Dewan Akhirnya Sahkan Perda Pedagang Kaki Lima

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat paripurna pengesahan Perda Pedagang Kaki Lima (PK5). Paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat  dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sony Basuki Rahardjo beserta anggota dan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama sejumlah OPD.

Jubir DPRD Kota Mojokerto Udji Pramono mengatakan, penetapan Raperda PK5 tersebut merupakan bagian dari tiga raperda inisiatif DPRD tahun 2021, yaitu raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana alam, raperda tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik dan raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.

"Sebelumnya  raperda PK5 bersama dua raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana alam, raperda tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik telah dikirim ke Pemprov," terang Udji.

Ketiga raperda tersebut telah melalui pembahasan dalam rapat kerja gabungan komisi Dewan dengan tim pembahasan raperda Kota Mojokerto yang pelaksanaan pembahasannya pada tanggal 17 - 20 November 2021.

"Setelah melalui tahapan pembahasan tersebut ketiga raperda dimaksud dikirim ke Pemprov Jawa Timur untuk mendapatkan fasilitasi gubernur yang hasil fasilitasi tersebut dituangkan dalam surat gubernur tanggal juli 2022 nomor : 188/6504/013.4/2022 perihal fasilitasi raperda Kota Mojokerto. Namun surat tersebut hanya berisi hasil fasilitasi terhadap raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.

"Dua raperda sampai saat ini hasil fasilitasnya belum turun. Padahal kedua raperda tersebut proses fasilitasinya lebih dahulu daripada raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. entah dengan perimbangan apa sehingga hasil fasilitasi raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima ini yang diturunkan terlebih dahulu, " terang Udji. 

Politisi Demokrat ini juga mengungkapkan pada dasarnya semua fraksi Dewan menyatakan bahwa raperda tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. 

Dalam paripurna yang dipimpin Sonny Basuki Rahardjo tersebut menjelaskan rencana pengembangan kawasan  perdagangan dan jasa yang terdapat di Kota Mojokerto direncanakan  seluas 127,51 ha atau sekitar 7,74%. Kawasan perdagangan dan jasa yang berfungsi sebagai pusat  perbelanjaan dan toko modern mempunyai luas lebih kurang 120,58 ha.  

Lokasi dari pusat perbelanjaan dan toko modern diarahkan pada jalan Mojopahit dan Jalaj Bhayangkara, Jalan Gajah Mada, jalan Hos Cokroaminoto, PB Sudirman, Residen Pamuji, Letkol Sumarjo, Ahmad Yani, Raya Prajuritkulon, By Pass, Surodinawan, Benteng Pancasila dan  jalan Raya Ijen.

"Rencana pengembangan pada kawasan perdagangan dan jasa pada sub pusat pelayanan ini adalah sebagai upaya untuk bisa melayani  daerah sekitarnya. selain itu, ada beberapa hal yang juga perlu diperhatikan dalam hal pengembangan kawasan perdagangan dan jasa," Imbuhnya. 

Memperhatikan pelaku sektor informal pada perdagangan dan jasa, katanya, menyediakan prasarana lingkungan, utilitas umum, area untuk  pedagang informal dan fasilitas sosial. Pelaksanaan pengembangan kawasan perdagangan dan jasa harus  tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menyediakan prasarana lingkungan, utilitas umum, area untuk  pedagang informal dan fasilitas sosial.

Pelaksanaan pengembangan kawasan perdagangan dan jasa harus  tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menyediakan prasarana lingkungan, utilitas umum, area untuk  pedagang informal dan fasilitas sosial.

Dengan telah ditetapkannya raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima ini menjadi peraturan daerah maka pendekatan terhadap pedagang kaki lima tidak semata-mata dilakukan dengan pendekatan penertiban saja. Tetapi pendekatan tersebut hendaknya dilakukan dengan menggunakan pendekatan penataan dan pemberdayaan. Sehingga pedagang kaki lima di Kota Mojokerto dapat tertata dengan baik dan menjadi berdaya untuk mandiri. Dwi

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…