Permintaan Sidang Tatap Muka Hakim Nonaktif Itong Dikabulkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Itong Isnaeni Hidayat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Itong Isnaeni Hidayat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Keberatan terdakwa Itong Isnaeni Hidayat atas persidangan secara daring dikabulkan majelis hakim yang diketuai Tongani. Hal tersebut berkaitan dengan permohonan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu agar persidangannya digelar secara offline alias sidang tatap muka.

Sebelumnya, Itong mengeluhkan suasana rumah tahanan (Rutan) Medaeng yang tidak memungkinkan untuk sidang digelar secara daring. Selain itu juga, suara dari sidang konferensi jarak jauh tidak jelas.

Dalam persidangan di ruang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, hakim Tongani menyatakan sidang untuk terdakwa Itong digelar secara offline secara terbatas.

"Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa Itong Isnaeni Hidayat untuk sebagian. Menyatakan sidang digelar secara offline pada pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa," kata hakim Tongani, Selasa (28/6).

Sementara itu, Mulyadi, pengacara Itong ketika dikonfirmasi setelah sidang membenarkan putusan sela majelis hakim tersebut. "Yang dikabulkan permohonan sidang offline terbatas. Agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa," tandasnya.

Ia menambahkan, kliennya mengajukan nota keberatan (Eksepsi) atas dakwaan JPU KPK terkait perkara dugaan suap yang menyeretnya di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Menurutnya,  Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, tidak tepat dijeratkan kepada terdakwa.

Sebab, dalam nota dakwaannya, Itong disebut sebagai terdakwa tunggal, alih-alih turut serta secara bersama-sama melakukan dugaan korupsi sebagaimana dakwaan JPU. "Kesimpulan dari eksepsi kami adalah kami meminta dakwaan harus dibatalkan dan majelis hakim bisa memerintahkan JPU untuk mengeluarkan Itong Isnaeni dari penjara," ujar Mulyadi, saat ditemui usai persidangan, Selasa (28/6/2022).

Masih dikatakan Mulyadi, kliennya diseret ke meja hijau dalam dugaan suap tersebut hanya didasarkan pada keterangan Panitera Pengganti (PP) yakni Hamdan. Dari keterangan tersebut Mulyadi menegaskan bahwa dakwaan dari JPU tidak berdasar dan terukur.

Tidak hanya itu, saat disinggung soal pemecahan perkara atau splitsing, Mulyadi juga menolak. Ia menilai jika kliennya didakwa bersama-sama dan bukan perseorangan.

"Kami terhadap splitsing itu tegas menolak, karena seharusnya didakwaan itu secara bersama-sama atau turut serta. Intinya harus ada satu perkara karena itu sudah ada dalam yuris prudensinya," imbuhnya. bd/ham

Berita Terbaru

Diduga Usai Santap MBG, 201 Siswa dari 3 Sekolah Kediri Alami Mual hingga Diare

Diduga Usai Santap MBG, 201 Siswa dari 3 Sekolah Kediri Alami Mual hingga Diare

Rabu, 29 Jul 2026 12:42 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 12:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sebanyak ratusan siswa dari 3 sekolah di Kediri mengeluhkan gangguan kesehatan diduga usai menyantap makanan Program Makan Bergizi…

Wihadi Wiyanto Anggota Komisi XI DPR RI Dorong Perlindungan bagi Industri Legal dan Pemberantasan Rokok Ilegal

Wihadi Wiyanto Anggota Komisi XI DPR RI Dorong Perlindungan bagi Industri Legal dan Pemberantasan Rokok Ilegal

Rabu, 29 Jul 2026 12:13 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 12:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro – Anggota Komisi XI DPR RI, Wihadi Wiyanto, menegaskan pentingnya keberlangsungan industry hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (…

Berantas Judi Online, Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Rampasan TPPU ke Kas Negara

Berantas Judi Online, Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Rampasan TPPU ke Kas Negara

Rabu, 29 Jul 2026 12:11 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 12:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengeksekusi putusan pengadilan dengan menyetorkan uang sebesar Rp9.051.209.000 ke kas negara s…

Belum Penuhi Syarat, KKP Verifikasi Usulan Lahan Budidaya Ikan Tematik di Tulungagung

Belum Penuhi Syarat, KKP Verifikasi Usulan Lahan Budidaya Ikan Tematik di Tulungagung

Rabu, 29 Jul 2026 12:09 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 12:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti usulan lahan program Budi daya Ikan Darat Tematik di Tulungagung, saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan…

Dorong Ekonomi Daerah, Festival Ekraf di Probolinggo Libatkan Puluhan UMKM

Dorong Ekonomi Daerah, Festival Ekraf di Probolinggo Libatkan Puluhan UMKM

Rabu, 29 Jul 2026 11:28 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Sebagai langkah strategis dalam mendorong perekonomian daerah, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar)…

Dorong Produktivitas Petani, Pemkab Ponorogo Salurkan Alsintan ke 44 Poktan

Dorong Produktivitas Petani, Pemkab Ponorogo Salurkan Alsintan ke 44 Poktan

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Dalam rangka meningkatkan produktivitas pertanian dan mendukung percepatan swasembada pangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…