TIP HUKUM

Nikah Siri pun Bisa Diakui Negara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Anda pernah nikah siri, yang belum disahkan KUA (Kantor Urasan Agama)?. Ada tip hukumnya. Tip ini harus ditempuh melalui permohonan isbat nikah. Seorang tokoh Surabaya pernah dikabulkan oleh hakim. Inilah terobosan hukum yang punya implikasi hukum yang menyertai.

“Ilmu ini sudah lama, tapi tidak semua lelaki tahu tip nikah siri secara sah,” jelas seorang pengusaha Surabaya, yang ditemui di Pengadilan Agama Surabaya, Senin siang (26/6/2022).

Implikasinya yakni perkawinan dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum. Ia menyebut bukti penetapan putusan tersebut menjadi dasar KUA untuk melakukan pencatatan nikah yang akan melahirkan akta nikah.

Dan atas penetapan ini, perkawinan sirinya dinyatakan sah. Dan ini membawa konsekuensi bahwa anak yang dilahirkan menjadi anak sah. Terhadap perkawinan yang dinyatakan sah, membawa konsekuensi adanya hubungan hukum antara suami-istri, dan anak yang dilahirkan.

Konsekuensi hukum adanya hubungan ini berdampak pada adanya hak dan kewajiban yang timbul di antara mereka, termasuk harta bersama maupun warisan. Cara Nikah Siri yang Diakui Oleh Negara, mesti melalui Pengajuan Isbat Nikah.

Syaratnya mengajukan permohonan pengesahan pernikahan siri ke Pengadilan Agama. Tujuannya agar dinyatakan sah perkawinan di mata hukum. Maklum, perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia.

Dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat 1 jelas dituliskan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Dan pada ayat 2 yakni tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga, setiap perkawinan yang tidak dicatatkan di KUA untuk muslim ataupun di Dinas Pencatatan Sipil untuk nonmuslim, itu tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

Cara mengajukan isbat nikah, yakni Anda dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk menetapkan bahwa perkawinannya adalah sah. Anda yang hendak melakukan isbat nikah juga harus memiliki alasan yang jelas.

Ini telah ditentukan oleh Undang-Undang atau Kompilasi Hukum Islam, khususnya pada Pasal 7 Ayat 3. Ingin coba. Datang ke Pengadilan Agama di kota Anda. n rmc

 

Tag :

Berita Terbaru

Diwarnai Bentrok, Ratusan Massa Aksi Desak Evaluasi Program Pemerintah

Diwarnai Bentrok, Ratusan Massa Aksi Desak Evaluasi Program Pemerintah

Jumat, 26 Jun 2026 21:13 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 21:13 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Aksi demonstrasi bertajuk “Warga Surabaya Turun ke Jalan” digelar di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (26/6/2026). Ratusan …

Aksi #IndonesiaSekarat Berujung Pembubaran, Polisi Amankan Sejumlah Peserta

Aksi #IndonesiaSekarat Berujung Pembubaran, Polisi Amankan Sejumlah Peserta

Jumat, 26 Jun 2026 20:58 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Aparat kepolisian melanjutkan pembubaran aksi demonstrasi bertajuk #IndonesiaSekarat hingga ke kawasan Jalan Pemuda, tepatnya di depan…

Sekda Jatim Soroti Aksi Perusakan Aset Daerah di Tengah Proses Renovasi

Sekda Jatim Soroti Aksi Perusakan Aset Daerah di Tengah Proses Renovasi

Jumat, 26 Jun 2026 20:37 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:37 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyayangkan kembali terjadinya perusakan terhadap Gerbang yang saat ini…

Program Makan Bergizi Gratis Dievaluasi Total di Tengah Desakan Penghentian Sementara dan Fokus Wilayah 3T

Program Makan Bergizi Gratis Dievaluasi Total di Tengah Desakan Penghentian Sementara dan Fokus Wilayah 3T

Jumat, 26 Jun 2026 20:22 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Lembaga pengawas program makan siang pemerintah, MBG Watch, mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan moratorium atau p…

Saksi Sumarno Sebut Maidi Minta OPD Siapkan Satu Domba untuk Mini Zoo 

Saksi Sumarno Sebut Maidi Minta OPD Siapkan Satu Domba untuk Mini Zoo 

Jumat, 26 Jun 2026 20:20 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:20 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –‎Selain dugaan pemerasan terhadap pengusaha dan pengembang dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi berkedok CSR dan grati…

Kepergian Kiai Politisi dan Politisi Kiai, dengan Segudang Pengabdian

Kepergian Kiai Politisi dan Politisi Kiai, dengan Segudang Pengabdian

Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB

Obituari Oleh Muhajirin  Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Dunia keulamaan dan masyarakat Kabupaten Lamongan kembali kehilangan salah satu putra t…