Pemeriksaan Anggota DPRD Gresik dari Nasdem sebagai Tersangka, Tunggu Izin Gubernur Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nur Hudi Didin Arianto (busana warna kuning) saat perhelatan ritual pernikahan manusia dengan kambing pada 5 Juni lalu.
Nur Hudi Didin Arianto (busana warna kuning) saat perhelatan ritual pernikahan manusia dengan kambing pada 5 Juni lalu.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Empat tersangka kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing segera dipanggil untuk mengikuti pemeriksaan penyidik. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan bila para pelaku akan dipanggil pada awal pekan depan untuk memulai pemeriksaan sebagai tersangka.

"Pemanggilan tiga tersangka sudah kami jadwalkan pada Senin (11/7) depan. Sedang satu tersangka lain kami masih menunggu izin dari gubernur," ungkap Wahyu melalui pesan WhatsApp, Kamis (7/7) sore.

Surat izin yang dimaksud adalah izin pemeriksaan terhadap tersangka Nur Hudi Didin Arianto yang kini masih tercatat sebagai anggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem.

Persyaratan tersebut diisyaratkan UU MD3 (UU Nomor 27/2009) yang mewajibkan kepada penyidik mengantungi izin dari gubernur sebelum memeriksa anggota DPRD kabupaten/kota yang sudah menyandang status tersangka suatu tindak pidana. Sebagaimana sudah diketahui, Nur Hudi Didin Arianto bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Penetapan tersebut diumumkan Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis tepat pada peringatan HUT Bhayangkara ke-76 1 Juli 2022.

Keempat tersangka kasus penistaan agama itu adalah Nur Hudi Didin Arianto yang berperan sebagai tuan rumah perhelatan pernikahan manusia dengan kambing pada 5 Juni 2022. Lalu tersangka Saiful Arif yang berperan sebagai pengantin pria, Sutrisna yang bertindak sebagai penghulu perkawinan, dan Arif Syaifullah yang disebut-sebut sebagai pembuat konten (konten kreator).

Kepada keempat tersangka, penyidik menjerat mereka dengan sangkaan pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dituding secara bersama-sama telah melakukan penistaan terhadap ajaran agama. Dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Khusus kepada tersangka Arif Syaifullah selaku pembuat konten juga disangkakan dengan pasal 45a ayat (2) UU ITE. Langkah penyidik yang telah menetapkan status tersangka bagi keempat pelaku penistaan agama ritual pernikahan manusia dan kambing mendapat apresiasi dari elemen masyarakat di Gresik, termasuk aliansi yang melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian.

"Langkah penetapan empat tersangka ini patut kita apresiasi, namun langkah tegas berikutnya masih kita tunggu dengan melakukan tindakan penahanan terhadap para tersangka," harap Chairul Anam, ketua Orkesmas IDR paska diumumkannya nama-nama tersangka. grs

Berita Terbaru

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aparat kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Hasan (37) yang ditemukan tewas di kawasan J…

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sejumlah s…

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) d…

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Melalui pembentukan Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mendorong adanya…

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kehidupan nelayan di Pulau Mengare, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, kian terpuruk dalam beberapa tahun terakhir. Reklamasi p…

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pelayanan jamaah calon haji pada musim haji 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mengerahkan…