Buntut Kenaikan Airport Tax, Harga Tiket Pesawat Ikut Naik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 21 Jul 2022 13:47 WIB

Buntut Kenaikan Airport Tax, Harga Tiket Pesawat Ikut Naik

i

Ilustrasi Tiket Pesawat

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Perubahan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memiliki pengaruh terhadap harga tiket pesawat. Menurut juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, Ditjen Perhubungan Udara menyetujui usulan kenaikan airport tax. Usulan tersebut diajukan oleh para operator bandara. Alasannya, pemerintah memahami beban biaya dari operasi bandar udara yang diselenggarakan operator bandara sehingga langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandar udara sesuai peraturan perundang-undangan.

"Saat ini kami tengah meminta pihak operator bandara untuk melakukan sosialisasi yang masif kepada para stakeholders, sehingga masyarakat mendapat informasi dan pemahaman yang memadai," sambung Adita Irawati saat dihubungi, Sabtu (16/07/2022).

Baca Juga: Soal Wacana Aturan Jual Beli Bus Bekas, Kemenhub Bakal Tindak Tegas Lagi

Ketua Umum DPP Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno mengatakan naiknya tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax sedikit mempengaruhi harga tiket pesawat.

"(Pengaruh kenaikan tarif airport tax) harga tiket enggak banyak karena naiknya kan berkisar 10.000-60.000," kata Pauline saat dihubungi pada hari Rabu (20/07/2022).

Namun, Pauline menilai keputusan pemerintah menaikan tarif airport tax di tengah melambungnya harga bahan bakar avtur tidak bijak karena bisa menurunkan daya beli tiket pesawat.

Baca Juga: Gelontorkan Rp 15,3 Miliar untuk Subsidi Tiket Kapal, Kemenhub: Tahun Ini Ada Kenaikan

"Daya beli masyarakat menurun dan fuel surcharge baru saja naik," ujarnya.

Sebanyak 18 bandara telah mengalami kenaikan tarif airport tax. Kenaikan airport tax sudah dilakukan sejak 24 Juni 2022 di dua bandara. Mulai hari ini, 16 Juli 2022 akan ada tambahan 11 bandara lagi yang menaikkan airport tax. Kemudian, pada 1 Agustus 2022 ada 6 bandara lagi yang airport tax-nya naik. Kenaikan tarif berlaku untuk penerbangan domestik dan internasional.

.Pauline juga menambahkan bahwa  kenaikan tarif airport tax ini harus dirasakan calon penumpang maskapai melalui perbaikan fasilitas-fasilitas di bandara seperti penanganan bagasi, elevator, AC dan toilet.

Baca Juga: Kemenhub: Pemudik Pesawat 2024 Diproyeksi Capai 4,4 Juta Orang, Naik 12%

"Airport kita juga baggage handling-nya sangat kacau. Rata-rata nunggu koper untuk Garuda 30 menit-1 jam. Kalau Lion Air atau Batik Air bisa 1 jam lebih. Mereka kan masih manual masukin koper ke conveyer dilakukan oleh 2 orang, diangkat koper satu persatu ke converyer, baru angkat 10 koper juga sudah capek," ucap dia.

Kenaikan airport tax mulai 24 Juni 2022 terjadi di Bandara Pattimura Ambon (AMQ) dan Kupang (KOE). Selanjutnya, Kenaikan airport tax mulai 16 Juli 2022 terjadi di Bandara Juanda Surabaya (SUB), Sultan Hasanuddin Sulsel (UPG), SAMS Sepinggan Balikpapan (BPN), Syamsudin Noor Kalsel (BDJ), Jend. Ahmad Yani Semarang (SRG), Adi Sumarmo Boyolali (SOC), Adisucipto Yogyakarta (JOG), Lombok Internasional Airport NTB (LOP), Sam Ratulangi Manado (MDC), Frans Kaisiepo Biak (BIK), dan Sentani Jayapura (DJJ). Kenaikan airport tax mulai 1 Agustus 2022 terjadi di Bandara Soekarno-Hatta (CGK) Terminal 2 & 3, Kualanamu Medan (KNO), Raden Inten II Lampung (TKG), Hasanuddin Airport Tanjung Pandan (TJQ), dan Fatmawati Bengkulu (BKS). jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU