DPRD Kota Mojokerto Tetapkan Perubahan Propemperda Tahun 2022

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto terkait penetapan Propemperda Tahun 2022. SP/Dwy AS
Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto terkait penetapan Propemperda Tahun 2022. SP/Dwy AS

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Selain penetapan perda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL), DPRD Kota Mojokerto juga menetapkan perubahan propemperda tahun 2022 pada rapat paripurna.

Ketua Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto, Deny Novianto menyampaikan, terkait dengan perubahan propemperda tahun 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto telah berkirim surat kepada Ketua DPRD kota Mojokerto, Kamis (6/1/2022) dengan nomor 180/6/417.101.3/2022.

Surat tersebut perihal penyampaian tambahan usulan propemperda tahun 2022 dan surat pada hari Selasa 1 Maret 2022 dengan Nomor 180/60/417.101.3/2022 perihal permohonan perubahan propemperda kota mojokerto tahun 2022.

"Surat dimaksud berisi usulan untuk menambah 3 raperda. Pertama, raperda tentang sistem manajemen kepegawaian dan penilaian kinerja bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kota mojokerto. usulan ini didasarkan atas upaya meningkatkan tata kelola manajemen kepegawaian dan kinerja aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kota mojokerto," ungkap Deny Novianto

Lebih lanjut, Deny Novianto mengatakan, kedua, raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Usulan raperda ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 94 undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Raperda tersebut mengamanatkan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.

"Ketiga, raperda tentang gerakan masyarakat hidup sehat kota mojokerto," imbuh dia.

Usulan raperda ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 9 ayat (2) peraturan menteri perencanaan pembangunan nasional / kepala badan perencanaan nasional nomor 11 tahun 2017 tentang pedoman umum pelaksanaan gerakan masyarakat hidup sehat.

Poin ini mengamanatkan pemerintah daerah menyusun dan menetapkan kebijakan gerakan masyarakat hidup sehat di wilayahnya dengan peraturan kepala daerah.

"Hal ini menindaklanjuti lampiran surat menteri dalam negeri nomor 005/831/bangda tanggal 24 februari 2021 tentang pemberian penghargaan kabupaten/kota sehat (KKS)," katanya.

Raperda ini, masih kata Deny, menyebutkan bahwa kebijakan gerakan masyarakat hidup sehat dalam bentuk peraturan kepala daerah mendapatkan nilai 50 dan kebijakan dalam bentuk peraturan daerah mendapatkan nilai tertinggi yaitu 100. Dwi

Berita Terbaru

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Mojokerto Gelar Sejumlah Lomba Tradisional

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Mojokerto Gelar Sejumlah Lomba Tradisional

Kamis, 13 Agu 2026 16:29 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 16:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Semarak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto berlangsung semarak. Wali Kota Mojokerto Ika…

Monev IGA 2026, Wali Kota Mojokerto Tekankan Inovasi Harus Berdampak bagi Masyarakat

Monev IGA 2026, Wali Kota Mojokerto Tekankan Inovasi Harus Berdampak bagi Masyarakat

Kamis, 13 Agu 2026 16:27 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mendorong inovasi daerah tidak hanya diukur dari jumlah maupun capaian penghargaan, tetapi juga dari…

Gandeng Mitra Penyedia Barang/Jasa, Pemkot Mojokerto Bangun Ekosistem Pengadaan Bersih dan Berintegritas

Gandeng Mitra Penyedia Barang/Jasa, Pemkot Mojokerto Bangun Ekosistem Pengadaan Bersih dan Berintegritas

Kamis, 13 Agu 2026 16:26 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 16:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Upaya mencegah gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa terus diperkuat Pemerintah Kota Mojokerto melalui Inspektorat. 8…

Antara yang Seharusnya dan Senyatanya: Ketika Ruang Publik Menjadi Papan Iklan Gratis

Antara yang Seharusnya dan Senyatanya: Ketika Ruang Publik Menjadi Papan Iklan Gratis

Kamis, 13 Agu 2026 15:23 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 15:23 WIB

‎‎KITA barangkali sudah terbiasa melihat reklame, baliho, dan spanduk bertebaran di berbagai sudut kota. Ada yang terpasang di tiang listrik, dipaku di pohon, d…

Harga Material Fluktuatif, Empat Proyek Pengaspalan Kota Madiun Mulai Dikerjakan Juni

Harga Material Fluktuatif, Empat Proyek Pengaspalan Kota Madiun Mulai Dikerjakan Juni

Kamis, 13 Agu 2026 15:20 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sejumlah ruas jalan di Kota Madiun yang menjadi akses menuju destinasi wisata mulai mendapat perbaikan. Dinas Pekerjaan Umum dan P…

Semarakkan HUT RI ke-81, Ratusan Penghuni Liponsos Keputih Ikuti Adu Kreativitas

Semarakkan HUT RI ke-81, Ratusan Penghuni Liponsos Keputih Ikuti Adu Kreativitas

Kamis, 13 Agu 2026 15:19 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka memeriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sekitar 200 penghuni di Liponsos Keputih, Kota…