Pemeriksaan Anggota DPRD Gresik dari Nasdem sebagai Tersangka, Tunggu Izin Gubernur Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nur Hudi Didin Arianto (busana warna kuning) saat perhelatan ritual pernikahan manusia dengan kambing pada 5 Juni lalu.
Nur Hudi Didin Arianto (busana warna kuning) saat perhelatan ritual pernikahan manusia dengan kambing pada 5 Juni lalu.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Empat tersangka kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing segera dipanggil untuk mengikuti pemeriksaan penyidik. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan bila para pelaku akan dipanggil pada awal pekan depan untuk memulai pemeriksaan sebagai tersangka.

"Pemanggilan tiga tersangka sudah kami jadwalkan pada Senin (11/7) depan. Sedang satu tersangka lain kami masih menunggu izin dari gubernur," ungkap Wahyu melalui pesan WhatsApp, Kamis (7/7) sore.

Surat izin yang dimaksud adalah izin pemeriksaan terhadap tersangka Nur Hudi Didin Arianto yang kini masih tercatat sebagai anggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem.

Persyaratan tersebut diisyaratkan UU MD3 (UU Nomor 27/2009) yang mewajibkan kepada penyidik mengantungi izin dari gubernur sebelum memeriksa anggota DPRD kabupaten/kota yang sudah menyandang status tersangka suatu tindak pidana. Sebagaimana sudah diketahui, Nur Hudi Didin Arianto bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Penetapan tersebut diumumkan Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis tepat pada peringatan HUT Bhayangkara ke-76 1 Juli 2022.

Keempat tersangka kasus penistaan agama itu adalah Nur Hudi Didin Arianto yang berperan sebagai tuan rumah perhelatan pernikahan manusia dengan kambing pada 5 Juni 2022. Lalu tersangka Saiful Arif yang berperan sebagai pengantin pria, Sutrisna yang bertindak sebagai penghulu perkawinan, dan Arif Syaifullah yang disebut-sebut sebagai pembuat konten (konten kreator).

Kepada keempat tersangka, penyidik menjerat mereka dengan sangkaan pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dituding secara bersama-sama telah melakukan penistaan terhadap ajaran agama. Dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Khusus kepada tersangka Arif Syaifullah selaku pembuat konten juga disangkakan dengan pasal 45a ayat (2) UU ITE. Langkah penyidik yang telah menetapkan status tersangka bagi keempat pelaku penistaan agama ritual pernikahan manusia dan kambing mendapat apresiasi dari elemen masyarakat di Gresik, termasuk aliansi yang melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian.

"Langkah penetapan empat tersangka ini patut kita apresiasi, namun langkah tegas berikutnya masih kita tunggu dengan melakukan tindakan penahanan terhadap para tersangka," harap Chairul Anam, ketua Orkesmas IDR paska diumumkannya nama-nama tersangka. grs

Berita Terbaru

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP Mohammad Lukmanul Hakim mengatakan pihak LPDP bakal meminta keterangan AP hari ini. "Dalam…

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Golkar meminta syarat penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dievaluasi karena selama ini hanya bisa dipenuhi…