Pemeriksaan Anggota DPRD Gresik dari Nasdem sebagai Tersangka, Tunggu Izin Gubernur Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nur Hudi Didin Arianto (busana warna kuning) saat perhelatan ritual pernikahan manusia dengan kambing pada 5 Juni lalu.
Nur Hudi Didin Arianto (busana warna kuning) saat perhelatan ritual pernikahan manusia dengan kambing pada 5 Juni lalu.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Empat tersangka kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing segera dipanggil untuk mengikuti pemeriksaan penyidik. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan bila para pelaku akan dipanggil pada awal pekan depan untuk memulai pemeriksaan sebagai tersangka.

"Pemanggilan tiga tersangka sudah kami jadwalkan pada Senin (11/7) depan. Sedang satu tersangka lain kami masih menunggu izin dari gubernur," ungkap Wahyu melalui pesan WhatsApp, Kamis (7/7) sore.

Surat izin yang dimaksud adalah izin pemeriksaan terhadap tersangka Nur Hudi Didin Arianto yang kini masih tercatat sebagai anggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem.

Persyaratan tersebut diisyaratkan UU MD3 (UU Nomor 27/2009) yang mewajibkan kepada penyidik mengantungi izin dari gubernur sebelum memeriksa anggota DPRD kabupaten/kota yang sudah menyandang status tersangka suatu tindak pidana. Sebagaimana sudah diketahui, Nur Hudi Didin Arianto bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Penetapan tersebut diumumkan Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis tepat pada peringatan HUT Bhayangkara ke-76 1 Juli 2022.

Keempat tersangka kasus penistaan agama itu adalah Nur Hudi Didin Arianto yang berperan sebagai tuan rumah perhelatan pernikahan manusia dengan kambing pada 5 Juni 2022. Lalu tersangka Saiful Arif yang berperan sebagai pengantin pria, Sutrisna yang bertindak sebagai penghulu perkawinan, dan Arif Syaifullah yang disebut-sebut sebagai pembuat konten (konten kreator).

Kepada keempat tersangka, penyidik menjerat mereka dengan sangkaan pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dituding secara bersama-sama telah melakukan penistaan terhadap ajaran agama. Dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Khusus kepada tersangka Arif Syaifullah selaku pembuat konten juga disangkakan dengan pasal 45a ayat (2) UU ITE. Langkah penyidik yang telah menetapkan status tersangka bagi keempat pelaku penistaan agama ritual pernikahan manusia dan kambing mendapat apresiasi dari elemen masyarakat di Gresik, termasuk aliansi yang melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian.

"Langkah penetapan empat tersangka ini patut kita apresiasi, namun langkah tegas berikutnya masih kita tunggu dengan melakukan tindakan penahanan terhadap para tersangka," harap Chairul Anam, ketua Orkesmas IDR paska diumumkannya nama-nama tersangka. grs

Berita Terbaru

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Satu unit handphone dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi dari hasil penggeledahan di rumah pengusaha event organizer Faizal Rachman d…

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya baru-baru ini mencatat terjadi lonjakan kasus terhadap suspek penyakit campak yang mana…

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Perihal rencana dua koridor baru Bus Trans Jatim Malang Raya, saat ini masih menunggu anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur…

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Status Gunung Semeru masih berada di level tiga atau siaga pasca hujan deras yang mengguyur kawasan Gunung Semeru mengakibatkan…

Viral! Belasan IRT Surabaya Tertipu PO Sembako Fiktif, Kerugian Ditaksir Capai Rp1,5 Miliar

Viral! Belasan IRT Surabaya Tertipu PO Sembako Fiktif, Kerugian Ditaksir Capai Rp1,5 Miliar

Kamis, 09 Apr 2026 14:32 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 14:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral terkait penipuan berkedok open pre-order (PO) sembako murah. Akibat fenomena tersebut, sebanyak belasan ibu…

Dipicu Mahalnya Harga Pemasok dari Luar Daerah, Daging Sapi di Kota Pasuruan Tembus Rp140 Ribu per Kg

Dipicu Mahalnya Harga Pemasok dari Luar Daerah, Daging Sapi di Kota Pasuruan Tembus Rp140 Ribu per Kg

Kamis, 09 Apr 2026 14:21 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 14:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Para pedagang daging sapi di wilayah Kota Pasuruan, Jawa Timur ikut mengeluh lantaran adanya kenaikan harga pada komoditas…