Bentrok Geng Guguk dan All Stars di Jembatan Pogot Sudah Menelan Korban

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Raka Budi Prambada diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratih Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara tawuran antara geng guguk dan geng All star yang mengakibatkan Iqbal Parsqual Rabbni mengalami 7 luka bacok yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch. Tatas Priyantono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (04/07/2022).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Iqbal dan tantenya.

Iqbal mengatakan bahwa, kejadian tawuran itu, pada bulan Desember 2021, saat itu pulang dari rumah nenek lalu diajak nongkrong sama teman-teman di daerah jembatan Pogot Surabaya. Entah apa masalahnya saat tiba-tiba, saya dikeroyok sama banyak orang.

"Saya terkena bacok pada bagian punggung, kepala dan sempat dirawat di Rumah Sakit, lebih dari satu minggu lamanya. Katanya sih ada masalah dengan geng," kata Iqbal saat memberikan keterangan di ruang candra PN Surabaya.

Sementara Ita yang merupakan tante dari korban Iqbal menjelaskan bahwa, saat itu teman-temannya Iqbal datang ke rumah, mengabarkan kalau Iqbal masuk di Rumah Sakit ada luka karena tawuran. Setelah mendatangi di IGD RS Soetomo ternyata ada 7 luka dan ada salah satu luka yang tembus ke paru-paru sehingga harus cepat dilakukan operasi.

Disinggung oleh JPU apakah pihak keluarga ada yang mendatangi korban untuk memberikan bantuan atau meminta maaf tanya JPU kepada saksi.

"Dari informasi penyidik KP3 (Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya) Arif, kemudian orang tua dari Raka dan 2 orang pelaku yang lainya mendatangi korban meminta maaf dan memberikan uang sekitar Rp 600 ribu,”

Ia menambahkan kalau gak salah pelaku yang diproses ada 4 orang dan satunya sudah divonis.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 sekira pukul 19.00 Wib saksi Andik Sanjaya dijemput oleh terdakwa Raka Budi dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam kemudian terdakwa mengambil 2 buah clurit di atap warung base camp WARJOK di perlis utara dan 2  bilah celurit , 1 clurit berwarna emas milik terdakwa dan 1 (satu) clurit berwarna silver milik saksi Andik Sanjaya.

Kemudian mereka berangkat dan berkumpul di base camp jeng jeng yang merupakan camp dari aliansi geng all star di daerah kapasan bersama anggota geng lainya sambil membawa 2 buah clurit sekira pukul 03.00 WIB, berangkat menuju jembatan Pogot. Setelah sampai di lokasi aliansi tim guguk dengan aliansi geng All star bertemu terdakwa dengan berada dengan jarak 1,5 meter dari lokasi bentrok kemudian terdakwa turun langsung menyerang dengan menggunakan berbagai macam senjata tajam dan Iqbal melarikan diri, kemudian ditabrak oleh anggota geng All Stars lalu di bacoki serta dipukuli kemudian Anak Saksi OP Bin SUGIANTO (penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah) dari aliansi geng all star dengan camp SARTOG membacok anak Korban.

Setelah itu GENG ALL STAR Kembali ke basecamp WARJOK di warung perlis Utara sambal membawa 2  buah clurit dan dikembalikan oleh terdakwa di atap warung.

Bahwa terdakwa memiliki senjata tajam yang tidak dipergunakan untuk kepentingan pekerjaan dan bukan merupakan benda pusaka. Atas Perbuatan Terdakwa JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Darurat No.12 Tahun 1951.

Perlu diketahui untuk terdakwa Andik divonis bersalah melakukan Tindak Pidana 

Pengeroyokan yang mengakibatkan luka dan Menjatuhkan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 3 bulan oleh Majelis Hakim  I Ketut Suarta. nbd

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…