Pemeriksaan Anggota DPRD Gresik dari Nasdem sebagai Tersangka, Tunggu Izin Gubernur Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nur Hudi Didin Arianto (busana warna kuning) saat perhelatan ritual pernikahan manusia dengan kambing pada 5 Juni lalu.
Nur Hudi Didin Arianto (busana warna kuning) saat perhelatan ritual pernikahan manusia dengan kambing pada 5 Juni lalu.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Empat tersangka kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing segera dipanggil untuk mengikuti pemeriksaan penyidik. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan bila para pelaku akan dipanggil pada awal pekan depan untuk memulai pemeriksaan sebagai tersangka.

"Pemanggilan tiga tersangka sudah kami jadwalkan pada Senin (11/7) depan. Sedang satu tersangka lain kami masih menunggu izin dari gubernur," ungkap Wahyu melalui pesan WhatsApp, Kamis (7/7) sore.

Surat izin yang dimaksud adalah izin pemeriksaan terhadap tersangka Nur Hudi Didin Arianto yang kini masih tercatat sebagai anggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem.

Persyaratan tersebut diisyaratkan UU MD3 (UU Nomor 27/2009) yang mewajibkan kepada penyidik mengantungi izin dari gubernur sebelum memeriksa anggota DPRD kabupaten/kota yang sudah menyandang status tersangka suatu tindak pidana. Sebagaimana sudah diketahui, Nur Hudi Didin Arianto bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Penetapan tersebut diumumkan Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis tepat pada peringatan HUT Bhayangkara ke-76 1 Juli 2022.

Keempat tersangka kasus penistaan agama itu adalah Nur Hudi Didin Arianto yang berperan sebagai tuan rumah perhelatan pernikahan manusia dengan kambing pada 5 Juni 2022. Lalu tersangka Saiful Arif yang berperan sebagai pengantin pria, Sutrisna yang bertindak sebagai penghulu perkawinan, dan Arif Syaifullah yang disebut-sebut sebagai pembuat konten (konten kreator).

Kepada keempat tersangka, penyidik menjerat mereka dengan sangkaan pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dituding secara bersama-sama telah melakukan penistaan terhadap ajaran agama. Dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Khusus kepada tersangka Arif Syaifullah selaku pembuat konten juga disangkakan dengan pasal 45a ayat (2) UU ITE. Langkah penyidik yang telah menetapkan status tersangka bagi keempat pelaku penistaan agama ritual pernikahan manusia dan kambing mendapat apresiasi dari elemen masyarakat di Gresik, termasuk aliansi yang melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian.

"Langkah penetapan empat tersangka ini patut kita apresiasi, namun langkah tegas berikutnya masih kita tunggu dengan melakukan tindakan penahanan terhadap para tersangka," harap Chairul Anam, ketua Orkesmas IDR paska diumumkannya nama-nama tersangka. grs

Berita Terbaru

Manfaatkan Digitalisasi, Lamongan Optimis Target PAD Rp 1 Triliun Tercapai

Manfaatkan Digitalisasi, Lamongan Optimis Target PAD Rp 1 Triliun Tercapai

Kamis, 03 Sep 2026 16:16 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 16:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Inovasi kembali ditorehkan oleh Kabupaten Lamongan, salah satunya bagaimana meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang…

Perubahan APBD 2026 Fokus Kebutuhan Prioritas

Perubahan APBD 2026 Fokus Kebutuhan Prioritas

Kamis, 03 Sep 2026 16:15 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 16:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pemerintah Kabupaten Lamongan menyusun Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026…

Januari-Agustus 2026, Imigrasi II Kelas Non TPI Blitar Catat PNBP Rp12,4 Miliar dan 21.227 Permohonan Dokumen Perjalanan

Januari-Agustus 2026, Imigrasi II Kelas Non TPI Blitar Catat PNBP Rp12,4 Miliar dan 21.227 Permohonan Dokumen Perjalanan

Kamis, 03 Sep 2026 15:22 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Aktivitas pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menunjukkan capaian signifikan sepanjang Januari hingga…

PLN UIT JBM Kawal Keseruan Surabaya Kite Festival Dengan Kesiapsiagaan Kelistrikan

PLN UIT JBM Kawal Keseruan Surabaya Kite Festival Dengan Kesiapsiagaan Kelistrikan

Kamis, 03 Sep 2026 15:18 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 15:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) menunjukkan komitmennya dalam menjaga keselamatan…

Peringati Maulid Nabi, Bupati Gus Barraa Ajak Teladani Rasululloh

Peringati Maulid Nabi, Bupati Gus Barraa Ajak Teladani Rasululloh

Kamis, 03 Sep 2026 15:12 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 15:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk…

Berantas Rokok Ilegal, Ning Ita Tekankan Edukasi dan Pendekatan Persuasif

Berantas Rokok Ilegal, Ning Ita Tekankan Edukasi dan Pendekatan Persuasif

Kamis, 03 Sep 2026 15:08 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 15:08 WIB

SURABAYAPAGI.com Mojokerto - Pemkot Mojokerto memperkuat langkah pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan meningkatkan kapasitas pelaksana di lapangan. Wali…