Irjen Ferdy Sambo, kini Dilaporkan ke Divisi Propam Polri
Ketua Indonesia Police Watch, Tuding Ada Penghilangan Barang Bukti
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi dinilai oleh pengacara keluarga Brigadir J, bekerja tidak sesuai dengan prosedur dalam mengungkap perkara pidana. Hal itu diungkapkan Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J, kepada wartawan, Selasa (19/7/2022) di Mabes Polri, Jakarta.
"Kapolres Jakarta Selatan juga harus dinonaktifkan karena Kapolres Jaksel itu bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap perkara tindak pidana," tuding Kamaruddin Simanjuntak.
Simandjuntak heran sampai kini Polres Jaksel pun belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut. Padahal sudah tangani sejak awal kejadian Jumat (8/7/2022).
Sebaliknya, Simandjuntak menemukan dugaan Kombes Budhi diduga merekayasa cerita terkait kematian Brigadir J. "Sampai sekarang belum ada tersangkanya, olah TKP tidak melibatkan inafis, dan tidak memasang police line. Pembunuhan itu sudah ada kenapa itu semua dilanggar. Dan terkesan dia ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang itu," katanya bernada tanya.
Hilangkan Barang Bukti
Terpisah, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan sejumlah kecurigaannya mengenai pihak yang sengaja menghilangkan barang bukti mengenai kasus penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Menurutnya, ada pihak yang sengaja menghilangkan bukti seperti CCTV hingga ponsel Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
“Terkait dugaan adanya campur tangan lain yang mengakibatkan rusaknya sejumlah alat bukti seperti, CCTV di rumah singgah, CCTV pos keamanan, dan hilangnya barang bukti ponsel Brigpol Yosua, kami mendorong agar tim gabungan menerapkan Pasal 233 KUHP,” ujar Sugeng pada Senin (18/7/2022).
Sugeng menyebut pelaku bisa dijerat dengan Pasal 233 KUHP tentang penghilangan barang bukti yang bisa membuatnya dipenjara hingga empat tahun.
Pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu mengatakan bahwa rekaman CCTV di lokasi kejadian bisa menjadi sumber informasi mengenai keberadaan orang-orang di tempat kejadian perkara yang kemungkinan mengetahui atau bahkan terlibat dalam insiden tersebut.
Menurut IPW, bukti lain yang bisa menjadi titik terang kasus baku tembak dengan Bharada E itu adalah ponsel Brigadir J
Ferdy Sambo Dilaporkan ke Propam
Sementara Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan, Saor Siagian menyoroti pelaporan timnya Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E terkait kasus Brigadir J.
Saor Siagian menyebutkan kini setelah Ferdy Sambo dinonaktifkan Kapolri dari jabatannya, dia ganti melaporkan Irjen Ferdy Sambo ke Propam Polri. Ada dua dasar hukum yaitu kematian Brigadir J, terjadi di rumah dinasnya. Rumah dinasnya jadi TKP. Kedua korban merupakan ajudannya.
"Jadi yang kami laporkan adalah saudara Irjen Ferdy Sambo, kenapa? Karena tempat kejadian perkara pembunuhan ini adalah di rumah dinas saudara Ferdy Sambo. Dan yang kedua adalah korban yang dibunuh ini adalah supir atau ajudan dari saudara Ferdy Sambo," ungkap Saor Siagian, yang dikutip dari YouTube Refly Harun, Selasa (19/7).
Tersangka Utama
Kemudian Bharada E juga dilaporkan, karena diduga sebagai tersangka utama dalam penembakan Brigadir J, namun kuasa hukum menyesalkan mengenai keterangan Kapolres.
“Yang kedua yang kami laporkan adalah Bharada E, siapa ini, yang kami sesalkan adalah Kapolres membuat kesimpulan tanpa bukti bahwa diduga ada pelecehan.
Saat ini, keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat juga meminta Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan, terkait kasus kematian kliennya di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir Yosua, Kombes Budhi tidak bekerja sesuai prosedur dalam mengungkap perkara tersebut.
