi, ibunya melihat jika korban keluar dari rumah terduga pelaku. Saat itu karena syok ibunya marah, karena anaknya keluar dari rumah tetangganya pagi dini hari," ungkap NV, di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (23/6/22).
NV menambahkan, dari pengakuan korban saat itu korban bangun untuk memanaskan sayur dan makan.
"Anak ini ternyata bangun memang pukul 00.00 WIB, terus dia ke dapur manasin sayur, terus dia makan. Setelah makan PI ini duduk-duduk di teras," imbuh NV.
Masih kata NV, dari keterangan korban, saat duduk di teras, HA lewat dan dirinya ditarik diajak ke rumahnya. Korban dibujuk dengan makan kue dan sejumlah uang agar PI mau ikut masuk ke rumahnya.
Saat ditanya ibunya, PI mengaku jika ia baru saja disetubuhi oleh HA. Mengetahui pengakuan itu, ibunya lantas melabrak HA. Peristiwa itu diketahui oleh keluarga besar korban dan pelaku.
"Saat matahari terbit, pelaku didatangi oleh warga, namun terduga pelaku sudah tidak ada di rumah sehingga kita ambil langkah hukum," bebernya.
Atas kejadian tersebut, Keluarga korban lantas melaporkan kejahatan HA ke Polrestabes Surabaya, pada Rabu (15/06/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaporan itu terdaftar dengan Tanda Bukti lapor nomor TBL/B/695/VI/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kasubnit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Ipda Wulan membenarkan kejadian itu. Ia mengaku saat ini, pihaknya tengah memeriksa saksi.
"Iya bener mas, masih pemeriksaan," jawabnya singkat.
Kakek Bejat
Pekan lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya akhirnya menahan SA, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kakek berusia 67 tahun itu ditahan setelah diserahkan dari penyidik ke jaksa penuntut umum.
Penyerahan tahap kedua tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui video call. Sebab, saat ini masih dalam pandemi Covid-19. Tersangka SA saat ini ditahan di Polres Tanjung Perak.
“Tersangka dititipkan atau ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, Minggu (19/6).
Alasan penahanan tersangka, menurut Ketut, karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Juga untuk mempermudah proses penuntutan.
Terkait kabar bahwa tersangka sakit, Ketut mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan sebelum dilakukan proses tahap dua. Dan, hasilnya memang ada gangguan pernapasan tapi bukan tuberkulosis (TBC).
Sebelumnya ibu korban, AA, mengatakan bahwa aksi pencabulan terhadap Bunga (nama samaran) dilakukan SA saat korban membeli es. Lalu, kakek tujuh cucu itu menarik Bunga ke dapur dan langsung dicabuli. Sang kakek menurunkan celana korban dan memasukan jari ke alat kelamin korban.
“Sebelumnya saya tidak curiga. Saat saya meminta tolong pada anak saya membeli es di warung pelaku di depan rumah, dia tak mau dan seperti ketakutan,” ungkap AA.
Dia kaget karena Bunga mengaku merasa kesakitan di alat kelaminnya saat akan buang air kecil. Namun, saat ditanya bocah itu enggan menceritakan. “Waktu saya tanya, anak saya ini tidak mau cerita,,” tambahnya.
Korban baru bercerita kepada neneknya saat dimandikan keesokan harinya, setelah mengeluh sakit. Bocah ini bercerita mendapat perlakuan tidak senonoh dari kakek tujuh cucu tersebut.
Atas peristiwa tersebut, korban membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan LP/B/002/1/2022/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak. min
Editor : Moch Ilham