DPRD Kota Mojokerto Tetapkan Perubahan Propemperda Tahun 2022

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto terkait penetapan Propemperda Tahun 2022. SP/Dwy AS
Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto terkait penetapan Propemperda Tahun 2022. SP/Dwy AS

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Selain penetapan perda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL), DPRD Kota Mojokerto juga menetapkan perubahan propemperda tahun 2022 pada rapat paripurna.

Ketua Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto, Deny Novianto menyampaikan, terkait dengan perubahan propemperda tahun 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto telah berkirim surat kepada Ketua DPRD kota Mojokerto, Kamis (6/1/2022) dengan nomor 180/6/417.101.3/2022.

Surat tersebut perihal penyampaian tambahan usulan propemperda tahun 2022 dan surat pada hari Selasa 1 Maret 2022 dengan Nomor 180/60/417.101.3/2022 perihal permohonan perubahan propemperda kota mojokerto tahun 2022.

"Surat dimaksud berisi usulan untuk menambah 3 raperda. Pertama, raperda tentang sistem manajemen kepegawaian dan penilaian kinerja bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kota mojokerto. usulan ini didasarkan atas upaya meningkatkan tata kelola manajemen kepegawaian dan kinerja aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kota mojokerto," ungkap Deny Novianto

Lebih lanjut, Deny Novianto mengatakan, kedua, raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Usulan raperda ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 94 undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Raperda tersebut mengamanatkan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.

"Ketiga, raperda tentang gerakan masyarakat hidup sehat kota mojokerto," imbuh dia.

Usulan raperda ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 9 ayat (2) peraturan menteri perencanaan pembangunan nasional / kepala badan perencanaan nasional nomor 11 tahun 2017 tentang pedoman umum pelaksanaan gerakan masyarakat hidup sehat.

Poin ini mengamanatkan pemerintah daerah menyusun dan menetapkan kebijakan gerakan masyarakat hidup sehat di wilayahnya dengan peraturan kepala daerah.

"Hal ini menindaklanjuti lampiran surat menteri dalam negeri nomor 005/831/bangda tanggal 24 februari 2021 tentang pemberian penghargaan kabupaten/kota sehat (KKS)," katanya.

Raperda ini, masih kata Deny, menyebutkan bahwa kebijakan gerakan masyarakat hidup sehat dalam bentuk peraturan kepala daerah mendapatkan nilai 50 dan kebijakan dalam bentuk peraturan daerah mendapatkan nilai tertinggi yaitu 100. Dwi

Berita Terbaru

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia   Foto Prof. Dr. KH Ma'ruf Amin, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia; Dr. …

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah menjamurnya bisnis kuliner di Kota Madiun, Warung Oregano hadir dengan konsep berbeda. Usaha UMKM ini mencoba mematahkan a…

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode J…

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Ekspor Jawa Timur masih menghadapi tekanan hingga Mei 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat nilai ekspor sepanjang…

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Pada Juni 2026, Provinsi Jawa Timur kembali mencatat inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat inflasi secara bulanan…

Cek Komposisi Sebelum Memilih, Ini yang Perlu Diperhatikan Orang Tua Selain Informasi Nilai Gizi

Cek Komposisi Sebelum Memilih, Ini yang Perlu Diperhatikan Orang Tua Selain Informasi Nilai Gizi

Jumat, 03 Jul 2026 17:18 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:18 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Di tengah banyaknya pilihan produk nutrisi anak, kebiasaan membaca komposisi menjadi semakin penting agar orang tua tidak hanya m…