TIP HUKUM

Nikah Siri pun Bisa Diakui Negara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Anda pernah nikah siri, yang belum disahkan KUA (Kantor Urasan Agama)?. Ada tip hukumnya. Tip ini harus ditempuh melalui permohonan isbat nikah. Seorang tokoh Surabaya pernah dikabulkan oleh hakim. Inilah terobosan hukum yang punya implikasi hukum yang menyertai.

“Ilmu ini sudah lama, tapi tidak semua lelaki tahu tip nikah siri secara sah,” jelas seorang pengusaha Surabaya, yang ditemui di Pengadilan Agama Surabaya, Senin siang (26/6/2022).

Implikasinya yakni perkawinan dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum. Ia menyebut bukti penetapan putusan tersebut menjadi dasar KUA untuk melakukan pencatatan nikah yang akan melahirkan akta nikah.

Dan atas penetapan ini, perkawinan sirinya dinyatakan sah. Dan ini membawa konsekuensi bahwa anak yang dilahirkan menjadi anak sah. Terhadap perkawinan yang dinyatakan sah, membawa konsekuensi adanya hubungan hukum antara suami-istri, dan anak yang dilahirkan.

Konsekuensi hukum adanya hubungan ini berdampak pada adanya hak dan kewajiban yang timbul di antara mereka, termasuk harta bersama maupun warisan. Cara Nikah Siri yang Diakui Oleh Negara, mesti melalui Pengajuan Isbat Nikah.

Syaratnya mengajukan permohonan pengesahan pernikahan siri ke Pengadilan Agama. Tujuannya agar dinyatakan sah perkawinan di mata hukum. Maklum, perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia.

Dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat 1 jelas dituliskan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Dan pada ayat 2 yakni tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga, setiap perkawinan yang tidak dicatatkan di KUA untuk muslim ataupun di Dinas Pencatatan Sipil untuk nonmuslim, itu tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

Cara mengajukan isbat nikah, yakni Anda dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk menetapkan bahwa perkawinannya adalah sah. Anda yang hendak melakukan isbat nikah juga harus memiliki alasan yang jelas.

Ini telah ditentukan oleh Undang-Undang atau Kompilasi Hukum Islam, khususnya pada Pasal 7 Ayat 3. Ingin coba. Datang ke Pengadilan Agama di kota Anda. n rmc

 

Tag :

Berita Terbaru

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, mengungkap adanya perintah dari Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, untuk memberikan p…

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Komisi A DPRD Jawa Timur meminta program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bergizi bagi balita dengan anggaran Rp4,5 miliar tidak c…

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Surabaya diajak membangun kebiasaan hidup sehat melalui aktivitas bermain, bergerak, dan …

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mendorong kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang lebih fleksibel agar dapat…

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangi kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jumat (…

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Suasana berbeda terlihat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Jumat (4/9/2026). Puluhan peserta yang datang untuk m…