Permintaan Sidang Tatap Muka Hakim Nonaktif Itong Dikabulkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Itong Isnaeni Hidayat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Itong Isnaeni Hidayat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Keberatan terdakwa Itong Isnaeni Hidayat atas persidangan secara daring dikabulkan majelis hakim yang diketuai Tongani. Hal tersebut berkaitan dengan permohonan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu agar persidangannya digelar secara offline alias sidang tatap muka.

Sebelumnya, Itong mengeluhkan suasana rumah tahanan (Rutan) Medaeng yang tidak memungkinkan untuk sidang digelar secara daring. Selain itu juga, suara dari sidang konferensi jarak jauh tidak jelas.

Dalam persidangan di ruang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, hakim Tongani menyatakan sidang untuk terdakwa Itong digelar secara offline secara terbatas.

"Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa Itong Isnaeni Hidayat untuk sebagian. Menyatakan sidang digelar secara offline pada pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa," kata hakim Tongani, Selasa (28/6).

Sementara itu, Mulyadi, pengacara Itong ketika dikonfirmasi setelah sidang membenarkan putusan sela majelis hakim tersebut. "Yang dikabulkan permohonan sidang offline terbatas. Agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa," tandasnya.

Ia menambahkan, kliennya mengajukan nota keberatan (Eksepsi) atas dakwaan JPU KPK terkait perkara dugaan suap yang menyeretnya di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Menurutnya,  Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, tidak tepat dijeratkan kepada terdakwa.

Sebab, dalam nota dakwaannya, Itong disebut sebagai terdakwa tunggal, alih-alih turut serta secara bersama-sama melakukan dugaan korupsi sebagaimana dakwaan JPU. "Kesimpulan dari eksepsi kami adalah kami meminta dakwaan harus dibatalkan dan majelis hakim bisa memerintahkan JPU untuk mengeluarkan Itong Isnaeni dari penjara," ujar Mulyadi, saat ditemui usai persidangan, Selasa (28/6/2022).

Masih dikatakan Mulyadi, kliennya diseret ke meja hijau dalam dugaan suap tersebut hanya didasarkan pada keterangan Panitera Pengganti (PP) yakni Hamdan. Dari keterangan tersebut Mulyadi menegaskan bahwa dakwaan dari JPU tidak berdasar dan terukur.

Tidak hanya itu, saat disinggung soal pemecahan perkara atau splitsing, Mulyadi juga menolak. Ia menilai jika kliennya didakwa bersama-sama dan bukan perseorangan.

"Kami terhadap splitsing itu tegas menolak, karena seharusnya didakwaan itu secara bersama-sama atau turut serta. Intinya harus ada satu perkara karena itu sudah ada dalam yuris prudensinya," imbuhnya. bd/ham

Berita Terbaru

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

SurabayaPagi, Kudus – Bakti Olahraga Djarum Foundation bersama HYDROPLUS menggelar HYDROPLUS Soccer League All-Stars 2025/2026 pada 5–12 Juli 2026 di Sup…

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia   Foto Prof. Dr. KH Ma'ruf Amin, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia; Dr. …

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah menjamurnya bisnis kuliner di Kota Madiun, Warung Oregano hadir dengan konsep berbeda. Usaha UMKM ini mencoba mematahkan a…

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode J…

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Ekspor Jawa Timur masih menghadapi tekanan hingga Mei 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat nilai ekspor sepanjang…

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Pada Juni 2026, Provinsi Jawa Timur kembali mencatat inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat inflasi secara bulanan…