Dewan Akhirnya Sahkan Perda Pedagang Kaki Lima

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat paripurna pengesahan Perda Pedagang Kaki Lima (PK5). Paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat  dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sony Basuki Rahardjo beserta anggota dan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama sejumlah OPD.

Jubir DPRD Kota Mojokerto Udji Pramono mengatakan, penetapan Raperda PK5 tersebut merupakan bagian dari tiga raperda inisiatif DPRD tahun 2021, yaitu raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana alam, raperda tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik dan raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.

"Sebelumnya  raperda PK5 bersama dua raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana alam, raperda tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik telah dikirim ke Pemprov," terang Udji.

Ketiga raperda tersebut telah melalui pembahasan dalam rapat kerja gabungan komisi Dewan dengan tim pembahasan raperda Kota Mojokerto yang pelaksanaan pembahasannya pada tanggal 17 - 20 November 2021.

"Setelah melalui tahapan pembahasan tersebut ketiga raperda dimaksud dikirim ke Pemprov Jawa Timur untuk mendapatkan fasilitasi gubernur yang hasil fasilitasi tersebut dituangkan dalam surat gubernur tanggal juli 2022 nomor : 188/6504/013.4/2022 perihal fasilitasi raperda Kota Mojokerto. Namun surat tersebut hanya berisi hasil fasilitasi terhadap raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.

"Dua raperda sampai saat ini hasil fasilitasnya belum turun. Padahal kedua raperda tersebut proses fasilitasinya lebih dahulu daripada raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. entah dengan perimbangan apa sehingga hasil fasilitasi raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima ini yang diturunkan terlebih dahulu, " terang Udji. 

Politisi Demokrat ini juga mengungkapkan pada dasarnya semua fraksi Dewan menyatakan bahwa raperda tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. 

Dalam paripurna yang dipimpin Sonny Basuki Rahardjo tersebut menjelaskan rencana pengembangan kawasan  perdagangan dan jasa yang terdapat di Kota Mojokerto direncanakan  seluas 127,51 ha atau sekitar 7,74%. Kawasan perdagangan dan jasa yang berfungsi sebagai pusat  perbelanjaan dan toko modern mempunyai luas lebih kurang 120,58 ha.  

Lokasi dari pusat perbelanjaan dan toko modern diarahkan pada jalan Mojopahit dan Jalaj Bhayangkara, Jalan Gajah Mada, jalan Hos Cokroaminoto, PB Sudirman, Residen Pamuji, Letkol Sumarjo, Ahmad Yani, Raya Prajuritkulon, By Pass, Surodinawan, Benteng Pancasila dan  jalan Raya Ijen.

"Rencana pengembangan pada kawasan perdagangan dan jasa pada sub pusat pelayanan ini adalah sebagai upaya untuk bisa melayani  daerah sekitarnya. selain itu, ada beberapa hal yang juga perlu diperhatikan dalam hal pengembangan kawasan perdagangan dan jasa," Imbuhnya. 

Memperhatikan pelaku sektor informal pada perdagangan dan jasa, katanya, menyediakan prasarana lingkungan, utilitas umum, area untuk  pedagang informal dan fasilitas sosial. Pelaksanaan pengembangan kawasan perdagangan dan jasa harus  tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menyediakan prasarana lingkungan, utilitas umum, area untuk  pedagang informal dan fasilitas sosial.

Pelaksanaan pengembangan kawasan perdagangan dan jasa harus  tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menyediakan prasarana lingkungan, utilitas umum, area untuk  pedagang informal dan fasilitas sosial.

Dengan telah ditetapkannya raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima ini menjadi peraturan daerah maka pendekatan terhadap pedagang kaki lima tidak semata-mata dilakukan dengan pendekatan penertiban saja. Tetapi pendekatan tersebut hendaknya dilakukan dengan menggunakan pendekatan penataan dan pemberdayaan. Sehingga pedagang kaki lima di Kota Mojokerto dapat tertata dengan baik dan menjadi berdaya untuk mandiri. Dwi

Berita Terbaru

Dear Warga Tulungagung! Yuk Manfaatkan Program Bebas Denda Pajak

Dear Warga Tulungagung! Yuk Manfaatkan Program Bebas Denda Pajak

Kamis, 20 Agu 2026 13:05 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 13:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Tulungagung yang masih memiliki tunggakan pajak. Pemerintah menghadirkan program…

Rumah Terapi ABAKU Kini Ada di Tulungagung, Layanan Gratis Bagi Anak dengan Hambatan Perkembangan

Rumah Terapi ABAKU Kini Ada di Tulungagung, Layanan Gratis Bagi Anak dengan Hambatan Perkembangan

Kamis, 20 Agu 2026 13:02 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 13:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Rumah terapi Anak, Budaya, Kreatif dan Unggul (ABAKU) Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung kini telah beroperasi di Kota Marmer…

Parkir Sembarangan di Pucang Sewu Surabaya Bisa Didenda Rp500 Ribu

Parkir Sembarangan di Pucang Sewu Surabaya Bisa Didenda Rp500 Ribu

Kamis, 20 Agu 2026 12:22 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 12:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, warga RW 1 Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Surabaya, punya cara tersendiri untuk mengatasi parkir liar di…

Cegah Deepfake dan Hoax, Polres Blitar Beri Edukasi Pemanfaatan AI pada Siswa/Siswi SMA

Cegah Deepfake dan Hoax, Polres Blitar Beri Edukasi Pemanfaatan AI pada Siswa/Siswi SMA

Kamis, 20 Agu 2026 11:57 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 11:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) menjadi perhatian Polres Blitar Polda Jatim dalam upaya…

Bupati Sumenep: Syukuran HUT RI KE-81 Jadikan Wujud Syukur Atas kemerdekaan Berkat Perjuangan Para Pahlawan

Bupati Sumenep: Syukuran HUT RI KE-81 Jadikan Wujud Syukur Atas kemerdekaan Berkat Perjuangan Para Pahlawan

Kamis, 20 Agu 2026 11:56 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 11:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep menggelar acara syukuran dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di…

Pane Melimpah Tapi Harga Tomat Anjlok, Petani di Magetan Hanya Dapat Rp1.500 per Kilogram

Pane Melimpah Tapi Harga Tomat Anjlok, Petani di Magetan Hanya Dapat Rp1.500 per Kilogram

Kamis, 20 Agu 2026 11:48 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 11:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Memasuki Agustus 2026, harga tomat di Magetan justru merosot tajam, bahkan di tingkat petani hanya tersisa sekitar Rp1.500 per…