Permintaan Sidang Tatap Muka Hakim Nonaktif Itong Dikabulkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Itong Isnaeni Hidayat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Itong Isnaeni Hidayat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Keberatan terdakwa Itong Isnaeni Hidayat atas persidangan secara daring dikabulkan majelis hakim yang diketuai Tongani. Hal tersebut berkaitan dengan permohonan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu agar persidangannya digelar secara offline alias sidang tatap muka.

Sebelumnya, Itong mengeluhkan suasana rumah tahanan (Rutan) Medaeng yang tidak memungkinkan untuk sidang digelar secara daring. Selain itu juga, suara dari sidang konferensi jarak jauh tidak jelas.

Dalam persidangan di ruang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, hakim Tongani menyatakan sidang untuk terdakwa Itong digelar secara offline secara terbatas.

"Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa Itong Isnaeni Hidayat untuk sebagian. Menyatakan sidang digelar secara offline pada pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa," kata hakim Tongani, Selasa (28/6).

Sementara itu, Mulyadi, pengacara Itong ketika dikonfirmasi setelah sidang membenarkan putusan sela majelis hakim tersebut. "Yang dikabulkan permohonan sidang offline terbatas. Agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa," tandasnya.

Ia menambahkan, kliennya mengajukan nota keberatan (Eksepsi) atas dakwaan JPU KPK terkait perkara dugaan suap yang menyeretnya di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Menurutnya,  Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, tidak tepat dijeratkan kepada terdakwa.

Sebab, dalam nota dakwaannya, Itong disebut sebagai terdakwa tunggal, alih-alih turut serta secara bersama-sama melakukan dugaan korupsi sebagaimana dakwaan JPU. "Kesimpulan dari eksepsi kami adalah kami meminta dakwaan harus dibatalkan dan majelis hakim bisa memerintahkan JPU untuk mengeluarkan Itong Isnaeni dari penjara," ujar Mulyadi, saat ditemui usai persidangan, Selasa (28/6/2022).

Masih dikatakan Mulyadi, kliennya diseret ke meja hijau dalam dugaan suap tersebut hanya didasarkan pada keterangan Panitera Pengganti (PP) yakni Hamdan. Dari keterangan tersebut Mulyadi menegaskan bahwa dakwaan dari JPU tidak berdasar dan terukur.

Tidak hanya itu, saat disinggung soal pemecahan perkara atau splitsing, Mulyadi juga menolak. Ia menilai jika kliennya didakwa bersama-sama dan bukan perseorangan.

"Kami terhadap splitsing itu tegas menolak, karena seharusnya didakwaan itu secara bersama-sama atau turut serta. Intinya harus ada satu perkara karena itu sudah ada dalam yuris prudensinya," imbuhnya. bd/ham

Berita Terbaru

Cari Cadangan Migas, Pemkab Bojonegoro Dukung SKK Migas Survei Seismik 2D Lamturo

Cari Cadangan Migas, Pemkab Bojonegoro Dukung SKK Migas Survei Seismik 2D Lamturo

Selasa, 01 Sep 2026 14:25 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 14:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Sebagai upaya untuk mencari cadangan minyak bumi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, mendukung Satuan Kerja Khusus…

Mulai Disorot! Hiu Paus di Muara Sungai Porong Bisa Berpotensi Dongkrak Wisata Bahari Sidoarjo

Mulai Disorot! Hiu Paus di Muara Sungai Porong Bisa Berpotensi Dongkrak Wisata Bahari Sidoarjo

Selasa, 01 Sep 2026 14:24 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 14:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Keberadaan satwa laut hiu paus di perairan muara Sungai Porong, Kecamatan Jabon, Sidoarjo yang sempat viral, kini dinilai…

Selain Vegetasi, TNBTS Lumajang Temukan Kijang Mati Terbakar Saat Karhutla

Selain Vegetasi, TNBTS Lumajang Temukan Kijang Mati Terbakar Saat Karhutla

Selasa, 01 Sep 2026 13:26 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 13:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Selain vegetasi yang hangus terbakar akibat karhutla, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten Lumajang, baru saja…

Bantah Telat Bagi Hasil, Dishub Surabaya Tegaskan Jukir Dapat 40 Persen

Bantah Telat Bagi Hasil, Dishub Surabaya Tegaskan Jukir Dapat 40 Persen

Selasa, 01 Sep 2026 13:05 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 13:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) membantah tudingan bahwa bagi hasil parkir untuk juru parkir…

KBS Kedatangan 3 Betina dan 1 Jantan Kura-kura Aldabra, Ada yang Berbobot 109 Kg

KBS Kedatangan 3 Betina dan 1 Jantan Kura-kura Aldabra, Ada yang Berbobot 109 Kg

Selasa, 01 Sep 2026 13:02 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 13:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebanyak empat kura-kura tersebut terdiri dari satu jantan dan tiga betina dengan ukuran mencapai sekitar satu meter baru saya…

BTT Melonjak dari Rp2 Miliar Jadi Rp13,52 Miliar, DPRD Kota Madiun Ingatkan Pemkot

BTT Melonjak dari Rp2 Miliar Jadi Rp13,52 Miliar, DPRD Kota Madiun Ingatkan Pemkot

Selasa, 01 Sep 2026 12:37 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Delapan fraksi DPRD Kota Madiun akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 u…