TIP HUKUM

Nikah Siri pun Bisa Diakui Negara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Anda pernah nikah siri, yang belum disahkan KUA (Kantor Urasan Agama)?. Ada tip hukumnya. Tip ini harus ditempuh melalui permohonan isbat nikah. Seorang tokoh Surabaya pernah dikabulkan oleh hakim. Inilah terobosan hukum yang punya implikasi hukum yang menyertai.

“Ilmu ini sudah lama, tapi tidak semua lelaki tahu tip nikah siri secara sah,” jelas seorang pengusaha Surabaya, yang ditemui di Pengadilan Agama Surabaya, Senin siang (26/6/2022).

Implikasinya yakni perkawinan dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum. Ia menyebut bukti penetapan putusan tersebut menjadi dasar KUA untuk melakukan pencatatan nikah yang akan melahirkan akta nikah.

Dan atas penetapan ini, perkawinan sirinya dinyatakan sah. Dan ini membawa konsekuensi bahwa anak yang dilahirkan menjadi anak sah. Terhadap perkawinan yang dinyatakan sah, membawa konsekuensi adanya hubungan hukum antara suami-istri, dan anak yang dilahirkan.

Konsekuensi hukum adanya hubungan ini berdampak pada adanya hak dan kewajiban yang timbul di antara mereka, termasuk harta bersama maupun warisan. Cara Nikah Siri yang Diakui Oleh Negara, mesti melalui Pengajuan Isbat Nikah.

Syaratnya mengajukan permohonan pengesahan pernikahan siri ke Pengadilan Agama. Tujuannya agar dinyatakan sah perkawinan di mata hukum. Maklum, perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia.

Dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat 1 jelas dituliskan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Dan pada ayat 2 yakni tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga, setiap perkawinan yang tidak dicatatkan di KUA untuk muslim ataupun di Dinas Pencatatan Sipil untuk nonmuslim, itu tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

Cara mengajukan isbat nikah, yakni Anda dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk menetapkan bahwa perkawinannya adalah sah. Anda yang hendak melakukan isbat nikah juga harus memiliki alasan yang jelas.

Ini telah ditentukan oleh Undang-Undang atau Kompilasi Hukum Islam, khususnya pada Pasal 7 Ayat 3. Ingin coba. Datang ke Pengadilan Agama di kota Anda. n rmc

 

Tag :

Berita Terbaru

GM For A Day 2026, Ar Vino Rasakan Pengalaman Jadi GM Cilik di Hotel Santika Gresik

GM For A Day 2026, Ar Vino Rasakan Pengalaman Jadi GM Cilik di Hotel Santika Gresik

Sabtu, 25 Jul 2026 21:30 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Memperingati Hari Anak Nasional, Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026. Program edukatif i…

Sidang Maidi, Rofieq Akui Pernah Setor Rp900 Juta Diduga Sebagian Mengalir Ke APH 

Sidang Maidi, Rofieq Akui Pernah Setor Rp900 Juta Diduga Sebagian Mengalir Ke APH 

Sabtu, 25 Jul 2026 19:50 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mencecar saksi Direktur PT Rajawali Indonesia Raya, Moch Rofieq Noe…

Soal Istilah ‘Londo Ireng’, PWI se-Madura Kecam Pernyataan Presiden Prabowo dan Serukan Solidaritas Pers

Soal Istilah ‘Londo Ireng’, PWI se-Madura Kecam Pernyataan Presiden Prabowo dan Serukan Solidaritas Pers

Sabtu, 25 Jul 2026 19:29 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 19:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) se-Madura menyuarakan kecaman tegas terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang…

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Gelar Pelayanan Publik Terpadu, Pastikan Keamanan Pangan Melalui Forum YASINAN

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Gelar Pelayanan Publik Terpadu, Pastikan Keamanan Pangan Melalui Forum YASINAN

Sabtu, 25 Jul 2026 16:51 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumbawa Barat - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,…

Hutan Perhutani di Bukit Angel Ponorogo Terbakar 2 Hektar, Petugas Tidak Ada

Hutan Perhutani di Bukit Angel Ponorogo Terbakar 2 Hektar, Petugas Tidak Ada

Sabtu, 25 Jul 2026 16:05 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 16:05 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Kawasan hutan produktif milik Perhutani di kawasan Bukit Angel, Desa Tulung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, mengalami k…

Elanno Arka Juara Adu Wani Wali Kota Cup 2026, Bidik Prestasi hingga Tingkat Nasional  ‎

Elanno Arka Juara Adu Wani Wali Kota Cup 2026, Bidik Prestasi hingga Tingkat Nasional ‎

Sabtu, 25 Jul 2026 15:00 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kerja keras dan latihan rutin membuahkan hasil bagi Elanno Arka Mahasura. Atlet muda binaan IBCA BFC MMA Kota Madiun itu sukses m…