DPRD Kota Mojokerto Tetapkan Perubahan Propemperda Tahun 2022

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto terkait penetapan Propemperda Tahun 2022. SP/Dwy AS
Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto terkait penetapan Propemperda Tahun 2022. SP/Dwy AS

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Selain penetapan perda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL), DPRD Kota Mojokerto juga menetapkan perubahan propemperda tahun 2022 pada rapat paripurna.

Ketua Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto, Deny Novianto menyampaikan, terkait dengan perubahan propemperda tahun 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto telah berkirim surat kepada Ketua DPRD kota Mojokerto, Kamis (6/1/2022) dengan nomor 180/6/417.101.3/2022.

Surat tersebut perihal penyampaian tambahan usulan propemperda tahun 2022 dan surat pada hari Selasa 1 Maret 2022 dengan Nomor 180/60/417.101.3/2022 perihal permohonan perubahan propemperda kota mojokerto tahun 2022.

"Surat dimaksud berisi usulan untuk menambah 3 raperda. Pertama, raperda tentang sistem manajemen kepegawaian dan penilaian kinerja bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kota mojokerto. usulan ini didasarkan atas upaya meningkatkan tata kelola manajemen kepegawaian dan kinerja aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kota mojokerto," ungkap Deny Novianto

Lebih lanjut, Deny Novianto mengatakan, kedua, raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Usulan raperda ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 94 undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Raperda tersebut mengamanatkan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.

"Ketiga, raperda tentang gerakan masyarakat hidup sehat kota mojokerto," imbuh dia.

Usulan raperda ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 9 ayat (2) peraturan menteri perencanaan pembangunan nasional / kepala badan perencanaan nasional nomor 11 tahun 2017 tentang pedoman umum pelaksanaan gerakan masyarakat hidup sehat.

Poin ini mengamanatkan pemerintah daerah menyusun dan menetapkan kebijakan gerakan masyarakat hidup sehat di wilayahnya dengan peraturan kepala daerah.

"Hal ini menindaklanjuti lampiran surat menteri dalam negeri nomor 005/831/bangda tanggal 24 februari 2021 tentang pemberian penghargaan kabupaten/kota sehat (KKS)," katanya.

Raperda ini, masih kata Deny, menyebutkan bahwa kebijakan gerakan masyarakat hidup sehat dalam bentuk peraturan kepala daerah mendapatkan nilai 50 dan kebijakan dalam bentuk peraturan daerah mendapatkan nilai tertinggi yaitu 100. Dwi

Berita Terbaru

Yamaha Luncurkan Skuter Listrik ‘EC-06’ yang Mampu Tempuh 169 Km

Yamaha Luncurkan Skuter Listrik ‘EC-06’ yang Mampu Tempuh 169 Km

Jumat, 06 Feb 2026 15:20 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif terbesar asal Jepang, Yamaha Motor akhirnya resmi memperkenalkan skuter listrik perdananya, EC-06 di pasar India.…

Resmi Meluncur, Morbidelli T502X dan Benda LFC 700 Pro Umumkan Harga Spesial

Resmi Meluncur, Morbidelli T502X dan Benda LFC 700 Pro Umumkan Harga Spesial

Jumat, 06 Feb 2026 15:13 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Morbidelli Indonesia resmi memperkenalkan motor adventure terbarunya, T502X, yang hadir untuk melengkapi lini adventure Morbidelli…

Tembus Belasan Ribu SPK, Jaecoo Minta Maaf Imbas Inden Panjang J5 EV

Tembus Belasan Ribu SPK, Jaecoo Minta Maaf Imbas Inden Panjang J5 EV

Jumat, 06 Feb 2026 14:52 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sebelum memasuki awal 2026, total Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) Jaecoo J5 EV langsung mengguncang pasar kendaraan listrik dengan…

Rilis Perdana di Jepang, Kawasaki Ninja 500 Usung Filosofi ‘Light, Fun, Easy’

Rilis Perdana di Jepang, Kawasaki Ninja 500 Usung Filosofi ‘Light, Fun, Easy’

Jumat, 06 Feb 2026 14:26 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 14:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif asal Jepang, Kawasaki resmi memperkenalkan model terbarunya, ‘Ninja 500’, sebuah mahakarya terbaru yang siap men…

Cukup 12 Menit untuk Isi Penuh, CATL Klaim Baterai 5C Tahan 1,8 Juta Km

Cukup 12 Menit untuk Isi Penuh, CATL Klaim Baterai 5C Tahan 1,8 Juta Km

Jumat, 06 Feb 2026 14:10 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 14:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Raksasa baterai asal Tiongkok CATL mengklaim baterai 5C terbarunya mampu mempertahankan 80 persen kapasitas setelah 3.000 siklus…

Kolaborasi Industri dan Pendidikan, Pertamina Lubricants Hadirkan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum Kebomas

Kolaborasi Industri dan Pendidikan, Pertamina Lubricants Hadirkan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum Kebomas

Jumat, 06 Feb 2026 13:52 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 13:52 WIB

SurabayaPagi, Gresik — PT Pertamina Lubricants melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Production Unit Gresik meresmikan Program Bengkel Sampah d…