Permintaan Sidang Tatap Muka Hakim Nonaktif Itong Dikabulkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Itong Isnaeni Hidayat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Itong Isnaeni Hidayat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Keberatan terdakwa Itong Isnaeni Hidayat atas persidangan secara daring dikabulkan majelis hakim yang diketuai Tongani. Hal tersebut berkaitan dengan permohonan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu agar persidangannya digelar secara offline alias sidang tatap muka.

Sebelumnya, Itong mengeluhkan suasana rumah tahanan (Rutan) Medaeng yang tidak memungkinkan untuk sidang digelar secara daring. Selain itu juga, suara dari sidang konferensi jarak jauh tidak jelas.

Dalam persidangan di ruang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, hakim Tongani menyatakan sidang untuk terdakwa Itong digelar secara offline secara terbatas.

"Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa Itong Isnaeni Hidayat untuk sebagian. Menyatakan sidang digelar secara offline pada pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa," kata hakim Tongani, Selasa (28/6).

Sementara itu, Mulyadi, pengacara Itong ketika dikonfirmasi setelah sidang membenarkan putusan sela majelis hakim tersebut. "Yang dikabulkan permohonan sidang offline terbatas. Agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa," tandasnya.

Ia menambahkan, kliennya mengajukan nota keberatan (Eksepsi) atas dakwaan JPU KPK terkait perkara dugaan suap yang menyeretnya di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Menurutnya,  Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, tidak tepat dijeratkan kepada terdakwa.

Sebab, dalam nota dakwaannya, Itong disebut sebagai terdakwa tunggal, alih-alih turut serta secara bersama-sama melakukan dugaan korupsi sebagaimana dakwaan JPU. "Kesimpulan dari eksepsi kami adalah kami meminta dakwaan harus dibatalkan dan majelis hakim bisa memerintahkan JPU untuk mengeluarkan Itong Isnaeni dari penjara," ujar Mulyadi, saat ditemui usai persidangan, Selasa (28/6/2022).

Masih dikatakan Mulyadi, kliennya diseret ke meja hijau dalam dugaan suap tersebut hanya didasarkan pada keterangan Panitera Pengganti (PP) yakni Hamdan. Dari keterangan tersebut Mulyadi menegaskan bahwa dakwaan dari JPU tidak berdasar dan terukur.

Tidak hanya itu, saat disinggung soal pemecahan perkara atau splitsing, Mulyadi juga menolak. Ia menilai jika kliennya didakwa bersama-sama dan bukan perseorangan.

"Kami terhadap splitsing itu tegas menolak, karena seharusnya didakwaan itu secara bersama-sama atau turut serta. Intinya harus ada satu perkara karena itu sudah ada dalam yuris prudensinya," imbuhnya. bd/ham

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…