Pemeriksaan Anggota DPRD Gresik dari Nasdem sebagai Tersangka, Tunggu Izin Gubernur Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nur Hudi Didin Arianto (busana warna kuning) saat perhelatan ritual pernikahan manusia dengan kambing pada 5 Juni lalu.
Nur Hudi Didin Arianto (busana warna kuning) saat perhelatan ritual pernikahan manusia dengan kambing pada 5 Juni lalu.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Empat tersangka kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing segera dipanggil untuk mengikuti pemeriksaan penyidik. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan bila para pelaku akan dipanggil pada awal pekan depan untuk memulai pemeriksaan sebagai tersangka.

"Pemanggilan tiga tersangka sudah kami jadwalkan pada Senin (11/7) depan. Sedang satu tersangka lain kami masih menunggu izin dari gubernur," ungkap Wahyu melalui pesan WhatsApp, Kamis (7/7) sore.

Surat izin yang dimaksud adalah izin pemeriksaan terhadap tersangka Nur Hudi Didin Arianto yang kini masih tercatat sebagai anggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem.

Persyaratan tersebut diisyaratkan UU MD3 (UU Nomor 27/2009) yang mewajibkan kepada penyidik mengantungi izin dari gubernur sebelum memeriksa anggota DPRD kabupaten/kota yang sudah menyandang status tersangka suatu tindak pidana. Sebagaimana sudah diketahui, Nur Hudi Didin Arianto bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Penetapan tersebut diumumkan Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis tepat pada peringatan HUT Bhayangkara ke-76 1 Juli 2022.

Keempat tersangka kasus penistaan agama itu adalah Nur Hudi Didin Arianto yang berperan sebagai tuan rumah perhelatan pernikahan manusia dengan kambing pada 5 Juni 2022. Lalu tersangka Saiful Arif yang berperan sebagai pengantin pria, Sutrisna yang bertindak sebagai penghulu perkawinan, dan Arif Syaifullah yang disebut-sebut sebagai pembuat konten (konten kreator).

Kepada keempat tersangka, penyidik menjerat mereka dengan sangkaan pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dituding secara bersama-sama telah melakukan penistaan terhadap ajaran agama. Dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Khusus kepada tersangka Arif Syaifullah selaku pembuat konten juga disangkakan dengan pasal 45a ayat (2) UU ITE. Langkah penyidik yang telah menetapkan status tersangka bagi keempat pelaku penistaan agama ritual pernikahan manusia dan kambing mendapat apresiasi dari elemen masyarakat di Gresik, termasuk aliansi yang melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian.

"Langkah penetapan empat tersangka ini patut kita apresiasi, namun langkah tegas berikutnya masih kita tunggu dengan melakukan tindakan penahanan terhadap para tersangka," harap Chairul Anam, ketua Orkesmas IDR paska diumumkannya nama-nama tersangka. grs

Berita Terbaru

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 30 penyedia makan minum melakukan penandatanganan kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemerintah Kota …

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…