Dugaan Suap Hakim Itong, Pengacara Sempat Kirim Ritual Doa Khusus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Demi memenangkan sebuah perkara yang sedang ditangani, rupanya tidak hanya uang saja yang "bermain". Namun, ritual doa-doa khusus buat hakim ternyata juga ada dalam perkara dugaan suap yang melibatkan hakim Itong Isnaini.

Hal ini lah yang terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Panitera Pengganti Moh. Hamdan dan Pengacara RM Hendro Kasiono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (19/7). Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Lilia Mustika Dewi, Sekretaris dan Administrasi dari Pengacara Hendro.

Pada awal persidangan, saksi Lilia menerangkan soal pekerjaan yang dilakukannya. Ia menyebut, dirinya adalah lawyer (pengacara) yang bekerja di kantor hukum milik terdakwa Hendro Kasiono. Meski berstatus sebagai lawyer, dia ternyata lebih banyak mengurus soal administrasi di kantor Hendro.

"Saya disumpah sebagai lawyer pada 2019. Tapi di kantor beliau saya sebagai sekretaris dan administrasi kantor," jelasnya.

Terkait dengan perkara dugaan suap hakim Itong Isnaini yang membelit bosnya, Hendro Kasiono, ia mengaku tidak banyak tahu. Sebab, meski turut menandatangani kuasa, ia tidak pernah dilibatkan baik dalam persidangan maupun hal lainnya.

"Semua ditangani sendiri oleh beliau (terdakwa Hendro)," ujarnya.

Hanya saja, dalam beberapa masalah ia kerap dicurhati oleh Hendro. Seperti, saat Hendro dimintai uang oleh Panitera Pengganti Moh Hamdan yang selalu mengatasnamakan Itong, maupun soal jalannya perkara pembubaran perusahaan.

"Beliau pernah cerita kalau (soal) uang yang diberikan pada hakim. Tapi (benar) diberikan atau tidak, saya tidak tahu," ujarnya.

JPU lantas membuka rekaman percakapan antara saksi dengan terdakwa Hendro. Dari percakapan via Whatsapp itu, jaksa menunjukkan ada foto hakim Itong yang dikirim oleh terdakwa pada saksi. Dalam foto itu disertai narasi "Dilihat WA. Itu orangnya. Supaya tetap ke kita,".

"Itu apa maksudnya, tolong saudara saksi jelaskan," tanya JPU Wawan Yunarwanto.

Saksi Lilia lalu menjelaskan, jika ia diminta oleh terdakwa Hendro agar sang hakim "dikirim" doa oleh orang "pintar" yang disebutnya sebagai abah. Abah inilah, yang diakui saksi kerap memberi doa-doa semacam itu.

"Beliau minta supaya dia didoakan agar hakim itu (berpihak) ke kita," ujarnya.

"Apakah (ritual) itu memang biasa dilakukan oleh terdakwa," tanya JPU Wawan.

"Orang berdoa kan boleh-boleh saja. Itu doa biasa kok," tegasnya.

Menanggapi kesaksian tersebut, terdakwa Hendro pun tidak membantahnya.

Diketahui, sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya. Atas perkara ini, Itong tidak sendirian, ia pun didakwa bersama dengan M Hamdan; Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono; seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp 545 juta.

Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. nbd

Berita Terbaru

Polres Lamongan Ungkap Narkoba Senilai Setengah Miliar

Polres Lamongan Ungkap Narkoba Senilai Setengah Miliar

Rabu, 20 Mei 2026 18:55 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 18:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Tepat di moment Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), Polres Lamongan berhasil  mengungkap kasus jaringan narkoba dengan barang …

Longsor Terjang 2 Kecamatan Di Ponorogo, Dinding Rumah Warga Ambrol

Longsor Terjang 2 Kecamatan Di Ponorogo, Dinding Rumah Warga Ambrol

Rabu, 20 Mei 2026 17:40 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 17:40 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Bencana tanah longsor melanda dua kecamatan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Rabu (20/5/2026) subuh, yang menyebabkan dua rumah…

Ajang FLS3N 2026, SMPN 4 Raih Juara Musik Tradisi Dapat Uang Pembinaan Rp 3,5 Juta

Ajang FLS3N 2026, SMPN 4 Raih Juara Musik Tradisi Dapat Uang Pembinaan Rp 3,5 Juta

Rabu, 20 Mei 2026 17:37 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 17:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Luar biasa penampilan musik tradisional yang digaungkan pelajar SMPN 4 Sidoarjo dalam kompetisi Lomba Kreativitas Musik Tradisi F…

Sat Reskrim Polres Blitar Kota Berhasil Bongkar Kasus TPPO Manfaatkan Anak di Bawah Umur

Sat Reskrim Polres Blitar Kota Berhasil Bongkar Kasus TPPO Manfaatkan Anak di Bawah Umur

Rabu, 20 Mei 2026 17:17 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar -  Dalam waktu singkat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan …

Sosialisasi Pencegahan & Penanganan TB, Ning Ita Minta Kader Tingkatkan Kewaspadaan Penyebaran TB di Permukiman Padat

Sosialisasi Pencegahan & Penanganan TB, Ning Ita Minta Kader Tingkatkan Kewaspadaan Penyebaran TB di Permukiman Padat

Rabu, 20 Mei 2026 17:14 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 17:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Tuberkolusis (TB) menjadi salah satu masalah Kesehatan yang menjadi atensi utama Pemerintah Kota Mojokerto. Untuk itu dengan…

Kolaborasi Dengan Pemprov Jatim, PLN Hadirkan Omah Terapi-KU bagi Anak dan Kelompok Rentan

Kolaborasi Dengan Pemprov Jatim, PLN Hadirkan Omah Terapi-KU bagi Anak dan Kelompok Rentan

Rabu, 20 Mei 2026 16:54 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 16:54 WIB

SurabayaPagi, Sidoarjo - PT PLN (Persero) Group Jawa Timur bersama Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur memperkuat kolaborasi sinergis dalam menghadirkan Omah…