"Kapolres Jakarta Selatan juga harus dinonaktifkan, karena Kapolres Jaksel itu bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap perkara tindak pidana," ujar Kamarudin kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Korps Bhayangkara Telah Transparan
Secara terpisah. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan autopsi terhadap Brigadir J. Nantinya, hasil autopsi bakal disampaikan secara terbuka. "Sudah diautopsi nanti akan disampaikan," ujar Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Dedi Prasetyo menambahkan bahwa nantinya hasil autopsi itu bakal disampaikan bersama Komnas HAM. Dengan begitu, dia mengklaim Korps Bhayangkara telah transparan.
"Hasilnya mungkin bersama Komnas HAM biar transparan dan obyektif," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ragu atas autopsi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Keluarga Minta Autopsi Ulang
Untuk itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak meminta agar jenazah Brigadir J dilakukan autopsi ulang. "Jeroannya pun sudah tidak ada didalam jadi perlu autopsi ulang sama visum et repertrum ulang," kata Kamarudin Simanjuntak saat membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Kamarudin mengungkapkan hasil autopsi yang dilakukan oleh pihak kepolisian diduga dibawah tekanan sehingga belum diketahui apakah hasil otopsi tersebut benar atau tidak.
"Informasinya dari media sudah di autopsi tetapi apakah autopsinya benar atau tidak karena ada dugaan dibawah kontrol atau pengaruh kita tidak tahu kebenarannya," jelasnya.
Sejauh ini, lanjut Kamarudin, pihaknya menemukan sejumlah luka sayatan yang nantinya menjadi bukti dalam laporan ke Bareskrim.
Karir Kombes Budhi
Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, seorang perwira menengah Polri yang sejak 17 Desember 2021 mengemban amanat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan. Ia lahir pada 16 Desember 1974. Kombes Budhi merupakan lulusan Akpol 1996 dan berpengalaman dalam bidang reserse.
Dalam riwayat Jabatan, ia pernah menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Ainaro Timtim (1997), Kapolsek Manatuto Timtim (1999), Kanit Harda/Kanit curi/Kanit Serse Ekonomi Polres Metro Jakarta Selatan (2000), Kanit Resintel Polsek Kebayoran Baru (2001), Kasat Reskrim Polres Tegal (2004), Kanit Harda Polda Metro Jaya (2007), Kanit II Sat III Jatanras Polda Metro Jaya, Kasat Reskrim Polres Metro Tanggerang (2009), Kanit IV Sat II Harda (Bangtah) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Kapolsek Tanjung Priok (2010). Bahkan ia juga pernah menjadi penyidik di lembaga anti rasuah KPK pada tahun 2005.
Selain itu, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto juga pernah menjabat di KaSubbag Gasus Dagrii SSDM POLRI, lalu di KaSubbag Mutjabpama SSDM POLRI. Bahkan pernah bertugas di wilayah hukum Polda Jatim, yakni menjadi Kapolres Kediri Kota (2013—2014) dan Kapolres Mojokerto (2014—2016).
Kemudian, ia ditempatkan sebagai assesor Utama Bagpenkompeten Robinkar SSDM Polri (2016—2019). Sebelum kembali memimpin di Kapolres Metro Jakarta Utara (2019—2020).
Kemudian ia pernah menjadi Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri (2020) dan Analis Kebijakan Madya bidang Pidum Bareskrim Polri (2020—2021).
Pengungkapan Secara Transparan
Di tempat terpisah, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman, menyatakan yang ditunggu publik bukan menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, Tapi Pengungkapan Secara Transparan.
"Bukan soal penonaktifannya, yang ditunggu-tunggu oleh publik pada saat ini adalah pengungkapan secara objektif, secara transparan, secara terbuka juga akuntabel," kata Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Benny menilai langkah tepat Kapolri membentuk tim khusus untuk menginvestigasi kasus yang melibatkan ajudan Irjen Ferdy Sambo. Langkah Kapolri ini menunjukkan Kapolri responsif terhadap kasus yang menjadi perbincangan publik. "Dan juga dia mau membuktikan bahwa memang dia bekerja secara profesional," ucapnya. n erc/jk/cr4/rmc
Editor : Moch Ilham